http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/4748/Skripsi%20LENGKAP%20HUKUM%20INT%20%20PATRA%20KULU%20TANDIRERUNG.pdf;sequence=1
A. Kronologis
peristiwa secara garis besar sebagai berikut :
|
K
|
erusuhan
di Suriah dimulai di kota selatan Deraa pada bulan Maret 2011 ketika penduduk
lokal berkumpul untuk menyerukan tuntutan pembebasan empat belas mahasiswa yang
ditangkap dan dilaporkan disiksa oleh pasukan keamanan Suriah setelah menulis
di dinding, slogan terkenal dari pemberontakan rakyat di Tunisia dan Mesir.
Orang-orang ingin kejatuhan rezim. Para demonstran juga menyerukan demokrasi
dan kebebasan yang lebih besar.Aksi ini awalnya berjalan damai walaupun diikuti
oleh begitu banyak demonstran dan berkeliling kota setelah sholat jumat. Aksi
ini diadakan pada tanggal 18 Maret 2011, namun justru disambut oleh pasukan
keamanan dengan melepaskan tembakan yang menewaskan empat orang. Hari
berikutnya, mereka menembaki pelayat di pemakaman korban. Dalam hitungan hari,
kerusuhan di Deraa telah berputar di luar kendali pemerintah setempat. Pada
akhir Maret, tentara dengan kendaraan lapis baja di bawah komando Maher al
Assad diturunkan ke kerumunan para pengunjuk rasa. Puluhan orang tewas, ketika
tank menembaki kawasan pemukiman dan pasukan menyerbu rumah sarta menangkap
warga yang dianggap demonstran. Rangkaian tindakan represif aparat justru itu
gagal menghentikan kerusuhan di Deraa, namun justru memicu protes anti
pemerintah di kota-kota lain di Suriah, di antaranya Baniyas, Homs, Hama dan
pinggiran kota Damaskus. Tentara kemudian mengepung mereka yang dianggap
sebagai penyebab kerusuhan. Pada pertengahan Mei, Jumlah korban tewas telah
mencapai seribu orang dan akan terus bertambah dimana kasus ini masih belum
rampung hingga sekarang.
B. Penyelesaian Kasus
1. Resolusi tanggal 31
Maret 2005 Dewan Keamanan PBB Nomor 1593 untuk menyerahkan situasi di kota
Darfur, Sudan, kepada jaksa penuntut International Criminal Court.
2. Jaksa penuntut International Court Criminal pada
6 Juni 2005 secara resmi membuka penyidikan atas kejahatan-kejahatan yang
terjadi di Darfur.
3. Setelah itu pada
tanggal 27 Februari 2007 jaksa penuntut ICC menyerahkan kepada kamar pra
peradilan I.
4. Majelis hakim Pre
Trial Chamber(PTC) I, Pada 2 Mei 2007 mengeluarkan surat perintah penagkapan
atas Ahmad Harun dan Ali Kusyab. Pada tanggal 14 Juli 2008 meminta PTC I untuk
mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Omar Hassan Al-Bashird
C. Pendapat Penulis
Pasal-Pasal
yang dilanggar dari kasus Suriah ini dalam Universal Declaration of Human Right (1948) meliputi :
1. Pasal
3 tentang hak untuk hidup
2. Pasal
5 tentang tidak boleh adanya penyiksaan dengan alasan apapun
3. Pasal
14 tentang hak mencari tempat yang aman untuk hidup
4. Pasal
21 tentang hak untuk berdemokrasi
5. Pasal
28 tentang hak merdeka dalam perdamaian dunia
Sedang
huruf a,b sebasgai non derogable right yakni yang mutlak harus dilindungi oleh
hukum nasiona bahkan internasional. Bila Dewan Keamanan PBB dirasa tidak tegas
dalam menangani pelanggaran ham (pelanggaran ham berat) maka pelimpahan kasus dapat
dilakukan ke International Criminal Court, yaitu suatu mahkamah yang independen
dan bukan merupakan badan dari PBB. Tujuan dari pendirian ICC adalah untuk
mengadili pelaku pelanggaran ham berat seperti : Kejahatan Genosida( crimes of
genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan
perang( Crimes of War) dan Agresi (Agression). Menurut Pasal 13 huruf b ICC
merupakan landasan yuridis yang kuatdan legal untuk melegitimasi Dewan Keamanan
PBB dalam mengambil kebijakan untuk menyerahkan kasus pelanggaran HAM berat
dalam konflik Suriah kepada Internasional Criminal Court.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar