Pancasila
adalah ideologi negara yang diimplementasikan sila-silanya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Pada sila kelima pancasila menjelaskan unsur
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika berbicara mengenai keadilan
secara umum maka diinterpretasikan memperlakukan setiap orang sesuai dengan
haknya. Hak adalah memperoleh perlakukan sesuai harkat dan martabat setiap
orang dan tidak melanggar hak asasi orang tersebut. Jika ada hak yang harus
diperoleh setiap orang maka juga diimbangi dengan kewajiban yang harus
dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sehinga dalam berkehidupan bernegara
adanya hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban baik kepada negara maupun
warga negaranya.
Berkenaan dengan
penjelasan di atas, salah satu ahli mengemukakan gagasannya yaitu Romli
Atmasasmita dimana beliau menyamakan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan
luar biasa. Kemudian, menyamakan pula tindak pidana korupsi sebagai kejahatan
terhadap kesejahteraan bangsa dan negara. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya
menyengsarakan beberapa pihak saja, tapi seluruh rakyat pun ikut merasakannya.
Sehingga, dari kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat
menciderai hak asasi warga
negara Indonesia.
Korupsi sebagai
kejahatan luar biasa membutuhkan perlakuan khusus terhadap pengenaan pidananya.
Hukuman bagi terpidana korupsi meliputi pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari pidana penjara dan pidana denda sesuai peraturan
perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Sedangkan
pengenaan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti kepada terdakwa atau
ahli warisnya sebanyak harta hasil korupsi. Berkenaan penjelasan di
atas pidana tambahan uang pengganti tipikor bersifat imperative dimana tidak ada pilihan bagi terdakwa
hanya melaksanakan salah satu hukuman saja.
Kemudian pidana penjara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) hanya diperuntukkan bagi terpidana. Oleh sebab itu tidak mengenal
peralihan pidana penjara selain kepada terpidana. Akibatnya, dengan kematian
terpidana kewajiban pidananya otomatis menjadi gugur.
Putusan
pengadilan diwilayah hukum perdata tentang korupsi yang menyatakan ahli waris
ikut menanggung utang pewaris akibat tindak pidana korupsi termasuk upaya hukum
yang dilakukan negara dalam misinya memberantas korupsi dan memberikan rasa
keadilan. Gugatan perdata uang pengganti yang dibebankan kepada ahli waris pada
pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 1971 sebagaimana dimuat di
dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-12/A/Cu.2/01/2013 Perihal Pedoman
Penyelesaian dan Akuntansi atas Piutang Negara Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana
Korupsi. Gugatan tersebut tidak secara tiba-tiba dilakukan bilamana tidak ada
alasan yang mendasarinya. Sebelum gugatan diajukan kepada ahli waris,
sebelumnya Jaksa telah melakukan upaya untuk menagih uang pengganti kepada ahli
waris yang nominalnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Namun terkendala pada ahli waris yang tidak secara sukarela membayarnya.
Sehingga Jaksa selaku eksekutor melakukan upaya hukum gugatan dengan dasar
perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada ahli waris karena tidak bersedia
melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Berkenaan
kaitannya dari kasus pidana dibawa ke perdata dengan gugatan akibat korupsi,
disebabkan uang pengganti yang belum dibayarkan, namun terdakwa telah meninggal
dunia yang mana patut diduga telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan putusan pengadilan inkraht.
Sehingga dalam gugatannya penggugat memasukkan klausula tentang waris yang
penundukan hukumnya pada KUHperdata. Alasan penundukan hukum terhadap
KUHperdata karena kewajiban yang ditentukan dalam rangkaian kalimat hukum Pasal
1100 KUHPerdata jo Pasal 849 KUHPerdata. Selain dari pada itu, dalam KUHPerdata
diakui pula bahwasannya utang sebagai harta peninggalan pewaris dimana masuk ke
dalam passiva harta peninggalan pewaris. Kemudian dalam Pasal 849 BW
menjelaskan bahwasannya undang-undang tidak memperdulikan asal usul harta
peninggalan pewais dalam pewarisan. Oleh sebab itu, penggugat selain berwenang
berdasarkan peraturan perundang-undangan menggugat ahli waris, juga mempunyai
dasar hukum yang dipakainya dalam upaya mengembalikan harta hasil korupsi yang
menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemudian secara
das sollen perikatan merupakan hubungan hukum yang berasal dari perjanjian dan
undang-undang yang pihaknya minimal terdiri dari dua orang. Perikatan pada
umumnya menejaskan bahwasannya utang piutang atau prestasi sebagai objek
perikatan termasuk perikatan yang bersumber dari perjanjian. Konsekuensinya
muncul kewajiban selaku pihak berutang untuk membayar pelunasan utang tersebut.
Namun demikian tidaklah menutup kemungkinan, apabila ada utang piutang yang
bersumber dari perikatan yang berasal dari undang-undang, apabila ada kewajiban
yang menghendakinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wujud harta
peninggalan dalam KUHPerdata adalah
warisan yang teridiri dari aktiva dan passiva yang demi
hukum beralih hak dan kewajibannya kepada ahli waris setelah kematian pewaris sebagaimana amanat Pasal 833 KUHPerdata tentang hak
saisine. Utang sebagai passiva harta
peninggalan merupakan harta warisan dalam Hukum
Waris Perdata.
Sebagimana penjelasan sebelumnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah inkracht uang pengganti
diinterpretasikan utang karena amanat peraturan perundang-undangan dari Tindak
Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang
memunculkan konflik normal lex specialis derogate legi generalis.
Sehingga, upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan gugatan
perdata kepada ahli waris sebanyak harta hasil korupsi.
Secara das sein
Peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) secara
implisit menghendaki bahwasannya uang pengganti yang belum dilaksanakan
terpidana korupsi sebagai utang yang harus dibayar. Konflik hukum lex specialis
derogate legi generalis yang mana undang-undang Tipikor masuk ke ranah
perikatan yang bersumber dari undang-undang dan secara mutatis mutandis uang
pengganti merupakan wujud dari kewajiban yang harus dibayarkan dan dapat
dipaksakan pemenuhannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga
utang dari uang pengganti yang belum dilaksanakan terpidana korupsi
berimplikasi pada upaya negara untuk memperoleh kembali kerugian keuangan
negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, meskipun dalam pelaksanaan
pencarian harta hasil korupsi tersebut terpidana ternyata telah meninggal dunia
sebelum melunasinya, maka ahli waris demi hukum ikut menannggungnya.
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan di
atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah mengapa ahli waris wajib menanggung utang
pewaris yang telah menjalani
hukuman sebagai seorang koruptor kepada ahli
warisnya.
Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai kewajiban menanggung
utang pewaris oleh ahli waris dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum.
Makna telah menjalani hukuman adalah terpidana sudah menjalani pidana pokok
saja yaitu pidana penjara dan denda, namun sebelum menjalani pidana tambahan
uang pengganti terpidana sudah meninggal dunia. Hal ini diupayakan karena
sebagaimana ketentuan dalam hukum pidana bahwasannya setelah kematian terpidana
maka kewajiban pidananya otomatis hilang. Sehngga, kasus ini dibawa ke ranah
perdata dengan gugatan kepada ahli waris.
Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan
penelitian yuridis sosiologis.
Data primer yang berhubungan
dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui metode wawancara dan pengumpulan data. Penelitian ini berlokasi di Balai
Harta Peninggalan Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi
Surabaya. Data sekunder peneliti peroleh dari studi pustaka dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut seperti literatur,
jurnal hukum serta artikel ilmiah online. Data
dari hasil wawancara yang
telah diperoleh kemudian dianalisis
dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan:
Hukum Perikatan
yang diatur di dalam KUHPerdata mengenal dua jenis perikatan, pertama Perikatan
yang lahir dari perjanjian, kedua Perikatan yang lahir dari Undang-Undang.
Berkenaan Perikatan tentang utang-piutang secara normativ yaitu berasal dari
perikatan yang lahir dari perjanjian, diamana ada pihak yang berutang meminjam
benda yang habis karena pemakaian kepada pihak yang lain hingga menimbulkan
kesepakatan atas nominal atas benda tersebut. Benda sebagai objek perjanjian
adalah benda yang habis karena pemakaian sebagaimana ketentuan pasal 1754
KUHPerdata, namun apabila melihat hukum yang bersifat futuristik maka dapat
diinterpretasikan benda yang bernilai ekonomis seperti halnya uang dan benda
lain.
Berkenaan pada
utang piutang juga dapat dimungkinkan berasal dari perikatan yang lahir dari
undang-undang apabila ada kewajiban yang menghendakinya. Bentuk konkritnya
adalah apabila ada suatu perbuatan yang harus dilakukan untuk memenuhi
kewajibannya terhadap suatu prestasi. Utang piutang wujudnya berupa prestasi
yang apabila tidak dipenuhi kewajibannya oleh si berpiutang dapat dilakukan
penagihan. Hak menagih utang umumnya dilakukan oleh pihak yang meminjamkan
utang apabila dalam perikatan yang lahir dari perjanjian. Namun apabila
perikatan yang lahir dari undang-undang berkenaan prestastasi yang wajib
dilaksanakan pemenuhannya oleh siberutang dapat dimintakan penagihannya dengan
putusan pengadilan yang telah inkracht.
Berkenaan
hubungannya dari pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dapat diinterpretasi
pemaknaannya dengan Teori John Border Rawls dimana adanya hak dan kewajiban
antara warga negara dengan negara dari sisi pertanggungjawabnnya. Teori
Keadilan dari John Rawl menjelaskan hak dan kewajiban berdasarkan konsep
keadilan supaya mencapai keseimbangan dalam masyarakat dari sisi
proporsionalitas beban yang ditanggungnya. Dari teori ini dapat dikaitkan
dengan utang yang diwariskan kepada ahli waris dikenal dalam waris perdata,
namun uang pengganti yang diinterpretasikan sebagai utang pewaris dari kasus
korupsi apakah dapat berlaku ketentuan yang sama menjadi benang merah yang
dapat ditarik dengan interpreatsi secara restriktif.
Selanjutnya harta
peninggalan yang
diwariskan kepada ahli waris berbentuk aktiva dan passiva yang menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan. Maka ahli waris yang sudah menentukan sikap
untuk menerima harta peninggalan pewaris demi hukum menerima segala
konsekuensinya. Pertimbangan
ahli waris wajib menerima harta peninggalan tersebut sebenarnya berawal dari
ketentuan KUHPerdata. Pasal 1100 KUHPerdata jo Pasa 849 KUHPerdata
menejelasakan bahwa sekalian ahli waris wajib membayar utang pewaris sebanyak
perbandingan jumlah harta peninggalan yang diterimanya. Selanjutnya berkenaaan
asala muasal harta peninggalan yang diwariskan kepada ahli waris undang-undang
tidak memperdulikannya dalam pewarisan. Namun dalam KUHperdata dikenal optiona
menolak warisan sebagaimana ketentuan pasal 1057 KUHPerdata sebagai hak
berpikir bagi ahli waris untuk menyelediki harta warisan yang diberikan
kepadanya. Juga menolak warisan dalam Pasal 1047 KUHPerdata berlaku surut.
Berkenaan
penjelasan di atas bahwasannya segala bentuk aturan hukum apapun tidak boleh
melanggar hak asasi manusia, sebab hak asasi manusia adalah hak dasar yang
tidak bisa dihilangkan sejak manusia lahir hinga meninggal dunia sebagai
karunia dari yang Maha Kuasa. Tapi permasalahannya disini yang dilanggar haknya
adalah negara, perlu diketahui bersama bahwa negara juga mempunyai hak apabila
haknya dilanggar oleh rakyatnya atau oleh orang lain. Hal tersebut sejalan
dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia menjelaskan bahwasannya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku dapat dikecualikan daam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi
manusia yang digolongkan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagimana pendapat
dari ahli hukum Samsuddin Nurseha yang menyatakan bahwa korupsi bukan hanya
kejahatan criminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan. Sehingga
dari penjelasan diatas menolak waris yang berlaku surut dan dapat menjadi
optioanal tidak dapat dibenarkan untuk dilakukan. Disi lain apabila menolak
warisan terhadap utang pewaris dari tindak pidana korupsi terjadi maka ada dua
kemungkinan buruk yang dapat terjadi pertama akan terjadi bij platvervullin
atau pergantian posisi ahli waris apabila golongan satu yaitu anak dan istri
menolak waris akan beralih ke golongan dua yaitu ibu dan saudara kandung, kedua
harta peninggalan yang ditolak oleh ahli waris menjadi harta peninggalan yang
tidak ada kuasanya, konsekuensinya akan mempersulit berkenaan pengurusan
pengembalian kerugian keuangan negara.
Peralihan kewajiban menanggung utang
pewaris kepada ahli warisnya merupakan kewajiban yang ditentukan dalam
rangkaian kalimat hukum yang ditentukan oleh undang-undang serta hak saisine
yang demi hukum warisan beralih
kepada ahli waris secara uit
eigen hofde (berdasarkan kedudukannya sendiri sebagai ahli waris).
Berdarkan ketentuan Pasal
1100 KUHPerdata bahwa para ahli waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan
dalam hal pembayaran utang, hibah, wasiat dan lain-lain beban, memikul bagian
yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar