Indonesia merupakan negara majemuk dengan kebutuhan
yang berbeda-beda setiap daerahnya. Hal ini mengakibatkan pembagunan nasional
tidak merata dan menyebabkan kesenjangan sosial. Masalah yang timbul sangat
kompleks mulai dari kesehatan, kemiskinan, dan pendidikan. Salah satu probelama
yang dihadapi oleh Indonesia yakni masalah kemisknan yang kian akut. Kemiskinan merupakan masalah sosial yang dihadapi dan menjadi perhatian
diberbagai negara di dunia. Semua negara di dunia sepakat bahwa kemiskinan
merupakan problematika kemanusiaan yang menghambat peradaban dan kesejahteraan.
Jumlah penduduk yang meningkat, sumber daya manusia yang tidak bisa mengimbangi
perkembangan zaman dan minimya lapangan pekerjaan. Hal-hal diatas merupakan
faktor yang memperngaruhi tingkat kemiskinan yang kini semakin tinggi.
Peraturan tentang kemiskinan sendiri diatur dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945
disebutkan bahwa negara mempunyai peran dalam merawat dan membimbing fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
Hampir disetiap sudut daerah khususnya di perkotaan
permasalahan-permasalahan yang timbul karena faktor kemiskinan ada dengan jenis
yang beragam. Misalnya pengemis merupakan masalah sosial yang akut. Keduanya
menjadi masalah sosial baik kota besar maupun di kota kecil. Hal ini
dimungkinkan karena kemiskinan yang menjadi penyebab utama munculnya pengemis
yang belum berhasil dituntaskan hingga ke akar-akarnya. Dan sebagai gejala
sosial masalah pengemis dan gelandangan sudah lama hadir ditengah-tengah
kehidupan kita. Maraknya
keberadaan pengemis dan gelandangan di perkotaan telah menjadi salah satu
masalah sosial. Banyak faktor yang mengakibatkan banyaknya atau membludaknya
pengemis yakni salah satunya disebabkan karena kemiskinan atau sulitnya mencari
pekerajaan yang layak dengan kemampuan akademik ataupun non akademik yang
dimiliki tiap individu yang terbatas. Para pengemis tetap beroprasi atau tetap
melakukan aktivitasnya sebagai seorang pengemis walaupun sudah ada peraturan
yang melarang melakukan pekerajan untuk mendapat penghasilan dengan
meminta-mina atau mengemis.
Pada kota Malang Jawa Timur sendiri, banyak sekali
para pengemis baik di area sekitar universitas, pasar, tempat wisata bahkan
jalanan umum. Meskipun sudah ada aturan yang melarang mecari kerja dengan cara
meminta-minta atau mengemis dengan mengaharap belas kasih. Berdasarkan pada
realitas diatas, penelitian sederhana ini hendak menelisik lebih jauh tentang
analisis sosiologis efektifitas hukum yang ada di masyarakat kota Malang
khususnya aturan yang mengatur tentang pengemis.
Pengemis ialah fenomena kemiskinan sosial, ekonomi dan
budaya yang dialami sebagian amat kecil penduduk kota besar, sehingga
menempatkan mereka pada lapisan sosial paling bawah di masyarakat. Kata gelandangan dan pengemis disingkat dengan “gepeng”, masyarakat Indonesia secara umum sudah sangat akrab dengan singkatan “gepeng”
tersebut yang mana tidak hanya menjadi kosa kata umum dalam percakapan sehari
hari dan topik pemberitaan media massa, tetapi juga sudah menjadi istilah dalam
dalam kebijakan Pemerintah merujuk pada sekelompok orang tertentuyang lazim
ditemui dikota-kota besar khususnya di Kota Malang.
Dengan mengutip definisi operasional Sensus Penduduk
maka gelandangan terbatas pada mereka yang memiliki tempat tinggal yang tetap,
atau tempat tinggal tetapnya tidak berada pada wilayah pencacahan. Karena
wilayah pencacahan telah habis membagi tempat hunia rumah tinggal yang lazim,
maka yang dimaksud dengan gelandangan dalam hal ini adalah orang - orang yang
bermukim pada daerah - daerah bukan tempat tinggal seperti dibawah jembatan,
kuburan, pinggiran sungai, emper toko, sepanjang rel kereta api, taman, pasar,
dan konsentrasi hunian gelandangan yang lain.[1]
Pengertian gelandangan tersebut memebrikan pengertian
bahwa mereka termasuk golongan yang mempunyai kedudukan lebih terhormat dari
pada pengemis. Gelandangan pada umumnya mempunyai pekerjaan tetapi tidak
memiliki tempat tinggal yang tetap (berpindah - pindah). Sebaliknya pengemis
hanya mengharapkan belas kasihan orang lain serta tidak tertutup kemungkinan
golongan ini mempunyai tempat tinggal yang tetap.[2]
Maka dapat disimpulkan bahwagelandangan adalah
seseorang yang menjalankan hidup dalam lingkungan masyarakatdengan keadaan
kehidupan sosial yang tidak normal serta mengembara untuk mencari pekerjaan dan
tempat tinggal walupun itu tidak tetap. Sedangkan pengemis adalah seseorang
yang menjalankan hidupnya dengan meminta - minta di muka umum
untukpenghasilannya.
Dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan bahwa
“fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sementara itu pasal
34 ayat 2 menegaskan “Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.Berdasarkan pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD
1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan
Sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1980Tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis pada bagian pertimbangan, menyatakan[3]
:
a)
Bahwa gelandangan dan pengemis tidak
sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 karena itu perlu diadakan usaha-usaha penanggulangan.
b)
Bahwa usaha penanggulangan tersebut,
di samping usaha-usaha pencegahan timbulnya gelandangan dan pengemis, bertujuan
pula untuk memberikan rehabilitasi kepada gelandangan dan pengemis agar mampu
mencapai taraf hidup kehidupan, dan penghidupan yang layak sebagai Warga Negara
Republik Indonesia.
Diatur lebih lanjut dalam pasal 6 ayat (2) huruf D
peraturan daerah kota malang Nomor 9
Tahun 2013 yang menyatakan pemerintah daerah melakukan seleksi sebagai tindak
lanjut dari penanggulangan pengemis tersebut dengan cara dijadikannya sebagai
pekerja sosial penyapu jalan dengan diberi imbalan.Efektivitas Hukum yang
dikemukakan oleh Anthoni Allot sebagaimana
dikutip Felik bahwasannya Hukum akan mejadi efektif jika tujuan
keberadaan dan penerapannyadapat mencegah perbuatan-perbuatan yang tidak
diinginkan dapatmenghilangkan kekacauan. Hukum yang efektif secara umum
dapatmembuat apa yang dirancang dapat diwujudkan. Jika suatu kegelapanmaka
kemungkinan terjadi pembetulan secara gampang jika terjadikeharusan untuk
melaksanakan atau menerapkan hukum dalam suasanabaru yang berbeda, hukum akan
sanggup menyelsaikan.[4]
Keberlakuan hukum berarti bahwa orang bertindak
sebagaimana seharusnyasebagai bentuk kepatuhan dan pelaksana norma jika
validitas adalah kualitashukum, maka keberlakuan adalah kualitas perbuatan
manusia sebenaranyabukan tentang hukum itu sendiri.[5]Selain
itu wiiliam Chamblish dan Robert Bseidman mengungkapkan bahwa bekerjanya hukum
dimasyarakat dipengaruhioleh all other societal personal force(semua ketakutan
dari individumasyarakat) yang melingkupi seluruh proses.[6] Studi efektivitas hukum merupakan suatu kegiatan yang memperlihatkansuatu
strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu suatuperbandingan antara
realitas hukum dan ideal hukum, secara khusus terlihatjenjang antara hukum
dalam tindakan (law in action)dengan hukum dalamteori (law in theory)atau
dengan kata lain kegiatan ini akan memperlihatkan kaitannya antara law in the
book dan law in action.[7]
[1]Saptono Iqbali, ”Studi Kasus Gelandang dan Pengemis
(Gepeng) Di Kecamatan Kubu kabupaten Karang Asem”, Jurnal Piramida, Vol. 4, No. 1, Juli 2008.
[2] Ibid.
[3] Alkotsar, Artidjo (1994). Advokasi
Pengemis. Rajawali, Jakarta hlm 55
[4]Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan
Disertasi,Edsis Pertama, ctk Kesatu, Rajawali Press, Jakarta, 2013, Hal.308
[5]Hans Kelsen, General
Teory of Law and State, Translete by Anders Wedberg, New York:Russel and
Russel , 1991, dikuitip dari Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori HansKelsenTentang Hukum,ctk. Kedua
, Konstitusi Press, Jakarta, 2012, Hal 39-40
[6]RobertB seidman, LaworderandPower,
Adition Publishing Company Wesley Readingmassachusett, 1972, Hlm 9-13.
[7]Soleman B Taneko, Pokok-Pokok
Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali Press, Jakarta,1993, Hal 47-48.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar