Senin, 25 November 2019

PERALIHAN KEWAJIBAN MENANGGUNG UTANG PEWARIS YANG TELAH DIHUKUM SEBAGAI SEORANG KORUPTOR KEPADA AHLI WARISNYA

Pancasila adalah ideologi negara yang diimplementasikan sila-silanya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pada sila kelima pancasila menjelaskan unsur keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika berbicara mengenai keadilan secara umum maka diinterpretasikan memperlakukan setiap orang sesuai dengan haknya. Hak adalah memperoleh perlakukan sesuai harkat dan martabat setiap orang dan tidak melanggar hak asasi orang tersebut. Jika ada hak yang harus diperoleh setiap orang maka juga diimbangi dengan kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sehinga dalam berkehidupan bernegara adanya hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban baik kepada negara maupun warga negaranya.
Berkenaan dengan penjelasan di atas, salah satu ahli mengemukakan gagasannya yaitu Romli Atmasasmita dimana beliau menyamakan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian, menyamakan pula tindak pidana korupsi sebagai kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya menyengsarakan beberapa pihak saja, tapi seluruh rakyat pun ikut merasakannya. Sehingga, dari kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat menciderai hak asasi warga negara Indonesia.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa membutuhkan perlakuan khusus terhadap pengenaan pidananya. Hukuman bagi terpidana korupsi meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana penjara dan pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Sedangkan pengenaan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti kepada terdakwa atau ahli warisnya sebanyak harta hasil korupsi. Berkenaan penjelasan di atas pidana tambahan uang pengganti tipikor bersifat imperative dimana tidak ada pilihan bagi terdakwa hanya melaksanakan salah satu hukuman saja. Kemudian pidana penjara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya diperuntukkan bagi terpidana. Oleh sebab itu tidak mengenal peralihan pidana penjara selain kepada terpidana. Akibatnya, dengan kematian terpidana kewajiban pidananya otomatis menjadi gugur.
Putusan pengadilan diwilayah hukum perdata tentang korupsi yang menyatakan ahli waris ikut menanggung utang pewaris akibat tindak pidana korupsi termasuk upaya hukum yang dilakukan negara dalam misinya memberantas korupsi dan memberikan rasa keadilan. Gugatan perdata uang pengganti yang dibebankan kepada ahli waris pada pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 Tahun 1971 sebagaimana dimuat di dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-12/A/Cu.2/01/2013 Perihal Pedoman Penyelesaian dan Akuntansi atas Piutang Negara Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi. Gugatan tersebut tidak secara tiba-tiba dilakukan bilamana tidak ada alasan yang mendasarinya. Sebelum gugatan diajukan kepada ahli waris, sebelumnya Jaksa telah melakukan upaya untuk menagih uang pengganti kepada ahli waris yang nominalnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht. Namun terkendala pada ahli waris yang tidak secara sukarela membayarnya. Sehingga Jaksa selaku eksekutor melakukan upaya hukum gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada ahli waris karena tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Berkenaan kaitannya dari kasus pidana dibawa ke perdata dengan gugatan akibat korupsi, disebabkan uang pengganti yang belum dibayarkan, namun terdakwa telah meninggal dunia yang mana patut diduga telah terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dibuktikan dengan putusan pengadilan inkraht. Sehingga dalam gugatannya penggugat memasukkan klausula tentang waris yang penundukan hukumnya pada KUHperdata. Alasan penundukan hukum terhadap KUHperdata karena kewajiban yang ditentukan dalam rangkaian kalimat hukum Pasal 1100 KUHPerdata jo Pasal 849 KUHPerdata. Selain dari pada itu, dalam KUHPerdata diakui pula bahwasannya utang sebagai harta peninggalan pewaris dimana masuk ke dalam passiva harta peninggalan pewaris. Kemudian dalam Pasal 849 BW menjelaskan bahwasannya undang-undang tidak memperdulikan asal usul harta peninggalan pewais dalam pewarisan. Oleh sebab itu, penggugat selain berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan menggugat ahli waris, juga mempunyai dasar hukum yang dipakainya dalam upaya mengembalikan harta hasil korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kemudian secara das sollen perikatan merupakan hubungan hukum yang berasal dari perjanjian dan undang-undang yang pihaknya minimal terdiri dari dua orang. Perikatan pada umumnya menejaskan bahwasannya utang piutang atau prestasi sebagai objek perikatan termasuk perikatan yang bersumber dari perjanjian. Konsekuensinya muncul kewajiban selaku pihak berutang untuk membayar pelunasan utang tersebut. Namun demikian tidaklah menutup kemungkinan, apabila ada utang piutang yang bersumber dari perikatan yang berasal dari undang-undang, apabila ada kewajiban yang menghendakinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wujud harta peninggalan dalam KUHPerdata adalah warisan yang teridiri dari aktiva dan passiva yang demi hukum beralih hak dan kewajibannya kepada ahli waris setelah kematian pewaris sebagaimana amanat Pasal 833 KUHPerdata tentang hak saisine. Utang sebagai passiva harta peninggalan merupakan harta warisan dalam Hukum Waris Perdata. Sebagimana penjelasan sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht uang pengganti diinterpretasikan utang karena amanat peraturan perundang-undangan dari Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang memunculkan konflik normal lex specialis derogate legi generalis. Sehingga, upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan gugatan perdata kepada ahli waris sebanyak harta hasil korupsi.
Secara das sein Peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi (tipikor) secara implisit menghendaki bahwasannya uang pengganti yang belum dilaksanakan terpidana korupsi sebagai utang yang harus dibayar. Konflik hukum lex specialis derogate legi generalis yang mana undang-undang Tipikor masuk ke ranah perikatan yang bersumber dari undang-undang dan secara mutatis mutandis uang pengganti merupakan wujud dari kewajiban yang harus dibayarkan dan dapat dipaksakan pemenuhannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga utang dari uang pengganti yang belum dilaksanakan terpidana korupsi berimplikasi pada upaya negara untuk memperoleh kembali kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi, meskipun dalam pelaksanaan pencarian harta hasil korupsi tersebut terpidana ternyata telah meninggal dunia sebelum melunasinya, maka ahli waris demi hukum ikut menannggungnya.
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah mengapa ahli waris wajib menanggung utang pewaris yang telah menjalani hukuman sebagai seorang koruptor kepada ahli warisnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan kejelasan mengenai kewajiban menanggung utang pewaris oleh ahli waris dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum. Makna telah menjalani hukuman adalah terpidana sudah menjalani pidana pokok saja yaitu pidana penjara dan denda, namun sebelum menjalani pidana tambahan uang pengganti terpidana sudah meninggal dunia. Hal ini diupayakan karena sebagaimana ketentuan dalam hukum pidana bahwasannya setelah kematian terpidana maka kewajiban pidananya otomatis hilang. Sehngga, kasus ini dibawa ke ranah perdata dengan gugatan kepada ahli waris.
Untuk menjawab rumusan masalah di atas, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Data primer yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui metode wawancara dan pengumpulan data. Penelitian ini berlokasi di Balai Harta Peninggalan Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Data sekunder peneliti peroleh dari studi pustaka dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut seperti literatur, jurnal hukum serta artikel ilmiah online. Data dari hasil wawancara yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.

Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan:
Hukum Perikatan yang diatur di dalam KUHPerdata mengenal dua jenis perikatan, pertama Perikatan yang lahir dari perjanjian, kedua Perikatan yang lahir dari Undang-Undang. Berkenaan Perikatan tentang utang-piutang secara normativ yaitu berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian, diamana ada pihak yang berutang meminjam benda yang habis karena pemakaian kepada pihak yang lain hingga menimbulkan kesepakatan atas nominal atas benda tersebut. Benda sebagai objek perjanjian adalah benda yang habis karena pemakaian sebagaimana ketentuan pasal 1754 KUHPerdata, namun apabila melihat hukum yang bersifat futuristik maka dapat diinterpretasikan benda yang bernilai ekonomis seperti halnya uang dan benda lain.
Berkenaan pada utang piutang juga dapat dimungkinkan berasal dari perikatan yang lahir dari undang-undang apabila ada kewajiban yang menghendakinya. Bentuk konkritnya adalah apabila ada suatu perbuatan yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajibannya terhadap suatu prestasi. Utang piutang wujudnya berupa prestasi yang apabila tidak dipenuhi kewajibannya oleh si berpiutang dapat dilakukan penagihan. Hak menagih utang umumnya dilakukan oleh pihak yang meminjamkan utang apabila dalam perikatan yang lahir dari perjanjian. Namun apabila perikatan yang lahir dari undang-undang berkenaan prestastasi yang wajib dilaksanakan pemenuhannya oleh siberutang dapat dimintakan penagihannya dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Berkenaan hubungannya dari pemenuhan hak dan kewajiban tersebut dapat diinterpretasi pemaknaannya dengan Teori John Border Rawls dimana adanya hak dan kewajiban antara warga negara dengan negara dari sisi pertanggungjawabnnya. Teori Keadilan dari John Rawl menjelaskan hak dan kewajiban berdasarkan konsep keadilan supaya mencapai keseimbangan dalam masyarakat dari sisi proporsionalitas beban yang ditanggungnya. Dari teori ini dapat dikaitkan dengan utang yang diwariskan kepada ahli waris dikenal dalam waris perdata, namun uang pengganti yang diinterpretasikan sebagai utang pewaris dari kasus korupsi apakah dapat berlaku ketentuan yang sama menjadi benang merah yang dapat ditarik dengan interpreatsi secara restriktif.
Selanjutnya harta peninggalan yang diwariskan kepada ahli waris berbentuk aktiva dan passiva yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Maka ahli waris yang sudah menentukan sikap untuk menerima harta peninggalan pewaris demi hukum menerima segala konsekuensinya. Pertimbangan ahli waris wajib menerima harta peninggalan tersebut sebenarnya berawal dari ketentuan KUHPerdata. Pasal 1100 KUHPerdata jo Pasa 849 KUHPerdata menejelasakan bahwa sekalian ahli waris wajib membayar utang pewaris sebanyak perbandingan jumlah harta peninggalan yang diterimanya. Selanjutnya berkenaaan asala muasal harta peninggalan yang diwariskan kepada ahli waris undang-undang tidak memperdulikannya dalam pewarisan. Namun dalam KUHperdata dikenal optiona menolak warisan sebagaimana ketentuan pasal 1057 KUHPerdata sebagai hak berpikir bagi ahli waris untuk menyelediki harta warisan yang diberikan kepadanya. Juga menolak warisan dalam Pasal 1047 KUHPerdata berlaku surut.
Berkenaan penjelasan di atas bahwasannya segala bentuk aturan hukum apapun tidak boleh melanggar hak asasi manusia, sebab hak asasi manusia adalah hak dasar yang tidak bisa dihilangkan sejak manusia lahir hinga meninggal dunia sebagai karunia dari yang Maha Kuasa. Tapi permasalahannya disini yang dilanggar haknya adalah negara, perlu diketahui bersama bahwa negara juga mempunyai hak apabila haknya dilanggar oleh rakyatnya atau oleh orang lain. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwasannya hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku dapat dikecualikan daam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan kedalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Sebagimana pendapat dari ahli hukum Samsuddin Nurseha yang menyatakan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan criminal biasa, melainkan sudah masuk kejahatan kemanusiaan. Sehingga dari penjelasan diatas menolak waris yang berlaku surut dan dapat menjadi optioanal tidak dapat dibenarkan untuk dilakukan. Disi lain apabila menolak warisan terhadap utang pewaris dari tindak pidana korupsi terjadi maka ada dua kemungkinan buruk yang dapat terjadi pertama akan terjadi bij platvervullin atau pergantian posisi ahli waris apabila golongan satu yaitu anak dan istri menolak waris akan beralih ke golongan dua yaitu ibu dan saudara kandung, kedua harta peninggalan yang ditolak oleh ahli waris menjadi harta peninggalan yang tidak ada kuasanya, konsekuensinya akan mempersulit berkenaan pengurusan pengembalian kerugian keuangan negara.
Peralihan kewajiban menanggung utang pewaris kepada ahli warisnya merupakan kewajiban yang ditentukan dalam rangkaian kalimat hukum yang ditentukan oleh undang-undang serta hak saisine yang demi hukum warisan beralih kepada ahli waris secara uit eigen hofde (berdasarkan kedudukannya sendiri sebagai ahli waris). Berdarkan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata bahwa para ahli waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah, wasiat dan lain-lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar