A. PIDANA
Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum warisan dari belanda sesuai
asas korkondansi bahwa hukum negara jajahan sama dengan hukum negara
penjajahnya. Setelah Indonesia merdeka hukum ini diadopsi dengan perubahan yang
termuat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tujuannya membuat menjadi
seragam untuk seluruh tanah air. Namun dalam perkembangannnya KUHP saat ini
sudah harus diganti alasannya karean; KUHP sendiri warisan penjajah, nilai
filosofisnya sudah tidak sesuai dengan nilai ideology bangsa, sudah banyak
perkembangan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, nilai kebanggan sebagai
bangsa yang merdeka. Susunan KUHP sebagai berikut :
(Aturan
Umum) Buku I Pasal 1 s/d 103 KUHP
KUHP
b.1) Buku
II Tentang Kejahatan(misdrijven)
Ps 104 s/d 488 KUHP
b). Special Rules(Aturan
Spesial)
Buku II dan Buku III Ps 104 s/d 569
KUHP b.2)
Buku III Tentang Pelanggaran (overtredingen)
Ps 488 s/d 569 KUHP
Arti dan Tujuan Hukum Pidana
Hukum
Pidana adalah segala aturan yang bersifat mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan hukum. Diamana subyek hukum
pidana terdiri dari makhluk biologis dan badan hukum. Hukum pidana terbagi
menjadi dua yakni hukum pidana formil dan hukum pidana materiil. Hukum pidana
materiil yaitu hukum yang mengatur pidana dan sanksi diatur dalam UU No 1 Tahun
1946. Hukum pidana formil adalah tata cara melaksanakan hukum pidana atau bisa
disebut hukum acara pidana dalam UU No 1 Th 1981. Namun yang dipelajari dalam
hukum pidana saat ini yakni hukum pidana materiil sebab menjelaskan perbuatan
pidana dan pertenggungjawaban dari pelaku, dimana sanksi yang dilimpahkan
kepada pelaku tindak pidana merupakan pelaksanaan pertanggungjawaban dari
kegiatan yang dikerjakan. Hukum Pidana Material berkenaan dengan dua hal :
1.
Perbuatan Pidana
2.
Mampu bertanggungjawab
Strafbaarfeit atau
Perbuatan Pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan(misdrijven) dan
pelanggaran(overtredingen). Menurut M.v.T (Smidt I Hal 63 dan seterusnya)
pembagian atas dua jenis tadi didasarkan atas perbedaan prinsipil.
Perbedaan kejahatan
dengan pelanggaran dalam KUHP
a.1 Kuantitatif
( lebih berat )
a. Kejahatan
Perbuatan Pidana a.2 Kualitatif ( Rechtdelicten )
b.1 Kuantitatif ( lebih ringan )
b. Pelanggaran Kualitatif
|
|
Rechtdelicten
adalah perbuatan yang tidak ditentukan dalam Undang Undang sebagai perbuatan
pidana namun dalam kehidupan bermasyarakat dirasakan sudah sebagai perbuatan
jahat. Wetsdelicten adalah juga bisa disebut delik Undang Undang jadi yang
dikategorikan perbuatan jahat sesuai yang diatur dalam Undang Undang. Indikator
yang dapat dijadikan dasar bahwa hal tersebut perbuatan jahat adalah sifat
melawan hukumnya perbuatan atau bisa juga disebut dasar pencelaan perbuatan,
diamana pelaku dapat dicela berdasarkan perbuatan yang dilakukan. Tujuan hukum
pidana secara konkret ada dua; pertama untuk menakut-nakuti setiap orang jangan
sampai melkuakan perbuatan yang tidak baik, kedua untuk mendidik orang yang
telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima
kembal dalam kehidupan lingkungannya.
Pidana
dibagi menjadi dua; Pertama pidana pokok berupa : pidana mati, penjara,
kurungan denda, dan tutupan. Kedua pidana tambahan berupa : pencabutan hak-hak
tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim.
Perbedaan antara keduanya adalah; pertama penjatuhan salah satu jenis pidana
pokok bersifat keharusan sedangkan
penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif, kedua penjatuhan jenis pidana
pokok tidak harus dengan demikian menjatuhkan jenis pidana tambahan (berdiri
sendiri), tetapi menjatuhkan jenis pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan
menjatuhkan jenis pidana pokok, ketiga jenis pidana pokok yang dijatuhkan bila
telah mempunyai kekuatan hukum tetap diperlukan suatu tindakan pelaksanaan[1].
Asas
berlakunya hukum pidana ada 3 : pertama asas legalitas berdasarkan waktu, kedua
asas teritorialitet berdasarkan tempat, ketiga asas personenlijk berdasarkan
orang. Asas Legalitas dibagi tiga; pertama bahwa perbuatan seseorang harus
diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (hukum harus
tertulis) Pasal 1 ayat (1) KUHP, kedua tidak boleh Analogi, ketiga tidak boleh
berlaku surut (retroaktif). Asas legalitas yang menerangkan bahwa hukum harus
tertulis itu tidak mutlak sebab adanya UU Darurat No 1 Tahun 1951 Pasal 5
ayat(3) huruf b menerangkan berlakunya
hukum yang tidak tertulis contohnya hukum adat yang tidak tertulis namun diakui
sebagai sistem hukum nasional, kemudia tidak boleh berlaku surut itu juga tidak
mutlak sebab ada di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang disebutkan berlaku hukum
yang paling menguntungkan bagi pelaku bila ada perbaruan uu yang mengatur
perbuatan pidana tersebut. Mengenai retroaktif ini yang dipakai adalah aturan
yang paling ringan bagi terdakwa sebab dalam arti bahwa tidak berlaku jika ada
perubahan dalam perundang-undangan setelah perbuatan diklakukan dan sebelum
perkara diadili.
Tindak
pidana adalah perbuatan-perbuatan yang oleh Undang Undang diharuskan dan
dilarang apabila dilanggar akan dijatuhi sanksi pidana oleh negara. Kemudian
yang disebut unsure-unsur tindak pidana adalah keadaan-keadaan yang terjadi
atau berasal dari suatu tindak pidana yang dilakukan. Unsur- unsur tindak
pidana secara umum dibagi menjadi dua; pertama dari sudut teoritis, maksudnya berdasarkan
pendapat para ahli hukum yang tercermin pada bunyi rumusannya. Secara teoritis
dapat pula dibagi menjadi dua paham, pertama dari paham monistis yaitu
menyatukan pidana dengan pertanggungjawaban, diama tokohnya adalah Jonkers
kemudian dapat dirinci unsure-unsur TP nya adalah : perbuatan(yang), melawan
hukum(yang berhubungan dengan), kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang
dapat), dipertanggungjawabkan; kedua paham dualistis yaitu menyatukan pidana
dengan pertanggungjawaban, diamana tokohnya adalah Schravendijk unsure-unsur
yang dimuat dalam dualistis adalah: kelakuan(orang yang), bertentangan dengan
keinsyafan hukum, diancam dengan hukuman, dilakukan oleh orang(yang dapat),
diperlasalahkan/kesalahan[2].
Kemudian
kedua dari sudut Undang Undang, maksudnya bagaimana kenyataan tindak pidana itu
dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan
perundang-undangan yang ada.Dalam KUHP diketahui ada sebelas unsure tindak
pidana. Namun dapat dikelompokkan menjadi unsur Subyektif dan obyektif. Unsur
subyektif meliputi kesalahan dan melawan hukum, unsur obyektif meliputi :
tingkah laku, akibat konstitutif, keadaan yang menyertai, syarat tambahan
(dapatnya dituntut pidana, memperberat pidana, dapatnya dipidana, memperingan
pidana), obyek hukum tidak dipidana. Selain adanya unsur sifat melawan hukumnya
perbuatan perlu dipertimbangkan pula unsur secara melawan hukum sebab belum
cukup dipandang menyatakan kepantangan dari suatu perbuatan jahat. Misal Pasal
197 KUHP melarang untuk memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum ini merupakan salah satu
contoh dari kepantangan. Sehingga dapat disimpulkan yang merupakan unsure
perbuatan pidana adalah : Kelakuandan akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai
perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsure melawan hukum yang
objektif, unsure melawan hukum yang subyektif[3].
Untuk menentukan dalam hal peradilan mana yang berhak atau berwenang mengutus
kasus yang terjadi berbeda tempat dalam satu rangkaian kejahatan yang pelakunya
sama yakni dengan penentuan locus delicti, ada tiga teori untuk menentukan
locus delicti : perbuatan fisik, instrument(alat), akibat yang ditimbulkan.
Manfaat locus delicti adalah : untuk mengetahui berwenang atau tidaknya suatu
pengadilan mengadili perkara, mengetahui dapat tidaknya suatu hukum pidana
diberlakukan terhadap suatu perkara berkenaan dengan Pasal 2 s/d 8 KUHP,
sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan.
Jenis-jenis
tindak pidana berupa; a) commissionis per omissionem commisa yaitu melanggar
dengan cara tidak melaksanakan kewajiban, b) kejahatan dan pelanggaran, c)
tindak pidana formal dan material, d) tindak pidana dolus dan culpa, e) tindak
pidana aduan dan bukan aduan, dimana tindak pidana aduan dibagi dua : absolute
dan relative. Tindak pidana aduan absolute adalah tiap-tiap kejahatan yang
dilakukan yang hanya akan dapat diadakan penuntutan oleh penuntut umum apabila
telah diterima aduan dari yang berhak mengadukan contoh Penghinaan Pasal 310
s/d 319 KUHP, kejahatan-kejahatan susila Pasal 284, 287, 293, 332 KUHP,
kejahatan membuka rahasia Pasal 322 KUHP. Delik aduan relative adalah
kejahatan-kejahatan yang dilakukan yang sebenarnya bukan merupakan suatu delik
aduan tapi saat kondisi tertentu diperlukan sebagai delik aduan, contoh
pencurian dalam keluarga Pasal 367 KUHP, pemerasan dan ancaman Pasal 370 KUHP,
penggelapan Pasal 376 KUHP, penipuan Pasal 394 KUHP.
Teori
Kausalitas, ada lima teori tentang sebab; pertama teori condition sine cuanon
dimana semua factor yang ada dan tidak dapat dihilangkan untuk menimbulkan
suatu akibat. Teori ini bisa diperjelas sebagai tiap syarat adalah sebab, tiap
sebab nilainya sama. Kelebihan dari teori ini yakni mudah untuk diterapkan,
disamping itu teori ini juga memeiliki kelemahan. Kelemahan dari teori ini
adalah terlalu membentang ke belakang. Kemudian yang jadi persoalan bagaiman
supaya teori ini menjadi efisien, yakni dengan harus diikuti teori kesalahan
yang tepat; kedua Teori generalis yaitu factor yang secara wajar dan menurut
akal dapat menimbulkan akibat yang berlaku tidak pada umumnya missal kesehatan
korban, dimana kesehatan korban Cuma sebagai syarat belaka saja, secara akal
teori generalis dibagi tiga : teori adequate subyektif yaitu kejadian normal
untuk menimbulkan akibat tersebut, teori adequate obyektif yaitu factor-faktor
yang setelah peristiwa senyatanya beserta akibat yang terjadi secara akal
obyektif, teori adequate menurut traeger yaitu pada umumnya disadari sebagai
sesuatu yang mungkin dapat terjadi; ketiga teori individualis yaitu factor
dominan yang paling berpengaruh atau yang paling dominan, factor-faktornya yang
menitik beratkan pada factor yang terdapat setelah perbuatan dilakuakan,
kelemahan dari teori ini adalah : dalam kriteria untuk menentukan factor mana
yang mempunyai pengaruh paling kuat, dan untuk menentukan factor yang terkuat
dari dua factor yang sama kuatnya; keempat teori kausalitas dalam
yuirisprudensi penyebabnya adalah yang berhubungan langsung dengan akibat
perbuatan; keliama teori kausalitet dalam teori tidak berbuat penyebabnya ada
kewajiban hukum boleh berbuat atau tidak.
Pertanggungjawaban pidana dalam pandangan
tokoh, menurut Mezger pertanggungjawaban pidana adalah keseluruhan syarat yang
member dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat tindak pidana.
Kemudian pertanggungjawaban pidana menurut Simon yaitu sebagai dasar untuk
pertanggungjawaban dalam hukum pidana yang berupa keadaan psikis dari si
pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya. Akibat pertanggungjawaban pidana
munculah asas geen straft zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sistrea
yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, sebab tidak otomatis yang melakukan pidana
dapat dihukm karena dimungkinkan adanya kondisi psikis yaitu alamiahnya dan
pertumbuhannya. Pengecualian untuk asas ini yaitu asas stict liability berupa :
terkait tindak pidana yang sangat vital, jangkauan dampaknya luas, sulit
menentukan kesalahan pelaku. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana ada tiga;
mampu bertanggungjawab, adanya hubungan antara batin pelaku dengan
perbuatannya, tiada alasan penghapus pidana. Pertanggungjawaban tanpa adanya
kesalahan dari pihak yang melanggar, dinamakan leer van het materielele feit.
Alasan-alasan
penghapusan pidana yaitu keadaan khusus (yang harus dikemukakan-tetapi tidak
dibuktikan oleh terdakwa) yang jika dipenuhi menyebabkan sanksi meskipun
terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi sehingga tidak
dijatuhi pidana. Seseorang dapat dipidana bila perbuatannya bersifat melawan hukum
dimana perbuatannya terbukti memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan dan
perbuatan itu bertentangan dengan tata nilai atau norma-norma hukum yang
berlaku umum dalam masyarakat dan tidak ada alasan yang menghapuskan sifat
melawan hukum perbuatan tersebut, pelaku tindak pidana dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan atau perbuatan itu dapat
dicelakan pada pelakunya dan tidak ada alasan pemaaf. Jenis alasan penghapus
pidana Alasan pembenar dalam KUHP berupa : keadaan darurat pasal 48 KUHP bentuk
peperlindungan diri pada saat ada serangan yang mengancam jiwa, pembelaan
terpaksa pasal 49 ayat (1) KUHP, melaksanakan ketentuan Undang Undang pasal 50
KUHP, menjalankan perintah jabatan pasal 51 ayat (1) KUHP. Alasan pemaaf berupa
tidak mampu bertanggungjawab pasal 44 KUHP akibat sakit pada tubuhnya dan
karena sakit itu tidak mampu dipertanggungjawabkan, daya paksa(overmacht) pasal
48 KUHP, pembelaan terpaksa yang melaampaui batas pasal 49 ayat (2) KUHP,
melaksanakan perintah jabaytan yang tidak sah pasal 51 ayat (2).
Daluarsa ada dua macam yakni; daluarsa untuk menuntut,
dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Kemudian muncul pertanyaan
mengapa perlu adanya daluarsa ? karena perkara pidana semakin lama semakin
tabu, dan sulit menentukan barang bukti dari kejahatan. Daluarsa untuk
menuntut, dasar hukum Pasal 78 KUHP sebagai berikut; untuk pelanggaran delik
percetakan selama 1 (satu) tahun, pidana 3 (tiga) tahun daluarsanya 6 tahun,
pidana lebih dari 3 (tiga) tahun daluarsanya 12 (duabelas) tahun, pidana seumur
hidup daluarsanya 18 tahun. Kemudia daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana
ada dua; dasar hukum Pasal 80 KUHP, meninggalnya terpidana penuntutannya untuk
pelanggaran daluarsanya 2 tahun, untuk percetakan daluarsanya 5 tahun, lain-lai
daluarsanya daluarsa penuntutan ditambah sepertiga, terpidana mati tidak ada
daluarsa.
Percobaan
melakukan kejahatan dalam pasal 53 KUHP, penjelasannya ada di ayat satu pasal
tersebut. Unsur-unsur poging yaitu; adanya maksud, adanya permulaan pelaksanaan,
tidak selesai di luar kehendak pelaku. Pengecualian dari percobaan adalah
apabila perbuatan tadi ingin dihentikan berdasarkan kehendak dari dalam diri
pelaku dimana khilaf, terdapat dalam pasal 184 ayat (5) KUHP, pasal 302 ayat
(4) KUHP, pasal 351 ayat (5) KUHP, pasal 352 ayat (2) KUHP, dan pasal 54 KUHP.
Alasan dipidananya percobaan ada dua : pertama teori subyektif permulaan
pelaksana berangkat dari niat dalam perbuatana (nampak), kedua teori obyektif
permulaan pelaksanaan berangkat dari perbuatan nyata. Syarat-syarat percobaan
ada tiga: ada niat, ada perbuatan permulaan, tidak selesainya pelaksanaan
berangkat dari kehendak diri.
Perbarengan
atau concursus bila diihat terkait perbuatan dan peraturan dibagi dua yaitu
pertama concursus realis dimana pelaku melakukan beberapa kali perbuatan pidana
dianggap tindak pidana sendiri-sendiri. Dasar hukum dari consursus realis
adalah Pasal 65 KUHP dan Pasal 66 KUHP. Bila dilihat sekilas antara concursus
realis dan residive sedikit ada kesamaan, maka dapat pula dibandingkan.
Perbandingan antara concursus realis dan residive adalah persamaannya yaitu
sama-sama melakukan pengulangan dan pelaku asalah orang yang sama, perbedaanya
yaitu concursus realis belum pernah disidang kedua kali tapi residive pernah
disidang dan disidang kembali untuk kedua kalinya. Penjatuhan pidananya
mengguankan tiga sistem : pertama sistem absorbs diperberat(diserap berdasarkan
hukuman yang paling berat), kedua sistem komulasi diperingan, dan ketiga sistem
komulasi murni dan konkursus idealis yaitu satu perbuatan pidana yang melanggar
beberapa aturan. Dasar hukumnya adalah Pasal 63 ayat (1) KUHP, dalam penjatuhan
pidana digunakan sistem absorbsi. Perbarengan di sini maksudnya perbarengan
yang belum diatur dalam undang undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar