Rabu, 04 Desember 2019

Resume Hukum Pidana




    A.    PIDANA
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum warisan dari belanda sesuai asas korkondansi bahwa hukum negara jajahan sama dengan hukum negara penjajahnya. Setelah Indonesia merdeka hukum ini diadopsi dengan perubahan yang termuat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tujuannya membuat menjadi seragam untuk seluruh tanah air. Namun dalam perkembangannnya KUHP saat ini sudah harus diganti alasannya karean; KUHP sendiri warisan penjajah, nilai filosofisnya sudah tidak sesuai dengan nilai ideology bangsa, sudah banyak perkembangan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, nilai kebanggan sebagai bangsa yang merdeka. Susunan KUHP sebagai berikut :

                         a). General Rules
(Aturan Umum) Buku I Pasal 1 s/d 103 KUHP

KUHP
   b.1) Buku II Tentang Kejahatan(misdrijven)
    Ps 104 s/d 488 KUHP
b). Special Rules(Aturan Spesial)
        Buku II dan Buku III Ps 104 s/d 569 KUHP         b.2) Buku III Tentang Pelanggaran    (overtredingen) Ps 488 s/d 569 KUHP
         Arti dan Tujuan Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah segala aturan yang bersifat mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan hukum. Diamana subyek hukum pidana terdiri dari makhluk biologis dan badan hukum. Hukum pidana terbagi menjadi dua yakni hukum pidana formil dan hukum pidana materiil. Hukum pidana materiil yaitu hukum yang mengatur pidana dan sanksi diatur dalam UU No 1 Tahun 1946. Hukum pidana formil adalah tata cara melaksanakan hukum pidana atau bisa disebut hukum acara pidana dalam UU No 1 Th 1981. Namun yang dipelajari dalam hukum pidana saat ini yakni hukum pidana materiil sebab menjelaskan perbuatan pidana dan pertenggungjawaban dari pelaku, dimana sanksi yang dilimpahkan kepada pelaku tindak pidana merupakan pelaksanaan pertanggungjawaban dari kegiatan yang dikerjakan. Hukum Pidana Material berkenaan dengan dua hal :
1.      Perbuatan Pidana
2.      Mampu bertanggungjawab
Strafbaarfeit atau Perbuatan Pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan(misdrijven) dan pelanggaran(overtredingen). Menurut M.v.T (Smidt I Hal 63 dan seterusnya) pembagian atas dua jenis tadi didasarkan atas perbedaan prinsipil.
Perbedaan kejahatan dengan pelanggaran dalam KUHP


                                                                       a.1 Kuantitatif   lebih berat  )
                                       a. Kejahatan
Perbuatan Pidana                                           a.2 Kualitatif     ( Rechtdelicten )
                                                                                   
                                                                       b.1 Kuantitatif   ( lebih ringan  )
                                       b. Pelanggaran                    Kualitatif
                                                                         b.2                     ( Wetsdelicten )
 

 

Rechtdelicten adalah perbuatan yang tidak ditentukan dalam Undang Undang sebagai perbuatan pidana namun dalam kehidupan bermasyarakat dirasakan sudah sebagai perbuatan jahat. Wetsdelicten adalah juga bisa disebut delik Undang Undang jadi yang dikategorikan perbuatan jahat sesuai yang diatur dalam Undang Undang. Indikator yang dapat dijadikan dasar bahwa hal tersebut perbuatan jahat adalah sifat melawan hukumnya perbuatan atau bisa juga disebut dasar pencelaan perbuatan, diamana pelaku dapat dicela berdasarkan perbuatan yang dilakukan. Tujuan hukum pidana secara konkret ada dua; pertama untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melkuakan perbuatan yang tidak baik, kedua untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembal dalam kehidupan lingkungannya.
Pidana dibagi menjadi dua; Pertama pidana pokok berupa : pidana mati, penjara, kurungan denda, dan tutupan. Kedua pidana tambahan berupa : pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim. Perbedaan antara keduanya adalah; pertama penjatuhan salah satu jenis pidana pokok bersifat keharusan  sedangkan penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif, kedua penjatuhan jenis pidana pokok tidak harus dengan demikian menjatuhkan jenis pidana tambahan (berdiri sendiri), tetapi menjatuhkan jenis pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan jenis pidana pokok, ketiga jenis pidana pokok yang dijatuhkan bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap diperlukan suatu tindakan pelaksanaan[1].
Asas berlakunya hukum pidana ada 3 : pertama asas legalitas berdasarkan waktu, kedua asas teritorialitet berdasarkan tempat, ketiga asas personenlijk berdasarkan orang. Asas Legalitas dibagi tiga; pertama bahwa perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (hukum harus tertulis) Pasal 1 ayat (1) KUHP, kedua tidak boleh Analogi, ketiga tidak boleh berlaku surut (retroaktif). Asas legalitas yang menerangkan bahwa hukum harus tertulis itu tidak mutlak sebab adanya UU Darurat No 1 Tahun 1951 Pasal 5 ayat(3) huruf  b menerangkan berlakunya hukum yang tidak tertulis contohnya hukum adat yang tidak tertulis namun diakui sebagai sistem hukum nasional, kemudia tidak boleh berlaku surut itu juga tidak mutlak sebab ada di dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang disebutkan berlaku hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku bila ada perbaruan uu yang mengatur perbuatan pidana tersebut. Mengenai retroaktif ini yang dipakai adalah aturan yang paling ringan bagi terdakwa sebab dalam arti bahwa tidak berlaku jika ada perubahan dalam perundang-undangan setelah perbuatan diklakukan dan sebelum perkara diadili.
Tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang oleh Undang Undang diharuskan dan dilarang apabila dilanggar akan dijatuhi sanksi pidana oleh negara. Kemudian yang disebut unsure-unsur tindak pidana adalah keadaan-keadaan yang terjadi atau berasal dari suatu tindak pidana yang dilakukan. Unsur- unsur tindak pidana secara umum dibagi menjadi dua; pertama dari sudut teoritis, maksudnya berdasarkan pendapat para ahli hukum yang tercermin pada bunyi rumusannya. Secara teoritis dapat pula dibagi menjadi dua paham, pertama dari paham monistis yaitu menyatukan pidana dengan pertanggungjawaban, diama tokohnya adalah Jonkers kemudian dapat dirinci unsure-unsur TP nya adalah : perbuatan(yang), melawan hukum(yang berhubungan dengan), kesalahan (yang dilakukan oleh orang yang dapat), dipertanggungjawabkan; kedua paham dualistis yaitu menyatukan pidana dengan pertanggungjawaban, diamana tokohnya adalah Schravendijk unsure-unsur yang dimuat dalam dualistis adalah: kelakuan(orang yang), bertentangan dengan keinsyafan hukum, diancam dengan hukuman, dilakukan oleh orang(yang dapat), diperlasalahkan/kesalahan[2].
Kemudian kedua dari sudut Undang Undang, maksudnya bagaimana kenyataan tindak pidana itu dirumuskan menjadi tindak pidana tertentu dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang ada.Dalam KUHP diketahui ada sebelas unsure tindak pidana. Namun dapat dikelompokkan menjadi unsur Subyektif dan obyektif. Unsur subyektif meliputi kesalahan dan melawan hukum, unsur obyektif meliputi : tingkah laku, akibat konstitutif, keadaan yang menyertai, syarat tambahan (dapatnya dituntut pidana, memperberat pidana, dapatnya dipidana, memperingan pidana), obyek hukum tidak dipidana.  Selain adanya unsur sifat melawan hukumnya perbuatan perlu dipertimbangkan pula unsur secara melawan hukum sebab belum cukup dipandang menyatakan kepantangan dari suatu perbuatan jahat. Misal Pasal 197 KUHP melarang untuk memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum ini merupakan salah satu contoh dari kepantangan. Sehingga dapat disimpulkan yang merupakan unsure perbuatan pidana adalah : Kelakuandan akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsure melawan hukum yang objektif, unsure melawan hukum yang subyektif[3]. Untuk menentukan dalam hal peradilan mana yang berhak atau berwenang mengutus kasus yang terjadi berbeda tempat dalam satu rangkaian kejahatan yang pelakunya sama yakni dengan penentuan locus delicti, ada tiga teori untuk menentukan locus delicti : perbuatan fisik, instrument(alat), akibat yang ditimbulkan. Manfaat locus delicti adalah : untuk mengetahui berwenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili perkara, mengetahui dapat tidaknya suatu hukum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara berkenaan dengan Pasal 2 s/d 8 KUHP, sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan.
Jenis-jenis tindak pidana berupa; a) commissionis per omissionem commisa yaitu melanggar dengan cara tidak melaksanakan kewajiban, b) kejahatan dan pelanggaran, c) tindak pidana formal dan material, d) tindak pidana dolus dan culpa, e) tindak pidana aduan dan bukan aduan, dimana tindak pidana aduan dibagi dua : absolute dan relative. Tindak pidana aduan absolute adalah tiap-tiap kejahatan yang dilakukan yang hanya akan dapat diadakan penuntutan oleh penuntut umum apabila telah diterima aduan dari yang berhak mengadukan contoh Penghinaan Pasal 310 s/d 319 KUHP, kejahatan-kejahatan susila Pasal 284, 287, 293, 332 KUHP, kejahatan membuka rahasia Pasal 322 KUHP. Delik aduan relative adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan yang sebenarnya bukan merupakan suatu delik aduan tapi saat kondisi tertentu diperlukan sebagai delik aduan, contoh pencurian dalam keluarga Pasal 367 KUHP, pemerasan dan ancaman Pasal 370 KUHP, penggelapan Pasal 376 KUHP, penipuan Pasal 394 KUHP.
Teori Kausalitas, ada lima teori tentang sebab; pertama teori condition sine cuanon dimana semua factor yang ada dan tidak dapat dihilangkan untuk menimbulkan suatu akibat. Teori ini bisa diperjelas sebagai tiap syarat adalah sebab, tiap sebab nilainya sama. Kelebihan dari teori ini yakni mudah untuk diterapkan, disamping itu teori ini juga memeiliki kelemahan. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu membentang ke belakang. Kemudian yang jadi persoalan bagaiman supaya teori ini menjadi efisien, yakni dengan harus diikuti teori kesalahan yang tepat; kedua Teori generalis yaitu factor yang secara wajar dan menurut akal dapat menimbulkan akibat yang berlaku tidak pada umumnya missal kesehatan korban, dimana kesehatan korban Cuma sebagai syarat belaka saja, secara akal teori generalis dibagi tiga : teori adequate subyektif yaitu kejadian normal untuk menimbulkan akibat tersebut, teori adequate obyektif yaitu factor-faktor yang setelah peristiwa senyatanya beserta akibat yang terjadi secara akal obyektif, teori adequate menurut traeger yaitu pada umumnya disadari sebagai sesuatu yang mungkin dapat terjadi; ketiga teori individualis yaitu factor dominan yang paling berpengaruh atau yang paling dominan, factor-faktornya yang menitik beratkan pada factor yang terdapat setelah perbuatan dilakuakan, kelemahan dari teori ini adalah : dalam kriteria untuk menentukan factor mana yang mempunyai pengaruh paling kuat, dan untuk menentukan factor yang terkuat dari dua factor yang sama kuatnya; keempat teori kausalitas dalam yuirisprudensi penyebabnya adalah yang berhubungan langsung dengan akibat perbuatan; keliama teori kausalitet dalam teori tidak berbuat penyebabnya ada kewajiban hukum boleh berbuat atau tidak.
 Pertanggungjawaban pidana dalam pandangan tokoh, menurut Mezger pertanggungjawaban pidana adalah keseluruhan syarat yang member dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pembuat tindak pidana. Kemudian pertanggungjawaban pidana menurut Simon yaitu sebagai dasar untuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana yang berupa keadaan psikis dari si pembuat dan hubungannya terhadap perbuatannya. Akibat pertanggungjawaban pidana munculah asas geen straft zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sistrea yaitu tiada pidana tanpa kesalahan, sebab tidak otomatis yang melakukan pidana dapat dihukm karena dimungkinkan adanya kondisi psikis yaitu alamiahnya dan pertumbuhannya. Pengecualian untuk asas ini yaitu asas stict liability berupa : terkait tindak pidana yang sangat vital, jangkauan dampaknya luas, sulit menentukan kesalahan pelaku. Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana ada tiga; mampu bertanggungjawab, adanya hubungan antara batin pelaku dengan perbuatannya, tiada alasan penghapus pidana. Pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan dari pihak yang melanggar, dinamakan leer van het materielele feit.
Alasan-alasan penghapusan pidana yaitu keadaan khusus (yang harus dikemukakan-tetapi tidak dibuktikan oleh terdakwa) yang jika dipenuhi menyebabkan sanksi meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi sehingga tidak dijatuhi pidana. Seseorang dapat dipidana bila perbuatannya bersifat melawan hukum dimana perbuatannya terbukti memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan dan perbuatan itu bertentangan dengan tata nilai atau norma-norma hukum yang berlaku umum dalam masyarakat dan tidak ada alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan tersebut, pelaku tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan atau perbuatan itu dapat dicelakan pada pelakunya dan tidak ada alasan pemaaf. Jenis alasan penghapus pidana Alasan pembenar dalam KUHP berupa : keadaan darurat pasal 48 KUHP bentuk peperlindungan diri pada saat ada serangan yang mengancam jiwa, pembelaan terpaksa pasal 49 ayat (1) KUHP, melaksanakan ketentuan Undang Undang pasal 50 KUHP, menjalankan perintah jabatan pasal 51 ayat (1) KUHP. Alasan pemaaf berupa tidak mampu bertanggungjawab pasal 44 KUHP akibat sakit pada tubuhnya dan karena sakit itu tidak mampu dipertanggungjawabkan, daya paksa(overmacht) pasal 48 KUHP, pembelaan terpaksa yang melaampaui batas pasal 49 ayat (2) KUHP, melaksanakan perintah jabaytan yang tidak sah pasal 51 ayat (2).
Daluarsa  ada dua macam yakni; daluarsa untuk menuntut, dan daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana. Kemudian muncul pertanyaan mengapa perlu adanya daluarsa ? karena perkara pidana semakin lama semakin tabu, dan sulit menentukan barang bukti dari kejahatan. Daluarsa untuk menuntut, dasar hukum Pasal 78 KUHP sebagai berikut; untuk pelanggaran delik percetakan selama 1 (satu) tahun, pidana 3 (tiga) tahun daluarsanya 6 tahun, pidana lebih dari 3 (tiga) tahun daluarsanya 12 (duabelas) tahun, pidana seumur hidup daluarsanya 18 tahun. Kemudia daluarsa untuk menjalankan hukuman pidana ada dua; dasar hukum Pasal 80 KUHP, meninggalnya terpidana penuntutannya untuk pelanggaran daluarsanya 2 tahun, untuk percetakan daluarsanya 5 tahun, lain-lai daluarsanya daluarsa penuntutan ditambah sepertiga, terpidana mati tidak ada daluarsa.
Percobaan melakukan kejahatan dalam pasal 53 KUHP, penjelasannya ada di ayat satu pasal tersebut. Unsur-unsur poging yaitu; adanya maksud, adanya permulaan pelaksanaan, tidak selesai di luar kehendak pelaku. Pengecualian dari percobaan adalah apabila perbuatan tadi ingin dihentikan berdasarkan kehendak dari dalam diri pelaku dimana khilaf, terdapat dalam pasal 184 ayat (5) KUHP, pasal 302 ayat (4) KUHP, pasal 351 ayat (5) KUHP, pasal 352 ayat (2) KUHP, dan pasal 54 KUHP. Alasan dipidananya percobaan ada dua : pertama teori subyektif permulaan pelaksana berangkat dari niat dalam perbuatana (nampak), kedua teori obyektif permulaan pelaksanaan berangkat dari perbuatan nyata. Syarat-syarat percobaan ada tiga: ada niat, ada perbuatan permulaan, tidak selesainya pelaksanaan berangkat dari kehendak diri. 
Perbarengan atau concursus bila diihat terkait perbuatan dan peraturan dibagi dua yaitu pertama concursus realis dimana pelaku melakukan beberapa kali perbuatan pidana dianggap tindak pidana sendiri-sendiri. Dasar hukum dari consursus realis adalah Pasal 65 KUHP dan Pasal 66 KUHP. Bila dilihat sekilas antara concursus realis dan residive sedikit ada kesamaan, maka dapat pula dibandingkan. Perbandingan antara concursus realis dan residive adalah persamaannya yaitu sama-sama melakukan pengulangan dan pelaku asalah orang yang sama, perbedaanya yaitu concursus realis belum pernah disidang kedua kali tapi residive pernah disidang dan disidang kembali untuk kedua kalinya. Penjatuhan pidananya mengguankan tiga sistem : pertama sistem absorbs diperberat(diserap berdasarkan hukuman yang paling berat), kedua sistem komulasi diperingan, dan ketiga sistem komulasi murni dan konkursus idealis yaitu satu perbuatan pidana yang melanggar beberapa aturan. Dasar hukumnya adalah Pasal 63 ayat (1) KUHP, dalam penjatuhan pidana digunakan sistem absorbsi. Perbarengan di sini maksudnya perbarengan yang belum diatur dalam undang undang.


[1] Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana Bagian I,(PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2007) Hal.27
[2] Ibid, hal 79
[3] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi,(Rineka Cipta : Jakarta, 2008), hal 69.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar