Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan akhirnya resmi ditahan oleh
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Setelah
menjalani pemeriksaan kelima yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Pak Dahlan
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul
17.30 WIB. Pak Dahlan lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor
Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB. Pak Dahlan ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan
aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah (BUMD) yang
berada di bawah pemerintah provinsi Jawa Timur. Beliau sendiri menjabat sebagai
Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010. Secara terpisah, Asintel Kejati
Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui
penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya. Dahlan ditetapkan sebagai
tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini,
kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan
pada tanggal 27 Oktober 2016. Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan
sebagai tersangka,. Kemudian penjelasan lebih lanjut ditanya kemungkinan apa
ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung
pada fakta di persidangan.Yang jelas, pihak penyidik menahan tersangka untuk
tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti,
dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain. Dugaan adanya unsure politisasi dari
kasus ini Pak Dahlan menanggapi bahwa penyidikan ini murni sesuai huku. Kasus
bermula dari penahanan Wisnu Wardana, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD
Surabaya dan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Ia disinyalir telah menjual aset-aset PT
PWU berupa sebidang tanah dan bangunan di dua kota : Kediri dan Tulungagung,
tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan yang terjadi adalah telah
terjadi manipulasi lebih dari 33 aset. Seluruh aset tersebut, yang dijual
selama Dahlan menjabat sebagai direktur utama pada 2000-2010, dilepas di bawah
standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam proses pemeriksaan penyidik Kejati
Jatim masih menunggu audit BPKP untuk mendata total kerugiannya. Saat
penyidikan terhadap Wisnu Wardhana berlangsung, Kejati Jatim berhasil
memperoleh nama Dahlan Iskan. Kuasa hukum Wisnu, Daud Budi, menyatakan bahwa Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU-lah
yang paling bertanggung-jawab atas kasus ini, dan bukan Wisnu Wardana sebagai mantan Kepala Biro Aset
dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Wisnu Wardana akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim pada 6 Oktober 2016. Seusai penahanan
Wisnu, Kejati Jatim bergerak cepat dengan menerbitkan surat cekal (cegah
tangkal) bagi Dahlan Iskan pada 7 Oktober 2016. Saat itu,
Dahlan masih berstatus sebagai saksi. Kejati
Jatim segera mengeluarkan panggilan kepada Pak Dahlan namun mangkir pada
panggilan pertama dan kedua. Akhirnya, pada panggilan ketiga, Senin, 17 Oktober
2016. Pak Dahlan hadir ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Dahlan lebih banyak bungkam
selama pemeriksaan di Kejati Jatim. Belakangan, seusai ditetapkan sebagai
tersangka, ia baru buka suara untuk membantah keterlibatannya. Biarlah
sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, tanpa dibayar, menjabat
sebagai direktur perusahaan daerah yang saat itu belum punya apa-apa, harus
jadi tersangka. Bukan karena makan uang atau menerima sogokan, bukan karena
menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen dari anak buah.
Selebihnya nanti saja kalau saya sudah menunjuk penasihat hukum, tandas Dahlan. Untuk mengungkap
kasus ini Kejati Jatim dikabarkan telah memanggil sebanyak 25 saksi, termasuk
Alim Markus (mantan Komisaris PT Panca Wira Usaha) dan mantan gubernur Jatim
Imam Utomo. Kasus ini sempat terhenti dan baru diusut kembali akhir Juni 2016
lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat
perintah untuk kembali melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan
mantan menteri BUMN diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut[1]
Conviction intime and Conviction of reisonance sebagai teori pembuktian juga
harus dipertimbangkan dalam persidangan.
Kasus yang bermula dari dugaan penjualan aset milik daerah yang
dilakuka oleh Wisnu Darmawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Aset dan Ketua
Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha yang kena OTT(operasi tangkap tangan)
dari KPK menimbulkan dampak yang melebar, sebab Wisnu diduga menjual aset sebanyak
33 buah yang mana menimbulkan kerugian bagi bagi negara. Setelah penetapan
Wisnu Darmawan sebagai tersangka, kasus ini terus mengalami proses penyelidikan
hingga akhirnya penyidik memburu siapa saja yang terkibat dalam kasus ini. Saat
pertama muncul dalam kasus ini Pak Dahlan berperan sebagai saksi yang diperiksa
oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dengan diajukan beberapa pertanyaan
terkait penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungangung. Pada saat itu Pak
Dahlah menjabat sebagai Direktur PT PWU periode 200-1010. Kumudian setelah
bergulirnya proses penyelidikan kuasa hukum dari Wisnu Darmawan berpendapat
bahwa wewenang itu sebenarnya lebih kepada Direktur PT PWU yakni Dahlah Iskan
yang menjabat pada tahun 2000-2010 dimana kasus pada waktu itu terjadi pada
tahun 2001-2002dimana dalam SOP sudah seperti itu. Setelah itu tanggal 27
Oktober 2016 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan persidangan terus
berlangsung.
Kata Kunci : Penjualan Aset, Kerugian, Wewenang
A. Pendahuluan
a.1 Latar Belakang
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah yang dimaksudkan
dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan
Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan
Undang-Undang[2].
Perusahan Perseroan Daerah yang dalam pengaturannya hampir sama dengan Perusahaan
Perseroan Terbatas pada umumnya dengan organ yang berupa Direksi, RUPS,
Komisaris dan juga ada saham dimana dalam menjalankan perusahaan daerah
tersebut juga menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas dan aturan umumnya ada di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Pemerintahan Daerah. Sama halnya apabila ingin melakukan perjanjian Perusahaan
Perseroan pada umumnya yang menerapkan pasal 1320 BW tentang syarat sahnya
perjanjian yang bisa diuraikan terbagi menjadi syarat subyektif dan syarat
objekif. Syarat subjektif meliputi sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri
dalam perjanjian serta cakap bagi mereka yang melakukan hubungan hukum. Kemudian
syarat objektif berupa adanya objek tertentu yang menjadi prestasi dalam suatu
perjanjian dan sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut dikemudian hari
tidak menimbulkan sengketa dimana hal tersebut perlu sebagai pencegahan
preventif. Kemudian Bila dalam perusahaan umum daerah Hal Kepala Daerah
mempunyai hak prerogative atau kekuasaan tertinggi pada perusahaan umum daerah
sebab dalam perusahaan umum daerah itu tidak mengenal pemegang saham karena
pemegang modalnya kepala daerah, sehingga jka dalam perusahaan perseroan RUPS
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi karena sebagai pemilik modal berbeda
halnya dengan perusahaan umum daerah yang modalnya keseluruhan atau dengan
ketentuhan modal milik pemerintah daerah. Kemudian di dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Barang milik Daerah yang digunakan untuk
melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan
dan/atau dipindahtangankan (dijual). Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat
menetapkan keputusan tentang: a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau
seluruhnya; b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan c.
tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah[3].
B. Analisis
Kasus
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Pasal 2 yang
dimaksudkan dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan
berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk
sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan
lain dengan atau berdasarkan Undang-undang[4]. Diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 Tentang Perseroan Terbatas[5] (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) jo Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3
Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah[6].
Hubungan Kerja yang terjalain dalam Perusahaan Dearah dengan Badan Usaha Milik
Daerah adalah hubungan kerja sama. Masuk kedalam kasus PT PWU dimana Pak Dahlan
yang saat masih menjadi direktur di Perseroan Terbatas tersebut pada tahun
2000-2010 diduga telah menyetujui penjualan aset Perseroan Terbatas tersebut
pada tahun 2001-2002 dikarenakan untuk menyelamatkan dari kondisi kebangkrutan
atau dikenal dengan istilah pailit. Jika dalam ranah perdata tepatnya mengenai
kepailitan yang diatur di Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan
juga ketentuan umum di kitab undang-undang hukum perdata untuk mengantisipasi
terjadinya kepailitan yang dapat dialami suatu perusahaan yatu dengan,
penundaan pembayaran, dan dengan merger (penggabungna), akuisisi
(pengambilalihan), konsolidasi (peleburan). Namun di sini penjualan aset
apabila diteruskan pun bertujuan untuk menyelamatkan perseroan terbatas itu
sebagai salah satu langkah demi mencegah dari kepailitan masih bisa dilakukan.
Masalahnya adalah staus dari PT PWU ini yang dikira sebagai BUMD, ya kalau
memang betul itu BUMD yang merupakan perusahaan perseroan daerah maka hak
prerogative ada dalam Kepala daerah, tetapi Bila pada umumnya untuk perusahaan perseroan
daerah yang merupakan gabungan dari perseroan beberapa daerah itu dalam
penerapannya sama dengan perusahan perseroan terbatas yang dikenal dalam perdata
maka alasan dari Pak Dahlan untuk menjual aset tidak bisa dibenarkan, karena
akibat hukum atau konsekuensi yang dapat timbul karenanya adalah dengan sengaja
menimbulkan kerugian bagi negara karena telah menjual aset miik negara yang
berada di tingkat daerah yakni kediri dan Tulungagung. Kemudian yang menjadi
pertanyaanya. Apakah kekayaan antara BUMD
dan Negara dipisahkan ? Iya dipisahkan
sebab mereka sudah mempunyai badan yang mengelola sendiri harta kekayaannya.
Seperti halnya kekayaan Direksi terpisah dengan kekayaan perusahaan perseroan
daerah. Dalam pemisahaan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan
utang-utang perusahaan perseroan daerah yakni dalam perusahaan perseroan daerah
ini maka pemilik perusahaan hanyalah memiliki tanggung jawab yang terbatas
terhadap utang-utang perusahaan. Tanggung jawabnya hanya sebatas hanya sebatas
besarnya saham atau modal yang ditanamkannya ke dalam perusahaan tersebut.
Lebih dari itu para pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang
perusahaan misalkan terjadi kepailitan. Pertanyaan selanjutnya siapa yang
seharusnya mempunyai kewenangan mengadili kasus ini? Hakim di sini perannya lebih bersifat pasif dimana hakim dalam
memutus suatu perkara hanya mempertimbangkan bukti yang ada, bisa saja berupa
bukti perjanjian, arsip perusahaan, bukti pembayaran, terlebih jika terdakwa
sudah mengakui bahwa telah terlibat dalam kasus tersebut sebagai keterangan
terdakwa. Kemudian kasus ini dibawa ke ranah TIPIKOR di Surabaya Jawa Timur yang
notabene untuk mengadili dugaan kasus korupsi. Kemudian sanggahan dari
penasihat Pak Dahlan menurut pribadi saya juga berlandaskan pada interprestasi
acontrario ditambah juga data yang saya dapatkan dari berita mediaindonesia.com
bahwa PT PWU itu bukan merupakan Badan Usaha Milik Daerah tapi sebagai
Perseroan Terbatas yang aturannya ada di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas maka seharusnya masuk ke arah pengadilan negeri
dulu bila naik banding ke pengadilan tinggi negeri hingga ke tingkat kasasi di
mahkamah agung.[7]
Selanjutnya pertanyaan ketiga adalah bagaimana
Standar Operasional Prosedur Evaluasi pengelolaan BUMD? Dasar hukum bagan yang
berkaitan dengan kasus ini yang bosa dijadikan referensi bacaan seperti berikut
[8]:
|
Nomor
|
Peraturan Terkait
|
|
1
|
Kepmendagri
Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak
Ketiga
|
|
2
|
Permendagri
Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
|
|
3
|
Permendagri
Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD
|
|
4
|
Permendagri
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR
|
|
5
|
Permendagri
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
|
|
6
|
Tata
Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM
|
|
7
|
Permendagri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM
|
|
8
|
Permendagri
Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tarif PDAM
|
|
9
|
Permendagri
Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BPD
|
|
10
|
Peraturan
Menteri Keuangan terkait BUMD
|
|
11
|
Peraturan
Bank Indonesia terkait BUMD
|
|
12
|
Peraturan
Presiden Terkait BUMD
|
|
13
|
Perturan
Pemerintah Terkait BUMD
|
|
14
|
Standar Akuntansi Keuangan
|
C. Penutup
Kesimpulan Dari awal kasus ini seperti telah diarahkan seperti ini padahal kasus ini sudah lama tahun 2001-2002 dan baru 2016 baru dibua ke kalayak umum, karena sudah dari awal pidana yang didakwakan kepada terdakwa itu kurang sesuai karena yang dimaksud dalam BAP penjualan aset milik daerah dan dikategorikan korupsi kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Sedangkan PT PWU Perusahaan Terbatas dan bukan bagian dari BUMD yang di dalamnya ada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Yang harusnya diadili cukup di Pengadilan Negeri. Proses penahanan yang tidak subyektif dimana terlalu tergesa-gesa dalam penyelidikan kasus, sebab di dalam kriminologi juga ada penjelasan mengenai abolisiolistik dimana kejahatan itu harus dicari hingga ke akar masalahnya dengan begitu harus dengan sangat teliti. Dalam menemukan alat bukti juga dalam hukum acara pidana pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (arsip perusahaan terbatas), petunjuk, dan keterangan terdakwa itupun masih perlu digali lagi. Tujuannya untuk memperoleh keadilan materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya lewat putusan hakim dan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dengan penjatuhan pidana yang setimpal.
Daftar
Pustaka
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan daerah
[1]
Dilahat di https://tirto.id/kronologi-kasus-korupsi-pt-pwu-yang-menjerat-dahlan-iskan-bYwR
pada hari Jumat 16 Desember 2016 jam 03.30 WIB
[2]
Dilihat di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan
Daerah
[3] Dilihat
di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 85
[4] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang
Perusahaan Daerah Pasal 2
[5] Undang Nomor 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
[6] Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk
Hukum Badan Usaha Milik Daerah
[7] http://mediaindonesia.com/index.php/news/read/82499/penasihat-hukum-dahlan-tolak-semua-dakwaan/2016-12-13
dilihat pada 22 Desember 2016 jam 06.44 WIB
[8]
Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Prosedur Baku
Pelaksanaan Kegiatan/ Standar Operasional Prosedur (SOP) Evaluasi Pengelolaan BUMD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar