Senin, 25 November 2019

Tugas Hukum Perdata International


No
Analisa Putusan Perceraian Nomor : xxx/Pdt.G/2011/PA JS

Indikator
Penjelasan
1
Dalam putusan ini alasan yang menjadikannya masuk ke dalam ranah hukum perdata Internasional

          Perlu diketahui bahwasannya mengenai Hukum Perdata Internasional. Dilihat dari terminologinya terdapat kata perdata dan internasional. Apabila kia melihat Perdata maka kita akan berpikir ke ranah hukum nasional, sebab dalam hukum perdata belum ada aturan yang dijadikan patokan khusus sehingga bisa berlaku global, oleh sebab itu masih menerapkan hukum nasional masing-masing negara dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak.                           aaaaaaSedangkan ada juga kata Internasional yang mana bila diartikan secara harfiah maka akan muncul argumentrasi bahwasannya hukum ini termasuk sebagai hukum internasional, padahal bukan demikian adanya. Sebab dilihat dari ranah dari perbuatan hukumnya dalam ranah hukum perdata sedangkan hukum internasional subyek utamannya adalah negara dalam ranah publick.
aaaaaaSehingga yang perlu ditekankan adalah adanya unsur asing dalam suatu perbuatan hukum yang dilakukan, maka ilmu hukum yang memperlihatkan unsur asing disebut Hukum Perdata Internasional. Sumbernya hukum perdata intrnasional tersebar dibeberapa peraturan perundang-undnagan tapi khususnya diatur dalam pasal 16, 17, 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). Untuk melihat unsur asing dalam ranah hukum perkawinan dan keluarga dapat dibuat bagan sebagai berikut :
 












          Dalam melakukan perkawianan campuran yaitu perkawinan yang diselenggarakan diantara pasangan yang berbeda kewarganegaraan, atau perkawinana yang diselenggarakan di luar negeri serta perkawinan yang diselenggarakan oleh pasangan berbeda kewarganegaraan di luar negeri. Maka akan berkaitan pula dengan masalah hukum mana yang digunakan untuk melaksankan perkawinan (applicable law ), dan pengadilan mana yang berwenang untuk melakukan administrasinya, sera pengakuan putusan pengadilan mana yang menyangkut perkawinan campuran diantara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda. Maka dikaitkan pada status personalnya. Status personal dibagi menjadi dua :
a. Domisili (umumnya dianut oleh negara dengan sistem hukum common law) , asas ini pengaturannya ada di dalam pasa 131 IS yang telah dicabut pada tahun 1966 definisinya merupakan tempat sesungguhnya seseorang hidup sehari-hari, sehingga kemapuan dan hak pribadinya dipandang sebagai suatu yang erat hubungan dan ikatan batinnya dengan tempat tinggal dan keluarganya. Penekanannya pada selama WNA mempunyai status domisili maka wna tersebut tunduk pada hukum negara tempat ia berada, namun melihat pada hukum negaranya.
b. Nasionalitas (umumnya dianut oleh negara yang menganut sistem hukum civil law) mengisyaratkan kewarganegaraan sebagai syarat formal untuk melangsungkan perkawinan  sehingga dijadikan penentu hukum mana yang diberlakukan.
Kemudian, apabila dikaitkan dengan putusan tentang perceraian diatas.
Pemohon berkewarganegaraan Australia yang menganut sistem hukum common law maka status personal yang diterapkan adalah Domisili, sehingga hukum perkawinan yang diterapkan adalah hukumnya Indonesia yang mana pengaturannya ada di dalam pasa 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Termohon WNI sehingga menggunakan asas Nasionalitas, dengan menerapkan UU Perkawinan.
Kemudian, mengenai perceraian

 1. Adanya Unsur Asing ( Foreign Elements ), yang dapat dilihat dalam putusan pada identitas pemohon yang bernama Erik Koenen dilahirkan di Vianen tanggal 20 Agustus 1970, berkebangsaan Australia yang dibuktikan dengan Pasport Australia Nomor E1033792 yang berlaku sampai tanggal 5 Juli 2015 dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor 2C11JEO190AJ yang berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2011 alamat di Indonesia sama dengan termohon. Termohon yang bernama R.Martini Soejatno dilahirkan di Bandung tanggal 12 Februari 1967 Nomor KTP 09.5308.520267.7019 berlaku sampai 12 Februari 2013 bertempat tinggal di Casa Royal Jl.Asem II RT 009 RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

2. Perbuatan Hukum yang dilakukan masuk ke dalam ranah perkawinan dan keluarga, yang mana hal tersebut juga diatur dalam Hukum Perdata Internasional. Buktinya ada di dalam putusan, yang dijelaskan dalam duduk perkaranya bahwasannya  pada tanggal 24 Mei 2005, Pemohon dan Termohon melangsungkan perkawinan secara islam dan perkawinannya telah terdaftar Pada Kantor Urusan Agama Astana Anyar dengan bukti kutipan akta nikah Nomor 211/55/V/2005 tanggal 24 Mei 2005.
3. Perkawinan yang dilakukan merupakan perkawinan campuran yang telah diamanatkan di dalam pasal 57 Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan : bahwasannya yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

2
Dalam Hukum Acara dalam penentuan kompetensi Absolute dan Relatif Pengadilan.

Bahwa dalam penentuan kewenangan absolute dilihat dari pokok perkara yang diajukan yang senyatanya dalam ranah hukum perdata lingkup perkawinan dan keluarga, sudah tepat diajukan ke Pengadilan agama. Kedua belah pihak juga beragama islam, sehingga tepat apabila permohonan diajukan ke pengadilan agama.
Bahwa dalam penentuan kewenagan relative tentang penentuan pengadilan mana yang berwenang memutus sesuai dengan tempat tinggal tergugat sudah tepat. Diamana diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

3
Alasan menyangkut putusan tersebut

Bahwa Pemohon mengajukan gugatan perceraian atas perkawinan yang telah dilakukan secara sah menurut ketentuan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkwinan.
Bahwa saat melakukan perkawinan tidak ada larangan perkawinan
Bahwa saat melakukan perkawinan baik pemohon maupun termohon beragama islam dan berstatus perjaka dan perawan.
Bahwa telah terjadi perkawinan dengan salah satu pihak tunduk pada hukum negara lain yaitu Australia yang dapat disebut sebagai kawin campuran sesuai pasal 57 Undang_Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

4
Pertimbangan hakim dalam putusan

TENTANG HUKUMNYA

Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa atas perkara ini telah dilakukan prosedur mediasi dengan Dra. Kadi Sastrowiryono, sebagai mediator yang telah melaksanakan prosedur mediasi, namun berdasarkan surat laporannya tertanggal 17 Januari 2012, hasilnya gagal mencapai kata sepakat;
Menimbang, bahwa surat permohonan Pemohon telah terdaftar secara resmi, telah dibaca dan ditetapkan isinya serta majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan atas perkaranya dapat diteruskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 211/55/V/2005 tanggal 25 Mei 2005 ( bukti P.1 ) maka harus dinyatakan terbukti bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri sah, sehingga dengan demikian Pemohon berkwalitas (mempunyai legal standing) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam  jawabannya  Termohon mengakui dan membenarkan atas alasan alasan permohonan Pemohon dan pihaknya menyatakan tidak berkeberatan untuk dicerai oleh Pemohon;
Menimbang, bahwa meskipun Termohon mengakui atas alasan-alasan permohonan Pemohon, namun oleh karena perkara ini menyangkut bidang perkawinan, maka Pemohon tetap dibebani dengan pembuktian : Menimbang, bahwa untuk meneguhkan alasan-alasan permohonannya Pemohon telah mengajukan bukti berupa saki-saksi yang ternyata keterangannya satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka keterangan saksi- saksi tersebut dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa antara Pemohon dan Termohon tidak rukun/tidak harmonis dan telah tidak saling tegur sapa yang berakibat telah terjadi hidup pisah tempat tinggal selama 1 tahun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan kedua saksi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam perkara ini karena selain telah bersumpah menurut agama lslam, juga keterangannya saling bersesuian satu sama lain, maka kedua orang saksi tersebut secara formil dapat diterima karena telah memenuhi unsur pasal 144 dan 145 HlR, pasal 76 (1) Undang- undang No.7 tahun 1989 dan secara materil dapat dipertimbangkan karena telah mendukung alasan permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan pasal 172 HIR;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam persidangan telah diketemukan fakta bahwa Pemohon dengan Termohon telah membuat suatu surat kesepakatan tertanggal 06 Februari 2012, ternyata isi surat perjanjian tersebut berisi diantaranya hal-hal yang menyangkut akibat terjadinya perceraian, maka dengan demikian patut diduga rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telah berada dalam masalah;
Menimbang, bahwa Majelis hakim sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998, tanggal 17 Maret 1999 yang mengandung abstraksi hukum bahwa cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah-satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, merupakan hal yang cukup bagi alasan perceraian berdasar Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, dengan tanpa mempertimbangkan siapa yang berbuat salah dalam hal ini, tentang telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran setidak- tidaknya dalam hal kehendak dan keinginan yang berakibat telah terjadi hidup pisah selama 1 tahun patut dinyatakan telah terbukti kebenarannya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya alasan permohonan Pemohon Majelis Hakim berpendapat rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telah sedemikian retak dan hati keduanya telah pecah (broken marriage) yang tidak dapat dirukunkan kembali;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya alasan permohonan Pemohon mengenai telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dipandang telah sejalan dengan ketentuan pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, halmana sejalan pula dengan yurisprodensi putusan Mahkamah Agung RI No.266K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994 yang menyatakan bahwa isi pasal 19 f PP No.9 tahun 1975 terpenuhi apabila yudex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang berbuat salah; -------
Menimbang, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sejahtera lahir dan batin sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an Surah Ar Rum 21 dan sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 halmana tidak terwujud dalam rumah tangga antara Pemohon dan Termohon bahkan telah terjadi hidup pisah dalam kurun waktu yang cukup lama, Majelis berpendapat tidak ada manfaatnya bahkan sangat menyiksa kedua belah pihak apabila perkawinan mereka tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telah sedemikian retak dan hati keduanya telah pecah yang tidak mungkin dapat dirukunkan kembali, sehingga oleh karenanya dengan tanpa mempertimbangkan siapa yang berbuat salah dalam hal ini, Majelis Hakim dalam musyarahnya telah sepakat berpendapat permohonan Pemohon dinilai telah cukup beralasan dan terbukti, sehingga patut dikabulkan dengan menerapkan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) KHI;Menimbang, bahwa namun demikian Majelis perlu mengetengahkan petunjuk dalil dalam Al-Qur’an Surah Al Ahzab ayat 49 :
Artinya : Dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya; Menimbang, bahwa tentang hal-hal diluar perceraian kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan yang berupa Kesepakatan Mengenai Akibat-Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Oleh Perceraian antara Erik Koenen dan R. Martini Soejatno, Perjanjian mana dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga, maka Perjanjian tersebut harus dianggap atau dipersamakan dengan akta perdamaian yang mengikat kedua belah pihak yang membuatnya, hal mana sesuai dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan sesuai pula dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf yang berbunyi : Artinya :” Kaum muslimin terik at dengan syarat-syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram “.
Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut hal- hal yang berkaitan akibat perceraian dan demi menjamin terlaksananya kesepakatan yang berupa Kesepakatan Mengenai Akibat-Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Oleh Perceraian yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon, Pengadilan berpendapat kedua belah pihak harus dihukum untuk menepati isi kesepakatan tertanggal 06 Februari 2012 tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, yang dirubah lagi (perubahan kedua) dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, Pemohon dibebani untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini yang besarnya seperti pada diktum putusan ini.
Memperhatikan segenap peraturan perundangan yang berlaku dan dalil syara’yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Mengabulkan  permohonan   
Pemohonan Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu  raj’i terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi Kesepakatan Mengenai Akibat-Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Oleh Perceraian tertanggal 06 Februari 2012 tersebut;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah          Rp.      316.000,-         (tiga     ratus    enam    belas ribu      rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan,  pada hari  Selasa, tanggal 6 Maret          2012 M. bertepatan     dengan     tanggal   13   Rabiulakhir   1433    H.    dengan Drs. MUSLIM, S.H., MSI. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. ATHIROH MUCHTAR, S.H., M.H. dan Drs. H.M. ROSYID YA’KUB, M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. HALWAN NAZAH, S.E.,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Pemohon diluar       hadirnya Termohon.
5
Alasan Pertimbangan Hakim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar