Rabu, 04 Desember 2019

Perang Saudara Untuk Menyuarakan Demokrasi dan Kebebasan dari Pelanggaran Berat HAM Terhadap Rezim Bashar Al Assad


Text Box: PELANGGARAN HAM BERAT  DI SURIAH 

http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/4748/Skripsi%20LENGKAP%20HUKUM%20INT%20%20PATRA%20KULU%20TANDIRERUNG.pdf;sequence=1
A.          Kronologis peristiwa secara garis besar sebagai berikut :
K
erusuhan di Suriah dimulai di kota selatan Deraa pada bulan Maret 2011 ketika penduduk lokal berkumpul untuk menyerukan tuntutan pembebasan empat belas mahasiswa yang ditangkap dan dilaporkan disiksa oleh pasukan keamanan Suriah setelah menulis di dinding, slogan terkenal dari pemberontakan rakyat di Tunisia dan Mesir. Orang-orang ingin kejatuhan rezim. Para demonstran juga menyerukan demokrasi dan kebebasan yang lebih besar.Aksi ini awalnya berjalan damai walaupun diikuti oleh begitu banyak demonstran dan berkeliling kota setelah sholat jumat. Aksi ini diadakan pada tanggal 18 Maret 2011, namun justru disambut oleh pasukan keamanan dengan melepaskan tembakan yang menewaskan empat orang. Hari berikutnya, mereka menembaki pelayat di pemakaman korban. Dalam hitungan hari, kerusuhan di Deraa telah berputar di luar kendali pemerintah setempat. Pada akhir Maret, tentara dengan kendaraan lapis baja di bawah komando Maher al Assad diturunkan ke kerumunan para pengunjuk rasa. Puluhan orang tewas, ketika tank menembaki kawasan pemukiman dan pasukan menyerbu rumah sarta menangkap warga yang dianggap demonstran. Rangkaian tindakan represif aparat justru itu gagal menghentikan kerusuhan di Deraa, namun justru memicu protes anti pemerintah di kota-kota lain di Suriah, di antaranya Baniyas, Homs, Hama dan pinggiran kota Damaskus. Tentara kemudian mengepung mereka yang dianggap sebagai penyebab kerusuhan. Pada pertengahan Mei, Jumlah korban tewas telah mencapai seribu orang dan akan terus bertambah dimana kasus ini masih belum rampung hingga sekarang.

B.        Penyelesaian Kasus

1. Resolusi tanggal 31 Maret 2005 Dewan Keamanan PBB Nomor 1593 untuk menyerahkan situasi di kota Darfur, Sudan, kepada jaksa penuntut International Criminal Court.


2. Jaksa penuntut International Court Criminal pada 6 Juni 2005 secara resmi membuka penyidikan atas kejahatan-kejahatan yang terjadi di Darfur.


3. Setelah itu pada tanggal 27 Februari 2007 jaksa penuntut ICC menyerahkan kepada kamar pra peradilan I.


4. Majelis hakim Pre Trial Chamber(PTC) I, Pada 2 Mei 2007 mengeluarkan surat perintah penagkapan atas Ahmad Harun dan Ali Kusyab. Pada tanggal 14 Juli 2008 meminta PTC I untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Omar Hassan Al-Bashird




C.        Pendapat Penulis
Pasal-Pasal yang dilanggar dari kasus Suriah ini dalam Universal Declaration of Human Right (1948) meliputi :
1.       Pasal 3 tentang hak untuk hidup
2.      Pasal 5 tentang tidak boleh adanya penyiksaan dengan alasan apapun
3.       Pasal 14 tentang hak mencari tempat yang aman untuk hidup
4.      Pasal 21 tentang hak untuk berdemokrasi
5.       Pasal 28 tentang hak merdeka dalam perdamaian dunia
Sedang huruf a,b sebasgai non derogable right yakni yang mutlak harus dilindungi oleh hukum nasiona bahkan internasional. Bila Dewan Keamanan PBB dirasa tidak tegas dalam menangani pelanggaran ham (pelanggaran ham berat) maka pelimpahan kasus dapat dilakukan ke International Criminal Court, yaitu suatu mahkamah yang independen dan bukan merupakan badan dari PBB. Tujuan dari pendirian ICC adalah untuk mengadili pelaku pelanggaran ham berat seperti : Kejahatan Genosida( crimes of genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan perang( Crimes of War) dan Agresi (Agression). Menurut Pasal 13 huruf b ICC merupakan landasan yuridis yang kuatdan legal untuk melegitimasi Dewan Keamanan PBB dalam mengambil kebijakan untuk menyerahkan kasus pelanggaran HAM berat dalam konflik Suriah kepada Internasional Criminal Court.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar