BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar
Belakang
Penegak Hukum sebagai pihak yang menerapkan hukum
merupakan salah satu faktor penting dalam sistem penegakan hukum untuk
memastikan keberhasilan penegakan hukum[1].
Apabila ditinjau berdasarkan etimologi (bahasa), Advokat berasal dari bahasa
Latin yakni advocare, yang berarti untuk membela, dipanggil untuk
dimintai bantuan agar bisa menuntut dan memberi jaminan.[2]
Penerapan kode etik dalam profesi hukum sangat penting karena dipakai sebagai
salah satu bentuk ketahanan moral profesi Advokat dengan menjelaskan tentang
fungsi kode etik tersebut di dalam masyarakat tentang penegakan dan penerapan
kode etik tersebut. Seorang Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemudian bagaimana dengan advokat yang
melakukan tindak pidana, dimana saat seharusnya seorang advokat berlaku sebagai
penegak hukum tetapi justru malah melakukan tindak pidana? Dalam tulisan ini,
penulis ingin membahas dan menganalisa perkara dimana advokat melakukan suatu
tindak pidana, khususnya tindak pidana yang ditujukan kepada negara, seperti
tindak pidana makar.
Mardjono Reksodiputro di dalam bukunya menyebutkan
bahwa, Inti dari perbuatan yang di larang dalam Bab-I (dari Buku II) KUHP
tersebut adalah ‘Makar’ (treason; verraad), perbuatan mana yang dimaksud
dikategorikan sebagai “usaha pengkhianatan terhadap negara dan bangsa”.[3]
Tindak pidana makar terdiri dari beberapa macam bentuk tindak pidana seperti
tindak pidana makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Presiden atau wakil
Presiden, tindak pidana makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian
wilayah negara kebawah kekuasaan asing atau untuk memisahkan sebagian wilayah
negara, dan tindak pidana makar dengan maksud merobohkan/menggulingkan
pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut diatas membuat Penulis
tertarik untuk meneliti pada sebuah kasus yang terjadi di kota malang, yakni dimana seorang advokat menjadi
tersangka makar.
I.2. Permasalahan
1. Bagaimana tinjauan umum terkait Kode Etik Advokat dan penegakan Kode
Etik Advokat?
2. Bagaimana analisa terkait kasus tindak pidana makar yang dilakukan advokat
dikaitkan dengan Kode Etik Advokat?
I.3. Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui dan mampu memahami terkait tinjauan umum terkait Kode Etik
Advokat dan penegakan Kode Etik Advokat.
2. Mampu menganalisa dan mengetahui kasus tindak pidana makar yang
dilakukan advokat apabila dikaitkan dengan Kode Etik Advokat.
I.4. Manfaat
Penulisan
1. Sebagai sumber ilmu dalam pemahaman Kode Etik Advokat dan penegakan Kode
Etik Advokat, baik untuk praktisi, akademisi, dan masyarakat umum.
2. Sebagai bahan pertimbangan dikemudian hari bilamana terjadi kasus tindak
pidana makar yang dilakukan oleh orang dengan profesi advokat dilihat dari
aspek Kode Etik Advokat.
I.5. Definisi
Konseptual
Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan. di dalam Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2003
(UU Advokat) juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik
profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Profesi Advokat berdasarkan Pasal 8 Kode Etik Advokat disebutkan bahwa profesi
Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat dan karenanya dalam menjalankan
profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang
dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang
dan Kode Etik.
Meskipun Advokat dalam profesinya telah disebutkan secara jelas merupakan
pelaku penegak hukum, tetapi tentu sebagai seorang pribadi seorang advokat
dapat melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum, bahkan merupakan suatu
tindak pidana berat.
Istilah yang diperuntukkan kepada pihak yang telah
menyusun rencana tipu daya atau makar adalah untuk menghancurkan, mengilangkan
nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan
atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara.[4]
Makar ialah suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di
lakukan oleh individu maupun kolektif dengan berbagai alasan, di antaranya
ketidak puasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala
negara atau presiden maupun dari pihak parlemen. Dalam Pasal 107 Ayat (1) KUHP,
disebutkan bahwa “makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Akan muncul pertanyaan, bagaimana dengan Advokat yang melakukan tindak
pidana makar? Apakah advokat tersebut selain melawan hukum dan melakukan tindak
pidana makar juga melanggar kode etik yang ada? Dalam penulisan ini akan
dianalisis terkait kasus dimana advokat melakukan tindak pidana makar dan
keterkaitannya dengan kode etik yang ada.
BAB II
LANDASAN
TEORI
I.
Advokat
I.1. Pengertian Advokat
Di Indonesia muncul berbagai macam nama yang berkaitan dengan profesi
hukum yang membela orang-orang berperkara yaitu lawyer, Pengacara, barrister,
Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum. Variasi Spenamaan tersebut sebelumnya
dikarenakan dalam beberapa undang-undang memakai istilah yang berbeda misalnya
UU No. 1 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menggunakan Penasehat Hukum, kemudian Dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2003
Tentang Advokat, maka seluruh penamaan terhadap profesi hukum yang berhubungan
dengan konteks pembelaan baik didalam
persidangan maupun diluar persidangan telah disatukan juga menjadi “Advokat”
sehingga penamaan yang beragam seperti : lawyer, Pengacara, barrister, Konsultan
Hukum dan Penasihat Hukum sudah tidak dipakai lagi.
Kata advokat secara etimologi berasal dari Bahasa Latin advocare, yang
berarti to defend, to cell to one, is aid to voch or warrant. Sedangkan
dalam Bahasa Inggris advocate berarti: to speak in favour of or
depend by argument, to support, indicate, or recommended publicly.[5]
Secara terminilogi terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan
oleh para ahli hukum, dan peraturan perundang-undangan
yang ada, dapat dipaparkan sebagai berikut:
a. Menurut Yudha Pandu, Advokat adalah orang yang mewakili kliennya untuk
melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan
atau penuntutan pada acara persidangan dipengadilan atau beracara di
pengadilan.[6]
b. Sedangkan menurut KUHAP, advokat adalah seseorang yang memenuhi syarat
yang telah ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberikan
bantuan hukum.
c. Kamus umum bahasa Indonesia susunan WJS. Poerwadarminta terbitan PN
Balai Pustaka 1976, disebutkan bahwa advokat adalah pengacara atau ahli hukum
yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau pembela perkara dalam
pengadilan.
d. UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat memberikan penjelasan bahwa advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Advokat, pengacara, dan penasehat hukum di Indonesia selain menjalankan
praktek di dalam Pengadilan, dapat juga mendampingi dalam arti memberikan
nasehat hukum atau mewakili seorang klien di luar Pengadilan berdasarkan surat
kuasa atau order yang diberikan kepadanya (non litigator), contohnya:
mendampingi atau mewakili klien dalam menandatangani suatu perjanjian, mewakili
klien dalam musyawarah atau negosiasi untuk mencapai kesepakatan terhadap
perkara yang diselesaikan di luar pengadilan yang dikenal dengan proses Alternative
Dispute Resolution (ADR) dan tindakan-tindakan klien yang bukan merupakan
proses litigasi, sehingga kita sering menemukan firma hukum atau kantor hukum
di Indonesia yang mencantumkan kedua peran tersebut sekaligus
advokat dan konsultan hukum atau Advocates and Counsellor at Law.
I.2. Landasan
Hukum Advokat
Produk layanan jasa hukum yang
dilakukan oleh advokat kepada masyarakat atau klaiennya, sesungguhnya memiliki
landasan hukum yang sangat kuat, baik yang bersumber dari hukum zaman kolonial
maupun setelah masa kemerdekaan. Menurut Frans Hendra Winarta bantuan hukum
termasuk didalamnya prinsip equality before the law dan acces to legal councel,
dalam hukum positif Indonesia telah diatur secara jelas dan tegas melalui
berbagai peraturan dan perundang-undangan.[7]
Sebelum berlakuknya UU No. 18 Tahun
2003 tentang Advokat, pengaturan mengenai advokat hanya diatur dalam peraturan
Surat Keputusan Menteri Kehakiman (SK Menkeh) dan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA). Sekalipun sesungguhnya pada saat yang sama ketentuan Bab IV Ketentuan
Susunan Kehakiman dan kebijaksanaan mengadili (RO) di mana diatur juga tentang
hal pengangkatan dan menjalankan pekerjaan sebagai Advocaat an Procureur belum
disebut.[8] Kn
tetapi, setelah berlakunya UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka landasan
hukum dari profesi advokat telah diatur dengan jelas dalam undang-undang
tersebut.
I.3. Tugas dan
Fungsi Advokat
Tugas adalah kewajiban, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan
untuk dilakukan.[9]
Tugas advokat yaitu sesuatu yang wajib dilakukan oleh advokat dalam memberikan
jasa hukum kepada masyarakat atau kliennya. Tugas advokat
bukanlah sebatas pekerjaan (vocation beroep) tetapi lebih mengarah pada
profesi, karena profesi advokat tidak sekedar bersifat ekonomis untuk mencari
nafkah tetapi memiliki nilai-nilai sosial yang lebih tinggi di dalam
masyarakat. Profesi advokat dikenal sebagai profesi mulia
(officium nobile), karena kewajiban melakukan pembelaan kepada semua orang
tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, dudaya, sosial,
ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender dan ideologi. Di samping itu,
tugas advokat dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat tidak terinci dalam
uraian tugas, karena ia bukan pejabat negara sebagai pelaksana hukum seperti
halnya polisi, jaksa dan hakim. Advokat merupakan profesi yang bergerak di
bidang hukum untuk memberikan pembelaan dan mendampingi menjadi kuasa untuk dan
atas nama kliennya. Ia disebut sebagai benteng hukum atau garda keadilan dalam
menjalankan fungsinya.nama kliennya. Ia disebut sebagai benteng hukum atau
garda keadilan dalam menjalankan fungsinya.
Selain itu, fungsi-fungsi yang dimiliki oleh seorang advokat adalah
sebagai berikut :
a. Sebagai pengawal kontitusi dan hak asasi manusia;
b. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia;
c. Melaksanakan kode etik advokat;
d. Memegang teguh sumpah advokat dalam langkah menegakkan hukum, keadilan,
dan kebenaran;
e. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan dan
kebenaran) dan moralitas;
f. Menjunjung tinggi citra profesi terhormat;
g. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat
advokat;
h. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat;
i.
Menangani perkara-perkara sesuai kode etik advokat;
j.
Memberi pelayanan hukum (legal service);
k. Memberi nasehat hukum (lagal advice);
l.
Memberi pendapat hukum (lagal opinion);
m. Menberi informasi hukum (legal drafting);
n. Membela kepentingan klien (litigation);
o. Mewakili klien di muka pengadilan (legal representation);
p. Memberikan bantuan hukun cuma-cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak
mampu.[10]
Maka dari itu, dalam melakukan profesinya maka Advokat harus bekerja
sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Selain itu, advoka juga harus bekerja
dengan profesional dan berorientasi pada pembantuan hukum pada masyarakat luas.
BAB III
METODE
PENDEKATAN
A.
Pendekatan
Penelitian
Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kasus atau Case
Approach.
1.
Pendekatan
Kasus (Case Approach)
Dalam
penelitian normatif mempunyai tujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma
atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Pendekatan jenis ini
biasanya digunakan mengenai kasus kasus yang sudah mendapat suatu putusan
pengadilan yang tetap. Kasus-kasus tersebut bermakna empirik, namun dalam
penelitian normatif. Kasus-kasus tersebut dapat dipelajari untuk memperoleh suatu
gambaran terhadap dampak dimensi penormaan dalam suatu aturan hukum dalam
praktik hukum, serta menggunakan hasil analisisnya sebagai bahan masukan
eksplanasi hukum.
Pendekatan
ini digunakan karena bertujuan untuk melihat penerapan prinsip atau norma dalam
suatu kasus Tindak Pidana Makar Yang Dilakukan oleh Advokat yang kemudian
dikaitkan dengan Kode Etik Advokat. Memang kasus ini bukan berbentuk putusan
pengadilan namun hal ini dapat dimungkinkan dalam pendekatan kasus ini. Karena
tidak semua kasus yang menggunakan pendekatan kasus harus berbentuk putusan
pengadilan.
B.
Teknik
Pembahasan dan Analisis Permasalahan
1.
Teknik Pembahasan
Teknik Pembahasan kasus Tindak Pidana Makar yang Dilakukan oleh
Advokat yang Dikaitkan dengan Kode Etik Advokat adalah dengan menggunakan
pendekatan deduktif. Maksud dari pendekatan Deduktif adalah suatu
ragam logika yang mempelajari asas-asas penalaran yang bersifat deduktif, yakni
suatu penalaran yang melahirkan suatu kesimpulan sebagai kemestian dari pangkal
pikirnya sehingga bersifat benar menurut bentuk saja.
Dalam sistem deduktif yang kompleks, peneliti dapat menarik lebih dari
satu kesimpulan. Metode deduktif ini sering digambarkan sebagai pengambilan
kesimpulan dari sesuatu yang umum ke sesuatu yang khusus.
2.
Analisis Permasalahan
Kemudian pada langkah analisis permasalahan dimulai dari
pengetahuan hukum yang bersifat umum yang dapat diperoleh dari peraturan
perundang-undangan dan literatur, yang kemudian digunakan sebagai bahan
analisis terhadap permasalahan yang dikemukakan sehingga diperoleh jawaban dari
permasalahan yang bersifat khusus. Pembahasan selanjutnya digunakan suatu
metode penafsiran.
Penafsiran yang digunakan ada 2 macam yaitu penafsiran sistematis (interpretasi sistematis.) dan
penafsiran sosiologis. Yang dimaksud dengan interpretasi sistematis adalah penafsiran
hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antar
pasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya
masing-masing.
Penafsiran
sosiologis yaitu penafsiaran hukum yang didasarkan atas situasi dan kondisi
yang dihadapi dengan tujuan untuk menyelaraskan peraturan-peraturan hukum yang
sudah ada dengan bidang pengaturannya, segala masalah dan persoalan yang berkaitan di dalamnya, yang pada dasarnya merupakan masalah baru
bagi penerapan peraturan hukum yang bersangkutan. Khususnya pada
kasus makar ini untuk mengatasi berbagai peraturan hukum yang
berhubungan dengan kode etik advokat.
BAB IV
PEMBAHASAN
DAN ANALISIS
IV.1. Tinjauan Umum Terkait Kode Etik Advokat dan Penegakan Kode Etik
Advokat
Advokat
merupakan profesi dalam bidang hukum, yang memberikan jasa hukum bagi warga
masyarakat, baik itu yang diberikan di dalam Pengadilan, maupun yang diberikan
di luar Pengadilan. Dalam melaksanakan profesinya, tentunya Advokat memiliki
hak dan kewajiban.[11]
Istilah “hak”, tentunya bukan merupakan hal yang asing dalam dunia ilmu hukum.
Secara umum, hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus diperoleh.
Desy Anwar, menentukan bahwa: “Hak adalah benar; sungguh ada; kekuasaan yang
besar untuk menuntut sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,
dan sebagainya); kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu;
derajat atau martabat”. B.N. Marbun, menentukan bahwa: “Hak adalah kekuasaan
atau kewenangan yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat
sesuatu”.[12]
Mengenai
pengertian dari istilah “kewajiban”, secara umum kewajiban dapat diartikan
sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan, untuk atau setelah mendapatkan
hak. Desy Anwar menentukan bahwa: ”Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
diamalkan, dilakukan, keharusan; tugas kewajiban; tugas pekerjaan, perintah
yang harus dilakukan”.
Hak
dan kewajiban advokat dapat dilihat dalam pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat,
meliputi:
a. Advokat berhak
memperoleh informasi, bebas
mengeluarkan pendapat, dan berhak
memperoleh informasi, data, dokumen lainnya, dari berbagai pihak yang
berkaitan dengan kepentingan
kliennya dalam menjalankan
profesinya
sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat
tidak dapat dituntut, baik secara perdata
maupun pidana dalam menjalankan profesinya
dengan itikad baik
untuk kepentingan klien
di persidangan (hak imunitas).
c. Advokat
tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara oleh pihak yang
berwenang dan atau masyarakat.
d. Advokat wajib menjalankan kode etik profesi
dan dilarang membedakan perlakuan
terhadap klien berdasarkan
jenis kelamin, politik,
agama, keturunan, ras, atau latar
belakang sosial dan budaya.
e. Advokat wajib menyimpan rahasia kliennya,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
f. Advokat
dilarang memegang jabatan
lain yang bertentangan
dengan profesinya dan tidak
boleh menjadi pejabat
Negara selama berprofesi sebagai advokat.
g. Advokat
berhak menerima honorarium secara wajar atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan
persetujuan kedua belah pihak.
h. Advokat
wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.
Advokat asing
dilarang berpraktek atau
membuka kantor jasa
hukum di Indonesia, kecuali
menjadi karyawan atau tenaga ahli pada kantor advokat asli Indonesia atas izin pemerintah dan
rekomendasi organisasi advokat.
j.
Advokat
asing tunduk pada kode etik
advokat Indonesia dan
wajib memberikan bantuan hukum
dan pendidikan dan
penelitian hukum yang
diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
VI.1.1. Kode Etik Advokat
Kata etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti kebiasaan. Selain etika, juga
dikenal kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu
“mos” yang artinya juga kebiasaan. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika
digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang
nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati.
Kode etik
penting bagi profesi hukum karena profesi hukum merupakan suatu moral community
(masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama, serta
memiliki izin untuk menjalankan profesi hukum. Dengan adanya kode etik,
kepercayaan masyarakat akan diperkuat karena setiap klien merasa ada kepastian
bahwa kepentingannya terjamin. Profesional hukum memberikan pengayoman dan rasa
keadilan. Akibatnya, selain masyarakat mengetahui adanya hukum dan dapat
memanfaatkan hukum, mereka pun merasa hukum adalah miliknya karena mereka
merasa diayomi oleh hukum.
Setiap profesi,
termasuk advokat menggunakan sistem etika terutama untuk menyediakan struktur
yang mampu menciptakan displin tata kerja dan menyediakan garis batas tata
nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan
permasalahan etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengembanan profesinya
sehari-hari. Dengan adanya kode etik, kepercayaan masyarakat akan suatu profesi
dapat diperkuat dikarenakan setiap klien akan mempunyai kepastian bahwa
kepentingannya akan terjamin. Kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah
moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu di
mata masyarakat. Aspek kepercayaan antara profesional dan klien ini menjadi
pokok utama kajian Daryl Koehn dalam bukunya berjudul The Ground of
Professional Ethics. Daryl menekankan janji publik seorang profesional yang
sepihak, tak bersyarat, untuk melayani tujuan khusus dari kelompok orang
tertentu memberi landasan pada otoritas kaum profesional yang mengesahkan
kekuasaan mereka untuk memulai dan melaksanakan atau memberi hak atas tindakan
yang mengubah kehidupan demi kepentingan klien.[13]
Menurut
Sumaryono pembentukan kode etik memiliki tujuan tersendiri, yaitu untuk :
a.
Sebagai sarana kontrol sosial;
b.
Sebagai pencegah campur tangan pihak
lain;
c.
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik.[14]
Dengan demikian
Kode Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi,
yang selain menjamin dan melindungi namun juga membebankan kewajiban kepada
setiap advokat untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya
baik kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada
dirinya sendiri.
VI.1.2. Penindakan Terhadap Pelanggaran Kode Etik
Advokat
Penegakan
kode etik adalah usaha melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya, mengawasi
pelaksanaannya supaya tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran
memulihkan kode etik yang dilanggar itu supaya ditegakkan kembali. Kode etik
adalah bagian dari hukum positif, maka norma-norma penegakan hukum
Undang-Undang juga berlaku pada penegakan kode etik.[15]
Pelanggaran
kode etik dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2003
tantang Advokat dan Kode Etik Advokat Tahun 2002. Penindakan terhadap
pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan yang berwenang
memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik. Pemeriksaan dilakukan
melalui dua tingkatan, yaitu tingkat pertama Dewan Kehormatan Cabang dan
tingkat akhir Dewan Kehormatan Pusat. Pengaduan dapat dilakukan pada Dewan
Kehormatan Pusat atau Cabang dari organisasi advokat teradu menjadi anggota.
Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu klien, teman
sejawat, pejabat pemerintah dan masyarakat.
Terhadap
dugaan adanya pelanggaran kode etik advokat, Sekretaris Majelis Dewan
Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) Alex R. Wangge
berpendapat, sebaiknya advokat tersebut dilaporkan pada Majelis Dewan
Kehormatan untuk dapat diperiksa dan diadili. Hal tersebut sesuai ketentuan
Pasal 26 ayat (5) UUA.
Pengaduan
terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia
Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus diadukan
secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan
Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada
Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.
Bilamana
di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak ada/belum
dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada Dewan
Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat. Bilamana pengaduan
disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang, maka Dewan Pimpinan
Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi
bersangkutan untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.
Bilamana
pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat,
maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat wajib meneruskannya
kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan Cabang organisasi profesi
bersangkutan. Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik
profesi Advokat/Penasehat Hukum. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang
merasa dirugikan ialah :
a. klien
b. teman
sejawat
c. pejabat/pengusaha
d. anggota
masyarakat
e. Dewan
Pimpinan Pusat
f. Dewan
Pimpinan Cabang
Bilamana
Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan
Cabang organisasi profesi bersangkutan yang terdekat. Kemudian pemeriksaan akan
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Cabang tersebut. Jika terbukti melanggar kode
etik, maka advokat yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi yang diatur Pasal 7
ayat (1) UUA, berupa:[16]
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara dari profesinya
selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d.
pemberhentian tetap dari profesinya.
Adapun
sanksi yang diberikan kepada advokat atas pelanggaran kode etik berupa
peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu
tertentu, dan pemecatan dari anggota organisasi advokat. Masing-masing sanksi
ditentukan oleh berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh advokat dan
sifat pengulangan pelanggarannya.

IV.2. Analisa Terkait Kasus Tindak Pidana Makar
Yang Dilakukan Advokat Dikaitkan Dengan Kode Etik Advokat
Polisi
telah menetapkan tersangka kasus makar yaitu Harianto dan Shandy Irawan. Mereka
adalah karyawan dari Koperasi Indonesia yang beralamat di Perumahan Royal Janti
Residence, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Harianto bertugas di bagian surat
menyurat sedangkan Shandy di bagian hukum dan juga seorang pengacara polisi.
Mereka dijerat pasal 107 KUHP tentang makar yang berbunyi “(1) Makar dengan
maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancan dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam
ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.” dan juga pasal 160 yang berbunyi
“Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Harianto
dan Shandy Irawan menganggap bahwa Mahkamah Agung dan Presiden Jokowi bukanlah
pemerintahan yang sah, oleh karena itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Johanis Hehamony memutuskan bahwa Harianto dan Shandy Irawan telah melakukan
tindakan makar dan berpotensi untuk merongrong pemertinahan yang sah.
Dari
tindakan Shandy Irawan yang juga merupakan seorang pengacara atau advokat,
dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat karena sudah
terbukti melakukan tindakan melawan hukum yaitu makar dan juga sesuai dengan
pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi
“bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang
menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan,
atau pengadilan;” dan pasal 6 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat yang berbunyi “melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;”. Tindakan Shandy Irawan dapat
dikenakan penindakan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat.
BAB
V
PENUTUP
V.1.
Simpulan
Advokat
merupakan profesi dalam bidang hukum, yang memberikan jasa hukum bagi warga
masyarakat, baik itu yang diberikan di dalam Pengadilan, maupun yang diberikan
di luar Pengadilan. Dalam menjalankan profesinya, advokat memiliki hak dan
kewajiban yang diatur dalam pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat
Kode
Etik Advokat Indonesia adalah hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang
selain menjamin dan melindungi namun juga membebankan kewajiban kepada setiap
advokat untuk jujur dan bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya baik
kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya
sendiri.
Adapun
penindakan terhadap pelanggaran kode etik dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
yang berwenang memeriksa dan mengadili advokat yang melanggar kode etik. Pengaduan
dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan dapat dilakukan pada Dewan
Kehormatan Pusat atau Cabang dari organisasi advokat teradu menjadi anggota.
Berdasarkan
kasus yang kami analisa, Makar yang Dilakukan oleh Advokat, tindakan Shandy
Irawan yang juga merupakan seorang pengacara atau advokat, dapat dinilai
sebagai bentuk pelanggaran kode etik advokat karena sudah terbukti melakukan
tindakan melawan hukum yaitu makar dan juga sesuai dengan pasal 6 huruf (c)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi “bersikap,
bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan
sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau
pengadilan;” dan pasal 6 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat yang berbunyi “melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;”. Tindakan Shandy Irawan dapat
dikenakan penindakan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat.
Pelanggaran
yang dilakukan Shandy Irawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Selain
dapat merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat, pelanggaran yang
dilakukan Shandy juga dapat membahayakan keamanan negara. Adapun sanksi yang
dapat diberikan bagi Shandy Irawan berdasarkan berat pelanggarannya dapat
berupa peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, atau
pemecatan dari anggota organisasi advokat.
V.2.
Rekomendasi
Peradi
sebagai pihak yang berwenang menangani saat terjadi pelanggaran kode etik oleh
advokat wajib menjatuhkan sanksi kepada pengacara tersebut, hal ini berdasarkan
pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat. Peradi juga perlu meningkatkan
kinerja tugas dalam melakukan sosialisasi terkait dengan kode etik.
Selain
itu partisipasi publik dalam memonitor atau mengawasi dugaan pelanggaran etika
oleh advokat sangat diperlukan demi terselenggaranya peradilan yang jujur,
adil, dan memiliki kepastian hukum dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan,
dan hak asasi manusia. Sekain itu, hal ini terhitung penting bagi peningkatan
profesionalitas para advokat.
Setiap
advokat dalam menjalankan tugas profesinya wajib tunduk, taat dan patuh pada
Pancasila, UUD 1945, UU Advokat, Kode Etik Advokat dan nilai-nilai keadilan
publik. Dengan mengevaluasi diri dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman
terhadap kode etik advokat sebagai pedoman seorang advokat.
Demi
meningkatkan profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, maka
juga diperlukan Penegakan kode etik advokat yang dapat dilakukan dengan
pembuatan standar operasional yang jelas dan pemberian sanksi yang tegas.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Rahman. 2013. Diktat Etika Profesi Hukum.
Hal 43.
Abdulkadir Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum.
Bandung. Pt. Citra Aditya Bakti. Hal 78-79.
Abdul Kadir Muhammad, Eika
Profesi Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.120
Apa
Itu Makar? Pengertian Makar Menurut KUHP, Transkerja, http://www.transkerja.com/2016/12/apa-itu-makar-pengertian-makar-makar-adalah.html,
diakses pada 02 Desember 2017 pukul 16.47 WIB
Frans Hendra Winarta. 1995. Advokat Indinesia, Citra, Idealisme, dan
Keperhatina. Jakarta. Sinar Harapan. Hal 19.
Frans Hendra Winarta. 2000. Bantuan
Hukum Suatu Asas Hak Asasi Manusia Dan Bukan Belas Kasihan. Jakarta. Elex Media Komputindo. Hal 34-35.
Hak dan Kewajiban Advokat, Hetanews.com, https://www.hetanews.com/article/305/hak-dan-kewajiban-advokat, diakses pada 01 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
H.A. Sukris Sarmadi, Advokat: Litigasi & Non
Litigasi (Menjadi Advokat Indonesia Kini), (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2009), hlm. 1.
Kemana Melapor Jika Ada Advokat Telantarkan Klien,
Hukumonline.com, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4381/ke-mana-melapor-jika-advokat-telantarkan-klien, diakses pada 03 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
LaseWlas. Cakrawala Advokat
Indonesia. Hal 89-90.
Mardjono
Reksodiputro, Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Pusat
Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas
Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 115
Rahman Rosyadi. 2003. Advokat dalam
Perspektif Islam dan Hukum Positif. Jakarta. Ghalia
Indonesia. Hal 85.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
1983), hlm. 5.
Yudha Pandu. 2001. Klien dan Penasehat
Hukum dalam Persepektif Masa Kini. Jakarta. PT Abadi Jaya. Hal 11.
[1] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
(Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1983), hlm. 5.
[2] H.A. Sukris Sarmadi, Advokat:
Litigasi & Non Litigasi (Menjadi Advokat Indonesia Kini), (Bandung: Penerbit Mandar
Maju, 2009), hlm. 1.
[3] Mardjono Reksodiputro,
Pembaharuan Hukum Pidana (Kumpulan Karangan), Buku Keempat, Pusat Pelayanan
Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia,
Jakarta, 2007, hal. 115
[4] Apa Itu Makar? Pengertian Makar
Menurut KUHP, Transkerja, http://www.transkerja.com/2016/12/apa-itu-makar-pengertian-makar-makar-adalah.html, diakses pada 02 Desember 2017
pukul 16.47 WIB
[5]
Frans Hendra Winarta. 1995. Advokat
Indinesia, Citra, Idealisme, dan Keperhatina. Jakarta. Sinar Harapan. Hal
19.
[6] Yudha
Pandu. 2001. Klien dan Penasehat Hukum dalam Persepektif Masa Kini. Jakarta. PT
Abadi Jaya. Hal 11.
[7] Frans
Hendra Winarta. 2000. Bantuan Hukum Suatu Asas Hak Asasi Manusia Dan Bukan
Belas Kasihan. Jakarta. Elex Media
Komputindo. Hal 34-35.
[8] LaseWlas.
Cakrawala Advokat Indonesia. Hal 89-90.
[9]
Ibid.
[10]
Rahman Rosyadi. 2003. Advokat dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif.
Jakarta. Ghalia
Indonesia. Hal 85.
[11] Hak dan
Kewajiban Advokat, Hetanews.com, https://www.hetanews.com/article/305/hak-dan-kewajiban-advokat, diakses pada
01 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
[12] Ibid
[13] Abdul Rahman.
2013. Diktat Etika Profesi Hukum. Hal 43.
[14] Abdulkadir
Muhammad. 2001. Etika Profesi Hukum. Bandung. Pt. Citra Aditya Bakti.
Hal 78-79.
[15] Abdul Kadir
Muhammad, Eika Profesi Hukum,
(Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006), hlm.120
[16] Kemana Melapor
Jika Ada Advokat Telantarkan Klien, Hukumonline.com, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4381/ke-mana-melapor-jika-advokat-telantarkan-klien, diakses pada
03 Desember 2017 pukul 13.20 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar