Selasa, 03 Desember 2019

Tugas Kuliah Kode Etik Advokat


BAB I
PENDAHULUAN

I.1.       Latar Belakang
Penegak Hukum sebagai pihak yang menerapkan hukum merupakan salah satu faktor penting dalam sistem penegakan hukum untuk memastikan keberhasilan penegakan hukum[1]. Apabila ditinjau berdasarkan etimologi (bahasa), Advokat berasal dari bahasa Latin yakni advocare, yang berarti untuk membela, dipanggil untuk dimintai bantuan agar bisa menuntut dan memberi jaminan.[2] Penerapan kode etik dalam profesi hukum sangat penting karena dipakai sebagai salah satu bentuk ketahanan moral profesi Advokat dengan menjelaskan tentang fungsi kode etik tersebut di dalam masyarakat tentang penegakan dan penerapan kode etik tersebut. Seorang Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian bagaimana dengan advokat yang melakukan tindak pidana, dimana saat seharusnya seorang advokat berlaku sebagai penegak hukum tetapi justru malah melakukan tindak pidana? Dalam tulisan ini, penulis ingin membahas dan menganalisa perkara dimana advokat melakukan suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana yang ditujukan kepada negara, seperti tindak pidana makar.
Mardjono Reksodiputro di dalam bukunya menyebutkan bahwa, Inti dari perbuatan yang di larang dalam Bab-I (dari Buku II) KUHP tersebut adalah ‘Makar’ (treason; verraad), perbuatan mana yang dimaksud dikategorikan sebagai “usaha pengkhianatan terhadap negara dan bangsa”.[3] Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut diatas membuat Penulis tertarik untuk meneliti pada sebuah kasus yang terjadi di kota malang, yakni dimana seorang advokat menjadi tersangka makar.
I.2.       Permasalahan
1.      Bagaimana tinjauan umum terkait Kode Etik Advokat dan penegakan Kode Etik Advokat?
2.      Bagaimana analisa terkait kasus tindak pidana makar yang dilakukan advokat dikaitkan dengan Kode Etik Advokat?
I.3.       Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui dan mampu memahami terkait tinjauan umum terkait Kode Etik Advokat dan penegakan Kode Etik Advokat.
2.      Mampu menganalisa dan mengetahui kasus tindak pidana makar yang dilakukan advokat apabila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat.
I.4.       Manfaat Penulisan
1.      Sebagai sumber ilmu dalam pemahaman Kode Etik Advokat dan penegakan Kode Etik Advokat, baik untuk praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.
2.      Sebagai bahan pertimbangan dikemudian hari bilamana terjadi kasus tindak pidana makar yang dilakukan oleh orang dengan profesi advokat dilihat dari aspek Kode Etik Advokat.
I.5.       Definisi Konseptual
Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. di dalam Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 (UU Advokat) juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Profesi Advokat berdasarkan Pasal 8 Kode Etik Advokat disebutkan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik.
Meskipun Advokat dalam profesinya telah disebutkan secara jelas merupakan pelaku penegak hukum, tetapi tentu sebagai seorang pribadi seorang advokat dapat melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum, bahkan merupakan suatu tindak pidana berat.
Istilah yang diperuntukkan kepada pihak yang telah menyusun rencana tipu daya atau makar adalah untuk menghancurkan, mengilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara.[4] Makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektif dengan berbagai alasan, di antaranya ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen. Dalam Pasal 107 Ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa “makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Akan muncul pertanyaan, bagaimana dengan Advokat yang melakukan tindak pidana makar? Apakah advokat tersebut selain melawan hukum dan melakukan tindak pidana makar juga melanggar kode etik yang ada? Dalam penulisan ini akan dianalisis terkait kasus dimana advokat melakukan tindak pidana makar dan keterkaitannya dengan kode etik yang ada.


BAB II
LANDASAN TEORI

       I.            Advokat
I.1. Pengertian Advokat
Di Indonesia muncul berbagai macam nama yang berkaitan dengan profesi hukum yang membela orang-orang berperkara yaitu lawyer, Pengacara, barrister, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum. Variasi Spenamaan tersebut sebelumnya dikarenakan dalam beberapa undang-undang memakai istilah yang berbeda misalnya UU No. 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggunakan Penasehat Hukum, kemudian Dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka seluruh penamaan terhadap profesi hukum yang berhubungan dengan konteks  pembelaan baik didalam persidangan maupun diluar persidangan telah disatukan juga menjadi “Advokat” sehingga penamaan yang beragam seperti : lawyer, Pengacara, barrister, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum sudah tidak dipakai lagi.
Kata advokat secara etimologi berasal dari Bahasa Latin advocare, yang berarti to defend, to cell to one, is aid to voch or warrant. Sedangkan dalam Bahasa Inggris advocate berarti: to speak in favour of or depend by argument, to support, indicate, or recommended publicly.[5] Secara terminilogi terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan oleh para ahli hukum, dan peraturan perundang-undangan yang ada, dapat dipaparkan sebagai berikut:
a.       Menurut Yudha Pandu, Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan dipengadilan atau beracara di pengadilan.[6]
b.      Sedangkan menurut KUHAP, advokat adalah seseorang yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum.
c.       Kamus umum bahasa Indonesia susunan WJS. Poerwadarminta terbitan PN Balai Pustaka 1976, disebutkan bahwa advokat adalah pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam pengadilan.
d.      UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat memberikan penjelasan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Advokat, pengacara, dan penasehat hukum di Indonesia selain menjalankan praktek di dalam Pengadilan, dapat juga mendampingi dalam arti memberikan nasehat hukum atau mewakili seorang klien di luar Pengadilan berdasarkan surat kuasa atau order yang diberikan kepadanya (non litigator), contohnya: mendampingi atau mewakili klien dalam menandatangani suatu perjanjian, mewakili klien dalam musyawarah atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan terhadap perkara yang diselesaikan di luar pengadilan yang dikenal dengan proses Alternative Dispute Resolution (ADR) dan tindakan-tindakan klien yang bukan merupakan proses litigasi, sehingga kita sering menemukan firma hukum atau kantor hukum di Indonesia yang mencantumkan kedua peran tersebut sekaligus advokat dan konsultan hukum atau Advocates and Counsellor at Law.
I.2. Landasan Hukum Advokat
            Produk layanan jasa hukum yang dilakukan oleh advokat kepada masyarakat atau klaiennya, sesungguhnya memiliki landasan hukum yang sangat kuat, baik yang bersumber dari hukum zaman kolonial maupun setelah masa kemerdekaan. Menurut Frans Hendra Winarta bantuan hukum termasuk didalamnya prinsip equality before the law dan acces to legal councel, dalam hukum positif Indonesia telah diatur secara jelas dan tegas melalui berbagai peraturan dan perundang-undangan.[7]
            Sebelum berlakuknya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengaturan mengenai advokat hanya diatur dalam peraturan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sekalipun sesungguhnya pada saat yang sama ketentuan Bab IV Ketentuan Susunan Kehakiman dan kebijaksanaan mengadili (RO) di mana diatur juga tentang hal pengangkatan dan menjalankan pekerjaan sebagai Advocaat an Procureur belum disebut.[8] Kn tetapi, setelah berlakunya UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka landasan hukum dari profesi advokat telah diatur dengan jelas dalam undang-undang tersebut.
I.3. Tugas dan Fungsi Advokat
Tugas adalah kewajiban, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk dilakukan.[9] Tugas advokat yaitu sesuatu yang wajib dilakukan oleh advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya. Tugas advokat bukanlah sebatas pekerjaan (vocation beroep) tetapi lebih mengarah pada profesi, karena profesi advokat tidak sekedar bersifat ekonomis untuk mencari nafkah tetapi memiliki nilai-nilai sosial yang lebih tinggi di dalam masyarakat. Profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia (officium nobile), karena kewajiban melakukan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, dudaya, sosial, ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi. Di samping itu, tugas advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat tidak terinci dalam uraian tugas, karena ia bukan pejabat negara sebagai pelaksana hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Advokat merupakan profesi yang bergerak di bidang hukum untuk memberikan pembelaan dan mendampingi menjadi kuasa untuk dan atas nama kliennya. Ia disebut sebagai benteng hukum atau garda keadilan dalam menjalankan fungsinya.nama kliennya. Ia disebut sebagai benteng hukum atau garda keadilan dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu, fungsi-fungsi yang dimiliki oleh seorang advokat adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai pengawal kontitusi dan hak asasi manusia;
b.      Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia;
c.       Melaksanakan kode etik advokat;
d.      Memegang teguh sumpah advokat dalam langkah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran;
e.       Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan dan kebenaran) dan moralitas;
f.       Menjunjung tinggi citra profesi terhormat;
g.      Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat;
h.      Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat;
i.        Menangani perkara-perkara sesuai kode etik advokat;
j.        Memberi pelayanan hukum (legal service);
k.      Memberi nasehat hukum (lagal advice);
l.        Memberi pendapat hukum (lagal opinion);
m.    Menberi informasi hukum (legal drafting);
n.      Membela kepentingan klien (litigation);
o.      Mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
p.      Memberikan bantuan hukun cuma-cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu.[10]
Maka dari itu, dalam melakukan profesinya maka Advokat harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Selain itu, advoka juga harus bekerja dengan profesional dan berorientasi pada pembantuan hukum pada masyarakat luas.


BAB III
METODE PENDEKATAN

A.    Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus atau Case Approach.
1.      Pendekatan Kasus (Case Approach)
Dalam penelitian normatif mempunyai tujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Pendekatan jenis ini biasanya digunakan mengenai kasus kasus yang sudah mendapat suatu putusan pengadilan yang tetap. Kasus-kasus tersebut bermakna empirik, namun dalam penelitian normatif. Kasus-kasus tersebut dapat dipelajari untuk memperoleh suatu gambaran terhadap dampak dimensi penormaan dalam suatu aturan hukum dalam praktik hukum, serta menggunakan hasil analisisnya sebagai bahan masukan eksplanasi hukum.
Pendekatan ini digunakan karena bertujuan untuk melihat penerapan prinsip atau norma dalam suatu kasus Tindak Pidana Makar Yang Dilakukan oleh Advokat yang kemudian dikaitkan dengan Kode Etik Advokat. Memang kasus ini bukan berbentuk putusan pengadilan namun hal ini dapat dimungkinkan dalam pendekatan kasus ini. Karena tidak semua kasus yang menggunakan pendekatan kasus harus berbentuk putusan pengadilan.

B.     Teknik Pembahasan dan Analisis Permasalahan
1.      Teknik Pembahasan
Teknik Pembahasan kasus Tindak Pidana Makar yang Dilakukan oleh Advokat yang Dikaitkan dengan Kode Etik Advokat adalah dengan menggunakan pendekatan deduktif. Maksud dari pendekatan Deduktif adalah suatu ragam logika yang mempelajari asas-asas penalaran yang bersifat deduktif, yakni suatu penalaran yang melahirkan suatu kesimpulan sebagai kemestian dari pangkal pikirnya sehingga bersifat benar menurut bentuk saja. Dalam sistem deduktif yang kompleks, peneliti dapat menarik lebih dari satu kesimpulan. Metode deduktif ini sering digambarkan sebagai pengambilan kesimpulan dari sesuatu yang umum ke sesuatu yang khusus.

2.      Analisis Permasalahan
Kemudian pada langkah analisis permasalahan dimulai dari pengetahuan hukum yang bersifat umum yang dapat diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan literatur, yang kemudian digunakan sebagai bahan analisis terhadap permasalahan yang dikemukakan sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang bersifat khusus. Pembahasan selanjutnya digunakan suatu metode penafsiran.
Penafsiran yang digunakan ada 2 macam yaitu penafsiran sistematis (interpretasi sistematis.) dan penafsiran sosiologis. Yang dimaksud dengan interpretasi sistematis adalah penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antar pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing.
Penafsiran sosiologis yaitu penafsiaran hukum yang didasarkan atas situasi dan kondisi yang dihadapi dengan tujuan untuk menyelaraskan peraturan-peraturan hukum yang sudah ada dengan bidang pengaturannya, segala masalah dan persoalan yang berkaitan di dalamnya, yang pada dasarnya merupakan masalah baru bagi penerapan peraturan hukum yang bersangkutan. Khususnya pada kasus makar ini untuk mengatasi berbagai peraturan hukum yang berhubungan dengan kode etik advokat.


BAB IV
PEMBAHASAN DAN ANALISIS

IV.1.    Tinjauan Umum Terkait Kode Etik Advokat dan Penegakan Kode Etik Advokat
Advokat merupakan profesi dalam bidang hukum, yang memberikan jasa hukum bagi warga masyarakat, baik itu yang diberikan di dalam Pengadilan, maupun yang diberikan di luar Pengadilan. Dalam melaksanakan profesinya, tentunya Advokat memiliki hak dan kewajiban.[11] Istilah “hak”, tentunya bukan merupakan hal yang asing dalam dunia ilmu hukum. Secara umum, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus diperoleh. Desy Anwar, menentukan bahwa: “Hak adalah benar; sungguh ada; kekuasaan yang besar untuk menuntut sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya); kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu; derajat atau martabat”. B.N. Marbun, menentukan bahwa: “Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu”.[12]
Mengenai pengertian dari istilah “kewajiban”, secara umum kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan, untuk atau setelah mendapatkan hak. Desy Anwar menentukan bahwa: ”Kewajiban adalah sesuatu yang wajib diamalkan, dilakukan, keharusan; tugas kewajiban; tugas pekerjaan, perintah yang harus dilakukan”.
Hak dan kewajiban advokat dapat dilihat dalam pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat, meliputi:
a.       Advokat  berhak  memperoleh  informasi,  bebas  mengeluarkan  pendapat, dan berhak memperoleh informasi, data, dokumen lainnya, dari berbagai pihak  yang  berkaitan  dengan  kepentingan  kliennya  dalam  menjalankan
profesinya sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
b.      Advokat tidak dapat dituntut, baik  secara  perdata  maupun pidana  dalam menjalankan  profesinya  dengan  itikad  baik  untuk  kepentingan  klien  di persidangan (hak imunitas).
c.       Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
d.       Advokat wajib menjalankan kode etik profesi dan dilarang membedakan perlakuan  terhadap  klien  berdasarkan  jenis  kelamin,  politik,  agama,  keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
e.        Advokat wajib menyimpan rahasia kliennya, kecuali ditentukan lain oleh  peraturan perundang-undangan.
f.        Advokat  dilarang  memegang  jabatan  lain  yang  bertentangan  dengan profesinya  dan  tidak  boleh  menjadi  pejabat  Negara  selama  berprofesi sebagai advokat.
g.      Advokat berhak menerima honorarium secara wajar atas jasa hukum  yang diberikan kepada klien berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
h.      Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.         Advokat asing  dilarang  berpraktek  atau  membuka  kantor  jasa  hukum  di Indonesia, kecuali menjadi karyawan atau tenaga ahli pada kantor advokat  asli Indonesia atas izin pemerintah dan rekomendasi organisasi advokat.
j.        Advokat  asing  tunduk  pada  kode  etik  advokat  Indonesia  dan  wajib  memberikan bantuan  hukum  dan pendidikan dan  penelitian  hukum  yang  diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
VI.1.1. Kode Etik Advokat
Kata etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti kebiasaan. Selain etika, juga dikenal kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu “mos” yang artinya juga kebiasaan. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.
Kode etik penting bagi profesi hukum karena profesi hukum merupakan suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama, serta memiliki izin untuk menjalankan profesi hukum. Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat akan diperkuat karena setiap klien merasa ada kepastian bahwa kepentingannya terjamin. Profesional hukum memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Akibatnya, selain masyarakat mengetahui adanya hukum dan dapat memanfaatkan hukum, mereka pun merasa hukum adalah miliknya karena mereka merasa diayomi oleh hukum.
Setiap profesi, termasuk advokat menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan displin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan permasalahan etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya sehari-hari. Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat akan suatu profesi dapat diperkuat dikarenakan setiap klien akan mempunyai kepastian bahwa kepentingannya akan terjamin. Kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Aspek kepercayaan antara profesional dan klien ini menjadi pokok utama kajian Daryl Koehn dalam bukunya berjudul The Ground of Professional Ethics. Daryl menekankan janji publik seorang profesional yang sepihak, tak bersyarat, untuk melayani tujuan khusus dari kelompok orang tertentu memberi landasan pada otoritas kaum profesional yang mengesahkan kekuasaan mereka untuk memulai dan melaksanakan atau memberi hak atas tindakan yang mengubah kehidupan demi kepentingan klien.[13]
Menurut Sumaryono pembentukan kode etik memiliki tujuan tersendiri, yaitu untuk :
a.       Sebagai sarana kontrol sosial;
b.      Sebagai pencegah campur tangan pihak lain;
c.       Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik.[14]
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang selain menjamin dan melindungi namun juga membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.

VI.1.2. Penindakan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat
Penegakan kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Kode etik adalah bagian dari hukum positif, maka norma-norma penegakan hukum Undang-Undang juga berlaku pada penegakan kode etik.[15]
Pelanggaran kode etik dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat dan Kode Etik Advokat Tahun 2002. Penindakan terhadap pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang berwenang memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik. Pemeriksaan dilakukan melalui dua tingkatan, yaitu tingkat pertama Dewan Kehormatan Cabang dan tingkat akhir Dewan Kehormatan Pusat. Pengaduan dapat dilakukan pada Dewan Kehormatan Pusat atau Cabang dari organisasi advokat teradu menjadi anggota. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu klien, teman sejawat, pejabat pemerintah dan masyarakat.
Terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik advokat, Sekretaris Majelis Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) Alex R. Wangge berpendapat, sebaiknya advokat tersebut dilaporkan pada Majelis Dewan Kehormatan untuk dapat diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (5) UUA.
Pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat. Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi bersangkutan. Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah :
a.       klien
b.      teman sejawat
c.       pejabat/pengusaha
d.      anggota masyarakat
e.       Dewan Pimpinan Pusat
f.       Dewan Pimpinan Cabang
Bilamana Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan yang terdekat. Kemudian pemeriksaan akan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang tersebut. Jika terbukti melanggar kode etik, maka advokat yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi yang diatur Pasal 7 ayat (1) UUA, berupa:[16]
a.            teguran lisan;
b.            teguran tertulis;
c.            pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d.           pemberhentian tetap dari profesinya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada advokat atas pelanggaran kode etik berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan pemecatan dari anggota organisasi advokat. Masing-masing sanksi ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dan sifat pengulangan pelanggarannya.


new doc 2017-12-03 15new doc 2017-12-03 15IV.2.    Analisa Terkait Kasus Tindak Pidana Makar Yang Dilakukan Advokat Dikaitkan Dengan Kode Etik Advokat
Polisi telah menetapkan tersangka kasus makar yaitu Harianto dan Shandy Irawan. Mereka adalah karyawan dari Koperasi Indonesia yang beralamat di Perumahan Royal Janti Residence, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Harianto bertugas di bagian surat menyurat sedangkan Shandy di bagian hukum dan juga seorang pengacara polisi. Mereka dijerat pasal 107 KUHP tentang makar yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.” dan juga pasal 160 yang berbunyi “Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Harianto dan Shandy Irawan menganggap bahwa Mahkamah Agung dan Presiden Jokowi bukanlah pemerintahan yang sah, oleh karena itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Johanis Hehamony memutuskan bahwa Harianto dan Shandy Irawan telah melakukan tindakan makar dan berpotensi untuk merongrong pemertinahan yang sah.
Dari tindakan Shandy Irawan yang juga merupakan seorang pengacara atau advokat, dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat karena sudah terbukti melakukan tindakan melawan hukum yaitu makar dan juga sesuai dengan pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi “bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;” dan pasal 6 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi “melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;”. Tindakan Shandy Irawan dapat dikenakan penindakan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


BAB V
PENUTUP

V.1. Simpulan
Advokat merupakan profesi dalam bidang hukum, yang memberikan jasa hukum bagi warga masyarakat, baik itu yang diberikan di dalam Pengadilan, maupun yang diberikan di luar Pengadilan. Dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat
Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang selain menjamin dan melindungi namun juga membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.
Adapun penindakan terhadap pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang berwenang memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan dapat dilakukan pada Dewan Kehormatan Pusat atau Cabang dari organisasi advokat teradu menjadi anggota.
Berdasarkan kasus yang kami analisa, Makar yang Dilakukan oleh Advokat, tindakan Shandy Irawan yang juga merupakan seorang pengacara atau advokat, dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat karena sudah terbukti melakukan tindakan melawan hukum yaitu makar dan juga sesuai dengan pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi “bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;” dan pasal 6 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi “melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;”. Tindakan Shandy Irawan dapat dikenakan penindakan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pelanggaran yang dilakukan Shandy Irawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain dapat merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat, pelanggaran yang dilakukan Shandy juga dapat membahayakan keamanan negara. Adapun sanksi yang dapat diberikan bagi Shandy Irawan berdasarkan berat pelanggarannya dapat berupa peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau pemecatan dari anggota organisasi advokat.

V.2. Rekomendasi
Peradi sebagai pihak yang berwenang menangani saat terjadi pelanggaran kode etik oleh advokat wajib menjatuhkan sanksi kepada pengacara tersebut, hal ini berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat. Peradi juga perlu meningkatkan kinerja tugas dalam melakukan sosialisasi terkait dengan kode etik.
Selain itu partisipasi publik dalam memonitor atau mengawasi dugaan pelanggaran etika oleh advokat sangat diperlukan demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia. Sekain itu, hal ini terhitung penting bagi peningkatan profesionalitas para advokat.
Setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib tunduk, taat dan patuh pada Pancasila, UUD 1945, UU Advokat, Kode Etik Advokat dan nilai-nilai keadilan publik. Dengan mengevaluasi diri dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman terhadap kode etik advokat sebagai pedoman seorang advokat.
Demi meningkatkan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, maka juga diperlukan Penegakan kode etik advokat yang dapat dilakukan dengan pembuatan standar operasional yang jelas dan pemberian sanksi yang tegas.
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman. 2013. Diktat Etika Profesi Hukum. Hal 43.
Abdulkadir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Bandung. Pt. Citra Aditya Bakti. Hal 78-79.
Abdul Kadir Muhammad, Eika Profesi Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.120
Apa Itu Makar? Pengertian Makar Menurut KUHP, Transkerja, http://www.transkerja.com/2016/12/apa-itu-makar-pengertian-makar-makar-adalah.html, diakses pada 02 Desember 2017 pukul 16.47 WIB
Frans Hendra Winarta. 1995.  Advokat Indinesia, Citra, Idealisme, dan Keperhatina. Jakarta. Sinar Harapan. Hal 19.
Frans Hendra Winarta. 2000. Bantuan Hukum Suatu Asas Hak Asasi Manusia Dan Bukan Belas Kasihan. Jakarta.  Elex Media Komputindo. Hal 34-35.
Hak dan Kewajiban Advokat, Hetanews.com, https://www.hetanews.com/article/305/hak-dan-kewajiban-advokat, diakses pada 01 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
H.A. Sukris Sarmadi, Advokat: Litigasi & Non Litigasi (Menjadi Advokat Indonesia Kini), (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2009), hlm. 1. 
Kemana Melapor Jika Ada Advokat Telantarkan Klien, Hukumonline.com, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4381/ke-mana-melapor-jika-advokat-telantarkan-klien, diakses pada 03 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
LaseWlas. Cakrawala Advokat Indonesia. Hal 89-90.
Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 115
Rahman Rosyadi. 2003. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta. Ghalia
Indonesia. Hal 85.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983), hlm. 5. 
Yudha Pandu. 2001. Klien dan Penasehat Hukum dalam Persepektif Masa Kini. Jakarta. PT Abadi Jaya. Hal 11.




[1] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1983), hlm. 5. 
[2] H.A. Sukris Sarmadi, Advokat: Litigasi & Non Litigasi (Menjadi Advokat Indonesia Kini), (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2009), hlm. 1. 
[3] Mardjono Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 115
[4] Apa Itu Makar? Pengertian Makar Menurut KUHP, Transkerja, http://www.transkerja.com/2016/12/apa-itu-makar-pengertian-makar-makar-adalah.html, diakses pada 02 Desember 2017 pukul 16.47 WIB
[5] Frans Hendra Winarta. 1995.  Advokat Indinesia, Citra, Idealisme, dan Keperhatina. Jakarta. Sinar Harapan. Hal 19.
[6] Yudha Pandu. 2001. Klien dan Penasehat Hukum dalam Persepektif Masa Kini. Jakarta. PT Abadi Jaya. Hal 11.
[7] Frans Hendra Winarta. 2000. Bantuan Hukum Suatu Asas Hak Asasi Manusia Dan Bukan Belas Kasihan. Jakarta.  Elex Media Komputindo. Hal 34-35.
[8] LaseWlas. Cakrawala Advokat Indonesia. Hal 89-90.
[9] Ibid.
[10] Rahman Rosyadi. 2003. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta. Ghalia
Indonesia. Hal 85.
[11] Hak dan Kewajiban Advokat, Hetanews.com, https://www.hetanews.com/article/305/hak-dan-kewajiban-advokat, diakses pada 01 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
[12] Ibid
[13] Abdul Rahman. 2013. Diktat Etika Profesi Hukum. Hal 43.
[14] Abdulkadir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Bandung. Pt. Citra Aditya Bakti. Hal 78-79.
[15] Abdul Kadir Muhammad, Eika Profesi Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.120
[16] Kemana Melapor Jika Ada Advokat Telantarkan Klien, Hukumonline.com, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4381/ke-mana-melapor-jika-advokat-telantarkan-klien, diakses pada 03 Desember 2017 pukul 13.20 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar