Ohalooo
Rekkk, salam perjuangan bagi kon kabeh wkwkw. Kuliah itu bentuk
apresiasi dari kerja keras belajar semasa SMA. Bentuk dari apresiasi
tersebut bisa diwujudkan dengan masuk ke perguruan tinggi, syukur-syukur
deh bisa ke negeri yang biaya kuliahnya masih bisa dicover meskipun
bagi yang jaur mandiri tidak merasakan demikian. Bentuk
apresiasi yang bisa kita wujudkan dengan kuliah juga bisa dijadikan
sebagai sumber ilmu yang bisa kita pelajari. Sebagaimana kuliah yang
selalu ada dibenak anak-anak SMA yang haus akan informasi dan lingkungan
yang menunjang.
Selanjutnya,
saya dan teman-teman sekalian selama menjalani kuliah tujuan awalnya
supaya bisa lulus kan, entah itu lulus tepat waktu atau dengan tenggat
waktu. Mahasiswa untuk menuju kesarjanaan pasti harus melewati skripsi
yang masuk ke dalam sks (sistem kredit studi). Skripsi itu seperti
ekpresi dari ide yang kita dapatkan dengan dikombinasikan dengan ilmu
yang kita perleh sewaktu kuliah. Skripsi yang dibayangkan hanya ide
namun terkadang susah untuk kemudian ditulis. Proposal skripsi aja
diperlukan waktu yang banyak walau sekedar memperbaiki batas atas, batas
bawah, tanda banca dan daftar pustaka.
Disi
lain, setelah koreksi yang kita rasakan sudah pas dan sedikit koreksi
menurut anggapan pribadi, belum tentu nanti calon dosen pembimbing akan
mengapresiasinya. Tanggapan dosen ada yang implisit dan eksplisit
tergantung gaya dosen tersebut dalam memberikan koreksi. Dosen bisa saja
langsung bilang yes, tapi juga bisa saja bilang tidak untuk proposal
kita. Jadi persiapkan diri kita masing-masing untuk mempunyai resilion
atau tahan banting rek.
Kemudian,
dari pengalaman saya akan saya deskripsikan dalam tulisan ini.
Penolakan proposal skripsi yang saya rasakan. Ide yang saya tuangkan
sampai kepala pusing buat mikir. Keadaan tersebut bukannya saya
ekspresikan untuk menghujat dosen, tapi melihat bentuk perjuangan saya
untuk kemudian lulus dari kuliah kesarjanaan dibidang hukum.
Penolakan pertama terhadap proposal skripsi saya berjudul :
HAMBATAN
PENERAPAN PASAL 2 AYAT 2 UNDANG - UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA
SEBAGAI SYARAT SAHNYA PERKAWINAN DILIHAT DALAM PERSPEKTIF PELAKU KAWIN SIRI Studi Kasus Dusun Krajan
Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan
(untuk contoh proposal skripsi ini saya posting di blog selanjutnya)
Diskripsi saat Pra-Survey Di Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan
Proses dari Malang menuju
ke Kebon Agung Pasuruan
Pada
awal perjalanan penulis menuju Terminal Bus Arjosari Kota Malang Selasa, 28
Agustus 2018 pukul 10.00 WIB. Penulis masih awam karena baru pertama kali ke
Kabupaten Pasuruan. Kemudian untuk mencari informasi penulis bertanya kepada
beberapa orang. Penulis bertanya kepada petugas pintu keluar terminal, supir
bus, dan orang sekitar tentang bus menuju Kabupaten Pasuruan.
Setelah
itu penulis menaiki bus menuju ke kabupaten Pasuruan, karena kurang paham
lokasi yang dituju, maka penulis selanjutnya bertanya ke supir bus, beliau menyarankan
supaya turun di kebon agung dan menaiki bus kuning. Setelah itu dengan lama
perjalanan kurang lebih dua jam tibalah penulis di kebon agung, dengan ongkos
enam belas ribu rupiah yang cukup terjangkau. Setibanya di Kebon Agung
Kabupaten Pasuruan, kemudian berjalan menuju perempatan dan menunggu bus lagi, tapi
pada saat itu penulis masih bingung, kemudian penulis bertanya kepada tukang
becak tentang arah menuju desa kalisat, setelah itu beliau menyarankan untuk naik
bus kuning di dekat perempatan lampu merah.
Proses dari Kebon
Agung menuju Blawi
Setelah
itu penulis naik bus kuning yang dimaksud oleh tukang becak. Sebutan untuk
kendaraan itu adalah bus kuning karena warna bus itu kuning sebagai bus antar
kabupaten. Saat itu penukis juga bingung , maka penulis Tanya kepada supir dan
kernet bus kemudian diarahkan untuk turun ke Blawi dan naik ojek menuju Desa
Kalisat. Setelah turun di Blawi dengan ongkos lima ribu rupiah penulis turun di
perempatan.
Proses dari Blawi ke
Desa Kalisat
Setelah
itu penulis menuju pangkalan ojek di dekat jalan, hingga bertemu pak ojek yang
bernama Pak Saihu. Di awal penulis melakukan kesepatakan untuk menyewa jasa
ojek beliau dengan sistem paketan, maksudnya penulis minta diantarkan
ketempat-tempat tujuan sampai selesai, kemudian diantarkan lagi ke tempat
cegatan bus untuk kembali ke Malang. Setelah sepakat, kemudian memulai
perjalanan menuju tempat pertama yaitu Kantor Desa Kalisat. Saat perjalanan
penulis disuguhkan pemandangan desa yang asri dan masih banyak sawah dan kebun
serta pepohonan yang rindang. Hingga tiba di Desa, pak ojek dengan bahasa
Madura bertanya kepada tukang es tebu, untuk menanyakan lokasi kantor desa
Kalisat. Setelah itu perjalanan dilanjutkan, sampai tibalah di kantor Desa
sekitar pukul 13.30 WIB. Di sana penulis bertemu dengan Sekretaris Desa yang
sedang bertugas. Sekretaris Desa masih muda dan perawakannya tinggi. Kemudian
penulis dipersilahkan duduk di dalam kantor Desa. Di sana penulis
memperkenalkan diri, menyampaikan masud dan tujuan. Setelah itu Penulis
bertanya Pak Fatkhur Rasyi beliau adalah sekretaris desa tentang key informant
yang dapat dimintai keterangan berkenaan isu hukum yang mau dibahas dalam
proposal skripsi. Beliau menyarankan bertanya ke Pak Hasyim ( Modin ) yang mana
lebih paham. Sebelum balik penulis meminta soft file profil desa dan data
kependudukan Desa Kalisat. Kemudian menuju rumah Pak Hasyim.
Proses Pra-Survey dan
pengamatan dengan Pak Fatkhur Rasyi
Beliau
pada saat itu ramah dan mempersilahkan masuk kedalam kantor desa, kemudian
penulis menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke lokasi. Kemudian beliau
mengarahkan ke tempat key informant berada. Setelah itu memberikan softfile
data profil desa dan kependudukan. Setalah itu beliau juga memberikan saran alternative
jaur yang mudah.
Pertama
dari Terminal Arjosari naik bus kea rah Surabaya atau Probolinggo, kemudian
turun di Pasar Sukorejo, setelah itu nyebrang jalan dan naik ojek menuju Desa
Kalisat.
Kedua
dari Termina Arjosari naik bus kea rah Probolinggo atau Bnayuwangi turun di
Pasar Wonorejo, kemudian naik ojek ke Desa Kalisat.
Proses Pra-survey
dengan pengamatan dan wawancara kepada Pak Hasyim.
Diantarkan
oleh Pak Ojek, sampailah di rumah pak Hasyim. Saat itu beliau sedang dirumah
tapi masih tidur, sebenarnya penulis canggung untuk membangunkan tapi karena
tugas penulis menguatkan diri. Pak Hasyim saat itu kooperatif untuk dimintai
keterangan. Saat melakukan wawancara penulis juga merekam suara lewat
handphone.
Hasil dari pengamatan
berkaitan isu hukum yang dibahas.
Kawin
siri memang terjadi di Desa Kalisat, sudah terjadi sejak lama, alasan karena
pernah melakukan kawin resmi tapi cerai secara lisan, akibanya trauma dan
memutuskan kawin siri, kawin siri bisa lebih dari satu kali, petindak bisa dari
dalam desa sampai orang dari luar kota, mahar yang diminta dari orang luar kota
lebih besar karena dianggap orang kaya. Kawin hanya dihadiri wali dan dua orang
saksi tanpa adanya petugas dari kantor urusan agama, cerainya hanya secara
lisan setelah itu bisa untuk kembali menikah siri, penyebutan kawin landasan
agak kurang disetujui oleh pak modin beliau mengatakan ya nikah siri itu. Untuk
dusun mana yang lebih banyak praktek nikah siri beliau hanya memberitahu bahwa
semuanya merata di semua dusun tapi untuk jumlahnya tidak diketahui.
Temuan di lapangan
Fakta
di lapangan memang terjadi adanya GAP antar das sein dan das sollen, sehingga
bisa dijadikan isu hukum dalam penyusuan proposal skripsi penulis. Penulis
mengambil lokasi penelitian di Dusun Krajan, karena jumlah penduduk yang agak
banyak sehingga respondeng yang dijadikan sample juga bisa lebih banyak. Di
dusun Krajan ada 6 RT dan 2 RW. Selain itu sebagai centralnya Desa Kalisat
sebab kantor desa berada di sana, serta Key informant juga ada di sana,
sehingga diharapkan dapat membantu pelaksanaan pengamatan dan wawancara.
Pulang Ke Malang
Dokumentasi
saat Pra-Survey Tanggal 28 Agustus 2018
Foto bersama Pak Hasyim (Modin)
Beliau sebagai key
Informant yang mengetahui tentang isu hukum yang penulis bahas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar