No
|
Analisa
Putusan Perceraian Nomor : xxx/Pdt.G/2011/PA JS
|
|
Indikator
|
Penjelasan
|
|
1
|
Dalam putusan ini alasan yang menjadikannya masuk ke dalam ranah
hukum perdata Internasional
|
Perlu diketahui bahwasannya mengenai Hukum Perdata Internasional.
Dilihat dari terminologinya terdapat kata perdata dan internasional. Apabila
kia melihat Perdata maka kita akan berpikir ke ranah hukum nasional, sebab
dalam hukum perdata belum ada aturan yang dijadikan patokan khusus sehingga
bisa berlaku global, oleh sebab itu masih menerapkan hukum nasional
masing-masing negara dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian yang
dibuat oleh para pihak.
aaaaaaSedangkan ada juga kata
Internasional yang mana bila diartikan secara harfiah maka akan muncul
argumentrasi bahwasannya hukum ini termasuk sebagai hukum internasional,
padahal bukan demikian adanya. Sebab dilihat dari ranah dari perbuatan
hukumnya dalam ranah hukum perdata sedangkan hukum internasional subyek
utamannya adalah negara dalam ranah publick.
aaaaaaSehingga
yang perlu ditekankan adalah adanya unsur asing dalam suatu perbuatan hukum
yang dilakukan, maka ilmu hukum yang memperlihatkan unsur asing disebut Hukum
Perdata Internasional. Sumbernya hukum perdata intrnasional tersebar
dibeberapa peraturan perundang-undnagan tapi khususnya diatur dalam pasal 16,
17, 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). Untuk melihat unsur asing
dalam ranah hukum perkawinan dan keluarga dapat dibuat bagan sebagai berikut
:
Dalam
melakukan perkawianan campuran yaitu perkawinan yang diselenggarakan diantara
pasangan yang berbeda kewarganegaraan, atau perkawinana yang diselenggarakan
di luar negeri serta perkawinan yang diselenggarakan oleh pasangan berbeda
kewarganegaraan di luar negeri. Maka akan berkaitan pula dengan masalah hukum
mana yang digunakan untuk melaksankan perkawinan (applicable law ), dan
pengadilan mana yang berwenang untuk melakukan administrasinya, sera
pengakuan putusan pengadilan mana yang menyangkut perkawinan campuran diantara
dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda. Maka dikaitkan pada status
personalnya. Status personal dibagi menjadi dua :
a. Domisili (umumnya dianut oleh negara dengan
sistem hukum common law) , asas ini pengaturannya ada di dalam pasa 131 IS
yang telah dicabut pada tahun 1966 definisinya merupakan tempat sesungguhnya
seseorang hidup sehari-hari, sehingga kemapuan dan hak pribadinya dipandang
sebagai suatu yang erat hubungan dan ikatan batinnya dengan tempat tinggal
dan keluarganya. Penekanannya pada
selama WNA mempunyai status domisili maka wna tersebut tunduk pada hukum
negara tempat ia berada, namun melihat pada hukum negaranya.
b. Nasionalitas (umumnya dianut oleh negara yang
menganut sistem hukum civil law) mengisyaratkan kewarganegaraan sebagai
syarat formal untuk melangsungkan perkawinan
sehingga dijadikan penentu hukum mana yang diberlakukan.
Kemudian, apabila dikaitkan dengan putusan
tentang perceraian diatas.
Pemohon berkewarganegaraan Australia yang
menganut sistem hukum common law maka status personal yang diterapkan adalah
Domisili, sehingga hukum perkawinan yang diterapkan adalah hukumnya Indonesia
yang mana pengaturannya ada di dalam pasa 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
Termohon WNI sehingga menggunakan asas
Nasionalitas, dengan menerapkan UU Perkawinan.
Kemudian, mengenai perceraian
1. Adanya
Unsur Asing ( Foreign Elements ), yang dapat dilihat dalam putusan pada
identitas pemohon yang bernama Erik Koenen dilahirkan di Vianen tanggal 20
Agustus 1970, berkebangsaan Australia yang dibuktikan dengan Pasport
Australia Nomor E1033792 yang berlaku sampai tanggal 5 Juli 2015 dan Kartu
Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Nomor 2C11JEO190AJ yang berlaku sampai tanggal
12 Oktober 2011 alamat di Indonesia sama dengan termohon. Termohon yang bernama
R.Martini Soejatno dilahirkan di Bandung tanggal 12 Februari 1967 Nomor KTP
09.5308.520267.7019 berlaku sampai 12 Februari 2013 bertempat tinggal di Casa
Royal Jl.Asem II RT 009 RW 002, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
2. Perbuatan Hukum yang dilakukan masuk ke dalam
ranah perkawinan dan keluarga, yang mana hal tersebut juga diatur dalam Hukum
Perdata Internasional. Buktinya ada di dalam putusan, yang dijelaskan dalam
duduk perkaranya bahwasannya pada tanggal
24 Mei 2005, Pemohon dan Termohon melangsungkan perkawinan secara islam dan
perkawinannya telah terdaftar Pada Kantor Urusan Agama Astana Anyar dengan
bukti kutipan akta nikah Nomor 211/55/V/2005 tanggal 24 Mei 2005.
3. Perkawinan yang dilakukan merupakan perkawinan
campuran yang telah diamanatkan di dalam pasal 57 Undnag-Undang Nomor 1 Tahun
1974, disebutkan : bahwasannya yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
undang-undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk
pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu
pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia.
|
2
|
Dalam Hukum Acara dalam penentuan kompetensi Absolute dan Relatif
Pengadilan.
|
Bahwa dalam penentuan kewenangan absolute dilihat
dari pokok perkara yang diajukan yang senyatanya dalam ranah hukum perdata
lingkup perkawinan dan keluarga, sudah tepat diajukan ke Pengadilan agama.
Kedua belah pihak juga beragama islam, sehingga tepat apabila permohonan
diajukan ke pengadilan agama.
Bahwa dalam penentuan kewenagan relative tentang
penentuan pengadilan mana yang berwenang memutus sesuai dengan tempat tinggal
tergugat sudah tepat. Diamana diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
|
3
|
Alasan menyangkut putusan
tersebut
|
Bahwa Pemohon mengajukan gugatan perceraian atas
perkawinan yang telah dilakukan secara sah menurut ketentuan pasal 2 ayat 1
dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkwinan.
Bahwa saat melakukan perkawinan tidak ada
larangan perkawinan
Bahwa saat melakukan perkawinan baik pemohon
maupun termohon beragama islam dan berstatus perjaka dan perawan.
Bahwa telah terjadi perkawinan dengan salah satu
pihak tunduk pada hukum negara lain yaitu Australia yang dapat disebut
sebagai kawin campuran sesuai pasal 57 Undang_Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
|
4
|
Pertimbangan hakim dalam
putusan
|
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang,
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas
;
Menimbang,
bahwa atas perkara ini telah dilakukan prosedur mediasi dengan Dra. Kadi
Sastrowiryono, sebagai mediator yang telah melaksanakan prosedur mediasi,
namun berdasarkan surat laporannya tertanggal 17 Januari 2012, hasilnya gagal mencapai kata
sepakat;
Menimbang,
bahwa surat permohonan Pemohon telah terdaftar secara resmi, telah dibaca dan
ditetapkan isinya serta majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua
belah pihak yang berperkara, akan tetapi tidak berhasil, maka pemeriksaan
atas perkaranya dapat diteruskan;
Menimbang,
bahwa berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 211/55/V/2005 tanggal 25
Mei 2005 ( bukti P.1 ) maka harus dinyatakan terbukti bahwa Pemohon dan
Termohon adalah suami isteri sah, sehingga dengan demikian Pemohon berkwalitas
(mempunyai legal standing) dalam
perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan
cerai talak dengan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon mengakui dan membenarkan atas alasan alasan permohonan Pemohon dan
pihaknya menyatakan tidak berkeberatan untuk dicerai oleh Pemohon;
Menimbang,
bahwa meskipun Termohon mengakui
atas alasan-alasan permohonan Pemohon, namun oleh karena perkara ini
menyangkut bidang perkawinan, maka Pemohon tetap dibebani dengan pembuktian :
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan alasan-alasan permohonannya Pemohon telah
mengajukan bukti berupa saki-saksi yang ternyata keterangannya satu dengan
lainnya saling bersesuaian, maka keterangan saksi- saksi tersebut dapat
dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa kedua saksi tersebut telah
memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan bahwa
antara Pemohon dan Termohon tidak
rukun/tidak harmonis dan telah tidak saling tegur sapa yang berakibat telah
terjadi hidup pisah tempat tinggal selama 1 tahun;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan kedua saksi
tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam perkara ini karena
selain telah bersumpah menurut agama lslam, juga keterangannya saling
bersesuian satu sama lain, maka kedua orang saksi tersebut secara formil
dapat diterima karena telah memenuhi unsur pasal 144 dan 145 HlR, pasal 76
(1) Undang- undang No.7 tahun 1989 dan secara materil dapat dipertimbangkan
karena telah mendukung alasan permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan
pasal 172 HIR;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam persidangan
telah diketemukan fakta bahwa Pemohon dengan Termohon telah membuat suatu surat kesepakatan tertanggal 06
Februari 2012, ternyata isi surat perjanjian tersebut berisi diantaranya
hal-hal yang menyangkut akibat terjadinya perceraian, maka dengan demikian
patut diduga rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon telah berada dalam masalah;
Menimbang, bahwa Majelis hakim sependapat dengan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 273 K/AG/1998, tanggal 17 Maret 1999
yang mengandung abstraksi hukum bahwa cekcok, hidup berpisah tidak dalam satu
tempat kediaman bersama, salah-satu pihak tidak berniat untuk meneruskan
kehidupan bersama dengan
pihak lain, merupakan hal yang cukup
bagi alasan perceraian
berdasar Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan
sebagaimana tersebut diatas, dengan tanpa mempertimbangkan siapa yang berbuat
salah dalam hal ini, tentang telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran
setidak- tidaknya dalam hal kehendak dan keinginan yang berakibat telah
terjadi hidup pisah selama 1 tahun patut dinyatakan telah terbukti
kebenarannya;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya alasan
permohonan Pemohon Majelis Hakim berpendapat rumah tangga antara Pemohon
dengan Termohon telah sedemikian
retak dan hati keduanya telah pecah (broken
marriage) yang tidak dapat dirukunkan kembali;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya alasan
permohonan Pemohon mengenai telah terjadinya perselisihan dan pertengkaran
terus menerus dipandang telah sejalan dengan ketentuan pasal 19 huruf f
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam, halmana sejalan pula dengan
yurisprodensi putusan Mahkamah Agung RI No.266K/AG/1993 tanggal 25 Juni 1994
yang menyatakan bahwa isi pasal 19 f PP No.9 tahun 1975 terpenuhi apabila
yudex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa
mempersoalkan siapa yang berbuat salah; -------
Menimbang,
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang sejahtera lahir
dan batin sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an Surah Ar Rum 21 dan
sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 halmana
tidak terwujud dalam rumah tangga antara Pemohon dan Termohon bahkan telah terjadi hidup pisah dalam kurun waktu
yang cukup lama, Majelis berpendapat tidak ada manfaatnya bahkan sangat
menyiksa kedua belah pihak apabila perkawinan mereka tetap dipertahankan ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berpendapat
rumah tangga antara Pemohon dengan Termohon
telah sedemikian retak dan hati keduanya telah pecah yang tidak
mungkin dapat dirukunkan kembali, sehingga oleh karenanya dengan tanpa
mempertimbangkan siapa yang berbuat salah dalam hal ini, Majelis Hakim dalam
musyarahnya telah sepakat berpendapat permohonan Pemohon dinilai telah cukup
beralasan dan terbukti, sehingga patut dikabulkan dengan menerapkan pasal 19
huruf (f) PP Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116
huruf (f) KHI;Menimbang, bahwa namun demikian
Majelis perlu mengetengahkan petunjuk dalil dalam Al-Qur’an Surah Al Ahzab ayat
49 :
Artinya
: Dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya; Menimbang, bahwa tentang hal-hal diluar
perceraian kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan yang berupa
Kesepakatan Mengenai Akibat-Akibat Hukum Yang
Ditimbulkan Oleh Perceraian antara Erik Koenen dan R. Martini
Soejatno, Perjanjian mana dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak,
dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga, maka
Perjanjian tersebut harus dianggap atau dipersamakan dengan akta perdamaian
yang mengikat kedua belah pihak yang membuatnya, hal mana sesuai dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur
dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dan sesuai pula dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf yang berbunyi : Artinya
:” Kaum muslimin terik at dengan
syarat-syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram “.
Menimbang,
bahwa oleh karena telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, majelis
Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut hal- hal yang berkaitan
akibat perceraian dan demi menjamin terlaksananya kesepakatan yang berupa
Kesepakatan Mengenai Akibat-Akibat Hukum Yang
Ditimbulkan Oleh Perceraian yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon, Pengadilan berpendapat kedua
belah pihak harus dihukum untuk menepati isi kesepakatan tertanggal 06
Februari 2012 tersebut; Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 89 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang dirubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006,
yang dirubah lagi (perubahan kedua) dengan Undang-Undang Nomor 50
tahun 2009, Pemohon dibebani untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara
ini yang besarnya seperti pada diktum putusan ini.
Memperhatikan
segenap peraturan perundangan yang berlaku dan dalil syara’yang berkaitan
dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan
Pemohonan Memberi
izin kepada Pemohon untuk
menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon dihadapan sidang Pengadilan
Agama Jakarta Selatan;
Menghukum
kedua belah pihak untuk mentaati isi Kesepakatan Mengenai Akibat-Akibat Hukum
Yang Ditimbulkan Oleh Perceraian
tertanggal 06 Februari 2012 tersebut;
Membebankan
kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas
ribu rupiah);
Demikian
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta
Selatan, pada hari Selasa,
tanggal 6 Maret 2012
M. bertepatan dengan tanggal
13 Rabiulakhir 1433
H. dengan Drs. MUSLIM, S.H.,
MSI. yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai Ketua
Majelis, Dra. Hj. ATHIROH MUCHTAR, S.H.,
M.H. dan Drs. H.M. ROSYID YA’KUB, M.H.
sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam
sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan
dihadiri oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Hj. HALWAN NAZAH, S.E.,S.H.,M.M. sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh Kuasa Pemohon diluar
hadirnya Termohon.
|
5
|
Alasan
Pertimbangan Hakim
|
|
Senin, 25 November 2019
Tugas Hukum Perdata International
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar