Rabu, 04 Desember 2019

Kasus Dahlan Iskan Tentang Penjualan PT Panca Wira Usaha

Kronologi Kasus

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis malam, 27 Oktober 2016. Setelah menjalani pemeriksaan kelima yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Pak Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekitar pukul 17.30 WIB. Pak Dahlan lalu dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pada pukul 19.20 WIB. Pak Dahlan ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), badan usaha milik daerah (BUMD) yang berada di bawah pemerintah provinsi Jawa Timur. Beliau sendiri menjabat sebagai Direktur PT PWU dalam kurun waktu 2000-2010. Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, karena mengakui jika dirinya menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Sejak pemeriksaan pertama hingga kali ini, kami sudah mengajukan 127 pertanyaan yang 16 pertanyaan diantaranya dilontarkan pada tanggal 27 Oktober 2016. Dari 16 pertanyaan itu ada tiga pertanyaan sebagai tersangka,. Kemudian penjelasan lebih lanjut ditanya kemungkinan apa ada aliran dana yang masuk ke rekening Dahlan Iskan, ia mengatakan hal itu tergantung pada fakta di persidangan.Yang jelas, pihak penyidik menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti, dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain. Dugaan adanya unsure politisasi dari kasus ini Pak Dahlan menanggapi bahwa penyidikan ini murni sesuai huku. Kasus bermula dari penahanan Wisnu Wardana, yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Ia disinyalir telah menjual aset-aset PT PWU berupa sebidang tanah dan bangunan di dua kota : Kediri dan Tulungagung, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan yang terjadi adalah telah terjadi manipulasi lebih dari 33 aset. Seluruh aset tersebut, yang dijual selama Dahlan menjabat sebagai direktur utama pada 2000-2010, dilepas di bawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Dalam proses pemeriksaan penyidik Kejati Jatim masih menunggu audit BPKP untuk mendata total kerugiannya. Saat penyidikan terhadap Wisnu Wardhana berlangsung, Kejati Jatim berhasil memperoleh nama Dahlan Iskan. Kuasa hukum Wisnu, Daud Budi, menyatakan bahwa Dahlan Iskan selaku Direktur Utama PT PWU-lah yang paling bertanggung-jawab atas kasus ini, dan bukan Wisnu Wardana sebagai mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU. Wisnu Wardana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Jatim pada 6 Oktober 2016. Seusai penahanan Wisnu, Kejati Jatim bergerak cepat dengan menerbitkan surat cekal (cegah tangkal) bagi Dahlan Iskan pada 7 Oktober 2016. Saat itu, Dahlan masih berstatus sebagai saksi.  Kejati Jatim segera mengeluarkan panggilan kepada Pak Dahlan namun mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Akhirnya, pada panggilan ketiga, Senin, 17 Oktober 2016. Pak Dahlan hadir ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Dahlan lebih banyak bungkam selama pemeriksaan di Kejati Jatim. Belakangan, seusai ditetapkan sebagai tersangka, ia baru buka suara untuk membantah keterlibatannya. Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, tanpa dibayar, menjabat sebagai direktur perusahaan daerah yang saat itu belum punya apa-apa, harus jadi tersangka. Bukan karena makan uang atau menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen dari anak buah. Selebihnya nanti saja kalau saya sudah menunjuk penasihat hukum, tandas Dahlan. Untuk mengungkap kasus ini Kejati Jatim dikabarkan telah memanggil sebanyak 25 saksi, termasuk Alim Markus (mantan Komisaris PT Panca Wira Usaha) dan mantan gubernur Jatim Imam Utomo. Kasus ini sempat terhenti dan baru diusut kembali akhir Juni 2016 lalu. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah untuk kembali melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan menteri BUMN diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut[1] Conviction intime and Conviction of reisonance sebagai teori pembuktian juga harus dipertimbangkan dalam persidangan.


Abstrak

Kasus yang bermula dari dugaan penjualan aset milik daerah yang dilakuka oleh Wisnu Darmawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT Panca Wira Usaha yang kena OTT(operasi tangkap tangan) dari KPK menimbulkan dampak yang melebar, sebab Wisnu diduga menjual aset sebanyak 33 buah yang mana menimbulkan kerugian bagi bagi negara. Setelah penetapan Wisnu Darmawan sebagai tersangka, kasus ini terus mengalami proses penyelidikan hingga akhirnya penyidik memburu siapa saja yang terkibat dalam kasus ini. Saat pertama muncul dalam kasus ini Pak Dahlan berperan sebagai saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dengan diajukan beberapa pertanyaan terkait penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungangung. Pada saat itu Pak Dahlah menjabat sebagai Direktur PT PWU periode 200-1010. Kumudian setelah bergulirnya proses penyelidikan kuasa hukum dari Wisnu Darmawan berpendapat bahwa wewenang itu sebenarnya lebih kepada Direktur PT PWU yakni Dahlah Iskan yang menjabat pada tahun 2000-2010 dimana kasus pada waktu itu terjadi pada tahun 2001-2002dimana dalam SOP sudah seperti itu. Setelah itu tanggal 27 Oktober 2016 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan persidangan terus berlangsung.

Kata Kunci : Penjualan Aset, Kerugian, Wewenang
 
      A.    Pendahuluan
a.1  Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah yang dimaksudkan dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-Undang[2]. Perusahan Perseroan Daerah yang dalam pengaturannya hampir sama dengan Perusahaan Perseroan Terbatas pada umumnya dengan organ yang berupa Direksi, RUPS, Komisaris dan juga ada saham dimana dalam menjalankan perusahaan daerah tersebut juga menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan aturan umumnya ada di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah. Sama halnya apabila ingin melakukan perjanjian Perusahaan Perseroan pada umumnya yang menerapkan pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian yang bisa diuraikan terbagi menjadi syarat subyektif dan syarat objekif. Syarat subjektif meliputi sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian serta cakap bagi mereka yang melakukan hubungan hukum. Kemudian syarat objektif berupa adanya objek tertentu yang menjadi prestasi dalam suatu perjanjian dan sebab yang halal sehingga perjanjian tersebut dikemudian hari tidak menimbulkan sengketa dimana hal tersebut perlu sebagai pencegahan preventif. Kemudian Bila dalam perusahaan umum daerah Hal Kepala Daerah mempunyai hak prerogative atau kekuasaan tertinggi pada perusahaan umum daerah sebab dalam perusahaan umum daerah itu tidak mengenal pemegang saham karena pemegang modalnya kepala daerah, sehingga jka dalam perusahaan perseroan RUPS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi karena sebagai pemilik modal berbeda halnya dengan perusahaan umum daerah yang modalnya keseluruhan atau dengan ketentuhan modal milik pemerintah daerah. Kemudian di dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Barang milik Daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindahtangankan (dijual). Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan keputusan tentang: a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya; b. persetujuan penyelesaian sengketa perdata secara damai; dan c. tindakan hukum lain mengenai barang milik Daerah[3].

      B.     Analisis Kasus
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Pasal 2 yang dimaksudkan dengan Perusahaan Daerah ialah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang[4]. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas[5] (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) jo Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah[6]. Hubungan Kerja yang terjalain dalam Perusahaan Dearah dengan Badan Usaha Milik Daerah adalah hubungan kerja sama. Masuk kedalam kasus PT PWU dimana Pak Dahlan yang saat masih menjadi direktur di Perseroan Terbatas tersebut pada tahun 2000-2010 diduga telah menyetujui penjualan aset Perseroan Terbatas tersebut pada tahun 2001-2002 dikarenakan untuk menyelamatkan dari kondisi kebangkrutan atau dikenal dengan istilah pailit. Jika dalam ranah perdata tepatnya mengenai kepailitan yang diatur di Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang kepailitan juga ketentuan umum di kitab undang-undang hukum perdata untuk mengantisipasi terjadinya kepailitan yang dapat dialami suatu perusahaan yatu dengan, penundaan pembayaran, dan dengan merger (penggabungna), akuisisi (pengambilalihan), konsolidasi (peleburan). Namun di sini penjualan aset apabila diteruskan pun bertujuan untuk menyelamatkan perseroan terbatas itu sebagai salah satu langkah demi mencegah dari kepailitan masih bisa dilakukan. Masalahnya adalah staus dari PT PWU ini yang dikira sebagai BUMD, ya kalau memang betul itu BUMD yang merupakan perusahaan perseroan daerah maka hak prerogative ada dalam Kepala daerah, tetapi  Bila pada umumnya untuk perusahaan perseroan daerah yang merupakan gabungan dari perseroan beberapa daerah itu dalam penerapannya sama dengan perusahan perseroan terbatas yang dikenal dalam perdata maka alasan dari Pak Dahlan untuk menjual aset tidak bisa dibenarkan, karena akibat hukum atau konsekuensi yang dapat timbul karenanya adalah dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi negara karena telah menjual aset miik negara yang berada di tingkat daerah yakni kediri dan Tulungagung. Kemudian yang menjadi pertanyaanya. Apakah kekayaan antara BUMD dan Negara dipisahkan ? Iya dipisahkan sebab mereka sudah mempunyai badan yang mengelola sendiri harta kekayaannya. Seperti halnya kekayaan Direksi terpisah dengan kekayaan perusahaan perseroan daerah. Dalam pemisahaan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan perseroan daerah yakni dalam perusahaan perseroan daerah ini maka pemilik perusahaan hanyalah memiliki tanggung jawab yang terbatas terhadap utang-utang perusahaan. Tanggung jawabnya hanya sebatas hanya sebatas besarnya saham atau modal yang ditanamkannya ke dalam perusahaan tersebut. Lebih dari itu para pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan misalkan terjadi kepailitan. Pertanyaan selanjutnya siapa yang seharusnya mempunyai kewenangan mengadili kasus ini? Hakim di sini perannya lebih bersifat pasif dimana hakim dalam memutus suatu perkara hanya mempertimbangkan bukti yang ada, bisa saja berupa bukti perjanjian, arsip perusahaan, bukti pembayaran, terlebih jika terdakwa sudah mengakui bahwa telah terlibat dalam kasus tersebut sebagai keterangan terdakwa. Kemudian kasus ini dibawa ke ranah TIPIKOR di Surabaya Jawa Timur yang notabene untuk mengadili dugaan kasus korupsi. Kemudian sanggahan dari penasihat Pak Dahlan menurut pribadi saya juga berlandaskan pada interprestasi acontrario ditambah juga data yang saya dapatkan dari berita mediaindonesia.com bahwa PT PWU itu bukan merupakan Badan Usaha Milik Daerah tapi sebagai Perseroan Terbatas yang aturannya ada di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka seharusnya masuk ke arah pengadilan negeri dulu bila naik banding ke pengadilan tinggi negeri hingga ke tingkat kasasi di mahkamah agung.[7]  Selanjutnya pertanyaan ketiga adalah bagaimana Standar Operasional Prosedur Evaluasi pengelolaan BUMD? Dasar hukum bagan yang berkaitan dengan kasus ini yang bosa dijadikan referensi bacaan seperti berikut [8]:


Nomor
Peraturan Terkait
1
Kepmendagri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga
2
Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
3
Permendagri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD
4
Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BPR
5
Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis
6
Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM
7
Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM
8
Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tarif PDAM
9
Permendagri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BPD
10
Peraturan Menteri Keuangan terkait BUMD
11
Peraturan Bank Indonesia terkait BUMD
12
Peraturan Presiden Terkait BUMD
13
Perturan Pemerintah Terkait BUMD
14
Standar Akuntansi Keuangan

      C.     Penutup
Kesimpulan 
Dari awal kasus ini seperti telah diarahkan seperti ini padahal kasus ini sudah lama tahun 2001-2002 dan baru 2016 baru dibua ke kalayak umum, karena sudah dari awal pidana yang didakwakan kepada terdakwa itu kurang sesuai karena yang dimaksud dalam BAP penjualan aset milik daerah dan dikategorikan korupsi kemudian diadili di pengadilan Tipikor. Sedangkan PT PWU Perusahaan Terbatas dan bukan bagian dari BUMD yang di dalamnya ada Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Yang harusnya diadili cukup di Pengadilan Negeri. Proses penahanan yang tidak subyektif dimana terlalu tergesa-gesa dalam penyelidikan kasus, sebab di dalam kriminologi juga ada penjelasan mengenai abolisiolistik dimana kejahatan itu harus dicari hingga ke akar masalahnya dengan begitu harus dengan sangat teliti. Dalam menemukan alat bukti juga dalam hukum acara pidana pasal 184 KUHAP berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (arsip perusahaan terbatas), petunjuk, dan keterangan terdakwa itupun masih perlu digali lagi. Tujuannya untuk memperoleh keadilan materiil atau kebenaran yang sebenar-benarnya lewat putusan hakim dan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dengan penjatuhan pidana yang setimpal. 


Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan daerah


[1] Dilahat di https://tirto.id/kronologi-kasus-korupsi-pt-pwu-yang-menjerat-dahlan-iskan-bYwR pada hari Jumat 16 Desember 2016 jam 03.30 WIB
[2] Dilihat di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah
[3] Dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 85
[4] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Pasal 2
[5] Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas jo Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.
[6] Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah
[8] Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Prosedur Baku Pelaksanaan Kegiatan/ Standar Operasional Prosedur  (SOP) Evaluasi Pengelolaan BUMD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar