DAFTAR ISI
HALAMAN
COVER…………………………………………………………………………….1
LEMBAR PENGESAHAN ..................................................................................................2
KATA PENGANTAR...........................................................................................................3
DAFTAR ISI..........................................................................................................................4
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................................................6
1.1
Latar
Belakang............................................................................................................6
1.2
Rumusan Masalah...............................................................................................................9
1.3
Tujuan
Penelitian.................................................................................................................9
1.4
Manfaat Penelitian.............................................................................................................10
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA………………………………………………………………………...11
2.1 Perikatan dan Perjanjian…………………………………………………………………..11
2.2 Perjanjian Pinjam Meminjam…………………………………………………………..…13
2.3 Faktor
Hukum Terhadap Perilaku Pedagang Sayur Dalam Mencari Pinjaman Modal Usaha…………………………………………………………………………………………….14
2.4 Faktor Non Hukum
Terhadap Perilaku Pedagang Sayur Dalam Mencari Pinjaman Modal Usaha…………………………………………………………………………………...16
BAB III
METODE PENELITIAN……………………………………………………………………....18
BAB IV
PEMBAHASAN………………………………………………………………………………...20
BAB
V
PENUTUP…………………………………………………………………………………….....23
5.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………..…23
5.2 Saran………………………………………………………………………………………....23
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………...24
Lampiran……………………………………………………………………………………….25
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Salah
seorang ahi hukum yang Berjaya dimasanya yaitu Aristoteles berpendapat dalam
teorinya zoon politicon, bahwa manusia sebagai makhluk sosial. Dari sini dapat
diketahui manusia hidup secara komunal, maka aka nada interaksi satu dengan
yang lain, sehingga dari interaksi akan menimbulkan suatu perbuatan. Kemudian
apabila suatu perbuatan itu terjadi tanpa adanya alat yang mengaturnya maka
dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, sehingga perlu adanya norma
atau kaidah yang mengaturnya. Norma terdiri dari agama, kesusilaan, kepatutan,
dan hukum. Dari kesemua norma tersebut norma hukum yang dampaknya langsung dan
menimbulkan sanksi yang dapat diraksakan secara langsung, sehingga norma hukum
dapat berperan sebagai alat pengontrol masyarakat dan dapat dipaksakan
pelaksanaannya untuk memperleh ketertiban bagi kemaslahatan masyarakat.
Hukum
yang senyatanya berlaku di dalam kehidupan masyarakat sangatlah luas
cakupannya. Berbeda dengan hukum yang selama ini dipelajari di perguruan
tinggi, dimana hukum hanya secara tekstual dan doctrinal tentang apa yang
seharusnya berlaku di dalam hukum. Namun, sebagai seorang juris yang
berkecimpung di dunia hukum, tidak boleh hanya mengandalkan undang-undang saja,
sebab dikawatirkan hanya akan menjadi corong undang-undang yang menyebabkan
tidak terwujudnya keadilan dalam masyarakat. Hukum itu juga harus digali dalam
kehidupan bermasyarakat dimana ada asas ibi ius ubi societas artinya dimana ada
masyarakat di situ ada hukum, sehingga apabila mau melihat hukum lebih dalam
maka lihatlah hukum yang berlaku dimasyarakat.
Hukum
dimasyarakat mendapatkan porsi lebih dalam kaitannya memperoleh keadilan sebab
disitu hukum hidup dan disitu hukum diterapkan, tidak hanya sehari atau dua
hari namun membutuhkan proses dengan waktu yang lama. Bidang hukum juga
meliputi bidang sosial, budaya dan ekonomi. Berkenaan kegiatan dibidang ekonomi
berkenaan dengan interaksi yang ruang lingkupnya luas dan sistematis. Kegiatan
ekonomi ini tidak akan terlepas dari masyarakat dalam memperoleh kebutuhan
sehari-hari. Beberapa jenis kegiatan dalam kegiatan ekonomi yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat meliputi; jual beli adalah proses perpindaham hak milik
dari penjual kepada pembeli dimana penjual menyerahkan barang dan pembeli
membayar sejumlah harga hal tersebut sesuai amanat di dalam pasal 1457
KUHPerdata, pinjam-meninjam merupakan suatu perjanjian dimana peminjam meminjam
barang yang habis karena pemakaian dengan syarat akan mengembalikan sesuai
barang yang dipinjam sesuai amanat Pasal 1754 KUHPerdata, sewa-menyewa adalah
perjanjian dimana penyewa menyewa suatu barang dan membayar harga sewa dengan
ketentuan barang dikembalikan sesuai tempo yang ditentukan dan dalam kondisi
seperti semula sesuai amanat pasal 1541 KUHPerdata hingga kegiatan utang-piutang,
dari semua jenis kegiatan itu masih berdasarkan kebiasaan sehari-hari dalam
kehidupan bermasyarakat.
Namun
masyarakat masih asing akan hukum yang mengaturnya, buktinya yaitu misalnya
pada saat berlangsungnya proses jual beli yang masyarakat umum lakukan
terkhusus di pedesaan ketahui adalah jual beli itu, terjadi pada saat
berlangsungnya transaksi di pasar, warung, atau di tempat-tempat yang menjual
produk tertentu. Menjadi suatu kebiasaan barang yang dibeli ya harus diserahkan
pada saat itu juga, tapi kebiasaan ini tidak sepenuhnya salah sebab dalam jual
beli pada intinya adanya penyerahan barang oleh penjual dan pembayaran sejumlah
harga yang telah disepakati oleh pembeli diatur dalam pasal 1457 KUHPerdata.
Tapi apakah harus seperti itu, disini masih ada yang belum tahu ternyata ada
pengecualian, yakni apabila para pihak sudah sepakat terhadap barang dan harga
tapi belum diserahkan barangnya masih tetap dianggap telah terjadi jual beli,
sebab sudah ada perjanjian sebelumnya disitu sehingga menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak, dasar hukum pasal 1458 KUHPerdata meskipun belum
terjadi perbuatan hukumnya yakni levering atau penyerahan. Kemudian dalam
kegiatan perjanjian pinjam-meminjam Pasal 1756 KUHPerdata menyatakan bahwa
perjanjian pinjam meminjam bersifat riil yang berarti pinjam meminjam yang
obyeknya uang dalam pasal ini disebutkan bahwa “utang yang terjadi karena
peminjaman uang hanyalah terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam
perjanjian. Jika sebelum saat pelunasan, terjadi suatu kenaikan atau kemunduran
harga atau ada perubahan mengenai berlakunya mata uang, maka penegembalian
jumlah yang dipinjam harus dilakukan dalam mata uang yang berlaku pada waktu
pelunasan, dihitung menurut harganya yang berlaku pada saat itu” Dari pasal ini
didapatkan unsur-unsur antara lain; a. Perbuatan hukum peminjaman uang, dalam
pasal 1756 KUHPerdata ini khusus bagi pinjam-meminjam yang prestasinya yaitu
uang b. Tertentu hanya pada jumlah harga yang disebutkan dalam perjanjian,
dimana prestasinya tertentu dan dapat ditentukan. Kemudian apabila perjanjian
ini dikategorikan perbuatan hukum maka ada asas-asas hukum yang menyertainya
seperti halnya, pertama asas kebebasan berkontrak diamana para pihak bebas
membuat kontrak tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban
umum dan kepatutan, kedua asas iktikad baik dimana para pihak dalam membuat
kontak, melaksanakan kontrak, ataupun pengakiran kontrak harus dengan iktikad
baik, ketiga obligatoir istilah ini memang jarang digunakan namun yang perlu
dipahami adalah perjanjian ini baru menimbulkan hak dan kewajiban , kalau baru
menimbulkan hak dan kewajiban berarti belum ada perbuatan hukum, yang dimaksud
dengan perbuatan hukum di sini yaitu adanya penyerahan atau levering berkenaan
dengan obyek perjanjian itu, misalnya dalam jual beli maka perbuatan hukumnya
yaitu menyerahkan barang dan membayar sejumlah harga yang sesuai dengan
perjanjian.
Kemudian
dalam kehidupan bermasyarakat ada penyebutan bagi pihak yang memberikan
pinjaman modal usaha berupa utang dengan bunga yang penentuannya hanya
ditentukan oleh kreditur saja. Dalam pemberian pinjaman berupa utang tersebut
si kreditur akan menentukan mengenai cara pelunasan dan sistem keuntungan.
Meskipun demikian, tidak ada payung hukum yang mengaturnya, sebab praktik
seperti ini tumbuh sendiri dalam masyarakat dan tidak kepikiran oleh pembuat
undang-undang untuk membuat regulasinya. Masyarakat menyebutnya sebagai bank
plecit, meskipun ada imbuhan kata bank namun ini bukanlah suatu lembaga
perbankan. Bank plecit dioperasikan oleh seseorang dan bukan instansi atau
lembaga, jadi lebih seperti kegiatan perjanjian utang piutang. Bedanya bank
plecit dengan bank konvensional adalah dilihat dari permodalan bank plecit
kalah jumlah modal bila dibandingkan dengan dengan bank konvensional. Kemudian
pemberian pinjaman bank plecit dalam kisaran kecil-kecilan dimana berbeda dari
bank konvensional yang memberikan pinjaman hingga nominal yang besar. Kemudian
sasaran bank plecit ini umumnya dikawasan pasar dengan cara berkeliling
menawarkan pinjaman utang.
Kemudian
meskipun bank plecit memberikan bunga besar dari utang tersebut, ada juga
pedagang pasar yang meminjam uang kepada bank plecit padahal tau
konseskuensinya. Sehingga apabila sudah terjalin kesepakatan, hak dan kewajiban
melekat bagi kedua belah pihak. Bank plecit berhak untuk menagih utang dan
bunga, sedangkan pedangang pasar berkewajiban membayar utang dan bunga. Bila
dikaitkan dengan standar kontrak mengenai praktek bank Plecit maka perlu dikaji
lebih mendalam mengenai unsur-unsurnya seperti : a. unsur esensial
penjelasannya yaitu apabila dikaji dengan unsur esensialnya maka dikaitkan
dengan pasal 1338 KUHPerdata tentang dasar mengikatnya perjanjian. Bahasannya
mengenai : kesepakatan para pihak, dan obyek tertentu, b. unsur naturalia yaitu
apabila para pihak sudah sepakat mengenai harga dan barang sebagai objek
perjanjian. Sepakat untuk menimbulkan perbuatan hukum yang mengikat bagi para
pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat perjanjian
tersebut, c. unsur Aksidentalia yaitu berkaitan dengan asas-asas dalam pejanjian,
seperti halnya asas kebebasan berkontrak, asas mengikatnya para pihak, asas
iktikad baik yang dilaksanakan sebelum penandatanganan perjanjian kemudian pada
saat melaksanakan perjanjian yang disepakati lalu pada proses pengakhiran
perjanjian tersebut juga harus memperhatikan asa iktikad baik, asas obligatoir
dimana baru menimbulkan hak dan kewajiban berarti belum ada perbuatan hukumnya,
perbuatan hukum yang dimaksud adalah levering atau penyerahan yang berkenaan
dengan objek yang diperjanjikan pedagang menyerahkan barang dan pembeli
membayar sejumlah harga.
Kemudian,
dari sisi lain ada lembaga perbankan yang konvensional dengan sistem dan
struktur yang jelas. Tapi beberapa pedagang malah memilih bank plecit sebagai
tempat meminjam modal usaha. Apabila dilihat dari tingkat secure and safety
maka bank konvensional lebih baik ketimbang bank plecit. Sehingga dari fenomena
sosial tersebut yang berkaitan pula dengan bidang ekonomi. Maka penulis akan
mencoba mencari data empiris dengan cara wawancara dan pengumpulan data lain
untuk membandingkan minat dari pedagang sayur di pasar tradisional oro-oro dowo
kota malang berkenaan pinjaman moda usaha.
1.2 Rumusan Masalah
Dari
latar belakang diatas maka penulis mengambil sebuah rumusan masalah mengenai :
1.
Bagaimana perbandingan minat pedagang sayur di pasar tradisional oro-oro dowo
kota malang dalam mencari pinjaman modal usaha antara bank konvensional dengan
bank plecit ?
1.3
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah
Untuk
mendiskripsikan dan menganalisis bagaimana perbandingan minat pedagang sayur di
pasar tradisional oro-oro dowo kota malang dalam mencari pinjaman modal usaha
antara bank konvensional dengan bank plecit.
1.4 Manfaat
1.
Teoritis
Sebagai
bahan kajian dalam penelitian dibidang antropologi hukum dengan pendekatan
empiris sosiologis
2.
Praktis
a. Bagi
Mahasiswa
mampu
menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penelitian yang sama dan sebagai bentuk perwujudan dari Mahasiswa sebagai
Agent of Change dan menngerakan bagi mahasiswa lainya untuk mencari solusi atas
permasalahan yang ada
b. Bagi
Masyarakat
mampu menambah wawasan bagi masyarakat luas atas bank konvensional dan bank plecit dan
mengedukasi masyarakat dari segi hukum atas adanya kedua bentuk bank tersebut
di dalam kondisi empiris masyarakat sosial..
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Perikatan dan Perjanjian
Perikatan
adalah suatu hubungan hukum yang di dalamnya terdapat dua pihak yaitu pihak
satu sebagai kreditor yang berhak atas prestasi dan dapat menuntut pemenuhan
prestasi tersebut kepada debitor, kemudian pihak kedua adalah debitor yang
berkewajiban memenuhi prestasi kepada kreditor yang obyeknya adalah prestasi
umumya adalah utang dan dilakukan dalam lingkup harta kekayaan. Para pihak
dalam perikatan yaitu adalah kreditor dan debitor penjelasannya yaitu apabila
kreditor yaitu pihak yang mempunyai hak atas suatu prestasi dan berhak menuntut
pemenuhan prestasi tersebut. Kreditor
adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang
dapat ditagih di muka pengadilan. Debitor
adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang
pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan[1].
Dalam memudahkan memahami istilah kreditor ini yaitu apabila dalam jual beli
kreditor itu penjual dan debitornya yaitu pembeli, misal dalam sewa-menyewa
kreditornya yaitu pemilik jasa penyewanya dan debitornya adalah penyewa. Namun
yang perlu diperhatikan yaitu dalam membuat suatu perjanjian itu tidak boleh
ada penipuan, paksaan, ancaman atau di bawah tekanan sebab untuk menimbulkan
kata sepakat dalam membuat sebuah perjanjian maka tidak boleh ada perbuatan
perbuatan yang disebutkan tadi dan apabila itu terjadi maka berakibat
perjanjian itu tidak mengikat. Selanjutnya untuk mengetahui lebih mengenai apa
itu perjanjian dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pengertian
perjanjian menurut KUHPerdata
dalam pasal
1313 disebutkan bahwa Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang tau lebih. Dari pasal ini
dapat kita ketahui unsur-unsurnya dari pengertian perjanjian yaitu merupaan
suatu perbuatan hukum kemudian ada proses mengikatkan dari pihak satu ke pihak
kedua. Syarat sahnya suatu perjanian dapat dibaca dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Dalam pasal ini syarat sahnya perjanjian dapat dibagi dalam dua unsur yaitu
unsur subyektif dan unsure obyektif.
unsur subyektif
didalamnya terdapat bahwa suatu perjanian itu dibuat dengan adanya :
1. kesepakatan
dari para pihak. Kesepakatan di sini yaitu kesepakatan antara para pihak yang
membuat perjanjian dan mengikat bagi mereka yang membuat perjanian sebagai
undang-undang.
2. kecakapan
para pihak dalam membuat perjanjina. Setiap orang tidak terkecuali adalah
subyek hukum (rechtpersoonlijkheid) tetapi tidak semuanya cakap untuk melakukan
perbuatan hukum (rechtsbekmaanheid).Cakap di sini adalah tidak dalam pengampuan
atau curatele diatur dalam pasal 1330 KUHPerdata jo Pasal 433 KUHPerdata yaitu
orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap.Serta tidak dilarang
oleh undang-undang untuk berbuat hukum tertentu
Dari unsur
subyektif tersebut apabila tidak terpenuhi dan ternyata sudah membuat suatu
perjanjian maka akibat hukum adalah perjanian tersebut dapat dibatalkan dan
tidak mempunyai sifat eksekutorial.
Unsur
berikutnya dalam syarat sahnya perjanian adalah unsur obyektif
1. adanya
obyek tertentu, dari sini dapat kita tarik ke dalam pasal 1234 KUHPerdata
tentang prestasi disebutkan bahwa prestasi itu untuk berbuat sesuatu, tidak
berbuat sesuatu, memberi sesuatu. Prestasi di sini harus tertentu dan dapat
ditentukan semisal prestasinya berupa benda bergerak diatur dalam pasal 509,
510, dan 511 KUHPerdata dan juga benda tidak bergerak diatur dalam pasal 506,507
dan 508 KUHPerdata,
2. Unsur
obyektif selanjutnya yaitu adanya sebab yang halal maksudnya yaitu prestasi
yang diperjanjiakn ini berasal bukan dari sebab yang haram misalnya benda dari
hasil pencurian, penjarahan illegal, penggelapan dan perbuatan lain yang haram.
Tujuannya adalah apaila nantinya prestasi tersebut sudah berpindah hak
kepemilikannya tidak terjadi permasalahan berkaitan obyek tersebut yang
akhirnya berujung perkara sengketa.
Kemudian akibat hukum apabila unsur obyektif
ini dilanggar yaitu perjanjian tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak
pernah terjadi suatu perjanian
2.2 Perjanjian Pinjam Meminjam
Dalam suatu
perjanjian juga dikenal adanya pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754
KUHPerdata dalam pasal ini tidak ada pembayaran uang namun yang lebih utama
mengenai pinjam-meminjam yang obyeknya barang. Ketentuan mengenai barang yang
dijadikan obyek pinjam meminjam dalam pasal ini adalah barang tertentu yang menghabis
karena pemakaian contohnya beras, gula, makanan, dan benda-benda lain yang
menghabis karena pemakaian. Kemudian syarat dalam perjanjia pinjam-meminjam
dalam pasal ini adalah dengan mengembalikan obyeknya sejumlah dengan sama,
perlu diketahui bukan mengembalikan barang yang menghabis karena pemakaian yang
telah dipinjam sebelumnya tapi dengan mengganti barang yang sama macam dan
keadaan yang sama contohnya meminjam beras tipe pandan wangi sebanyak 3 (tiga)
kilogram sehingga pengembaliannya sama seperti itu. Kemudian dalam pasal 1755 KUHPerdata
dalam unsur-unsur pasal tersebut dijelaskan peminjam menjadi pemilik dan barang
yang dipinjam musnah menjadi tanggung jawab peminjam. Selanjutnya apabila
dikaitkan dengan kondisi yang paling sering yaitu mengenai pinjam-meminjam uang
yang diatur dalam pasal 1756 KUHPerdata dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
pinjam-meminjam yang obyeknya adalah uang serta hanya dilakukan pinjam-meminjam
uang yang disebutkan dalam perjanjian.
Penting halnya
juga untuk diperhatikan sebelum membuat perjanjian terutama kontrak yang
berbentuk tertulis yaitu standar kontrak. Dalam standar kontrak termuat di
dalamnya tiga unsure yaitu pertama unsur esensial, kedua unsur naturalia,
ketiga unsur aksidentalia. Penjelasan untuk ketiga unsure tersebut adalah
pertama unsure esensialia atau esensi kemudian apabila membahas ini selalu
dikaitkan dengan pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat suatu
perjanian sebab dalam unsur ini di dalamnya terdapat kesepakatan para pihak
yang membuat perjanjian sehingga memunculkan asas konsensualitas (kata
sepakat). Kedua unsure naturalia dalam unsure ini terdapat di dalamnya sepakat
mengenai barang dan harga. Ketiga unsure aksidentalia yang di dalamnya diatur
mengenai asas-asas perjanjian seperti asas kebebasan berkontrak, asas
mengikatnya suatu perjanjian, asas iktikad baik, dan asas obligatoir untuk
memahami asas yang obligatoir yaitu bahwa dalam perjanjian baru menimbulkan hak
dan kewajiban berarti dapat dikatakan belum ada perbuatan hukum, perbuatan
hukum ini apabila dikaitkan dengan jual beli misalnya belum ada penyerahan atau
levering atas prestasi yang diperjanjikan.
2.3 Faktor Hukum Terhadap Perilaku Pedagang Sayur Dalam Mencari Pinjaman
Modal Usaha
a. Berdasarkan KuhPerdata
Sejak dahulu,
perjanjian pinjam-meminjam uang disertai dengan bunga adalah merupakan salah
satu bentuk perjanjian yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, dan hal ini
dapat dikatakan telah membudaya. Dalam sistem hukum positif Indonesia,
perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk
perjanjian yang lahir berdasarkan atas kepakatan antara pemilik uang dan pihak
peminjam Adapun mengenai pinjam-meminjam uang yang disertai dengan bunga
dibenarkan menurut hukum, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1765 KUH Perdata,
yang merumuskan "bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas
pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian".
Sampai berapa
besar "bunga yang diperjanjikan" tidak disebutkan, hanya dikatakan:
asal tidak dilarang oleh undang-undang. Pembatasan bunga yang terlampau tinggi
hanya dikenal dalam bentuk "Woeker-ordonantie 1938", yang
dimuat dalam Staatblaad (Lembaran Negara) tahun 1938 No. 524, yang menetapkan,
apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari
semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang
dapat meminta kepada Hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan
ataupun untuk membatalkan perjanjiannya. Secara Hukum perdata sendiri Bank
Plecit memamng diperbolehkan karena perjanjian yang timbul diantara kedua belah
pihak adalah berdasarkan kesepakatan bersama, namun apabila bungan dirasa
terlalu berat dapat dimintakan kepada hakim untuk diturunkan, alasan Bank
plecit sangat banyak adalah karena masyarakat lebih cenderung menginginkan dana
cepat tanpa mempedulikan tingkatan bunga yang harus ia tanggung setiap ia
membayar iuran hutangnya.
b. Berdasarkan
Undang-Undang terkait lainya
Pasal 46 ayat
(1) UU No. 10/1998 Tentang Perbankan, merumuskan sebagai berikut, "Barang siapa
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan
Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar”.
Dari rumusan
Pasal 46 ayat (1) UU No. 10/1998 di atas, jelas yang dilarang adalah perbuatan
menghimpun dana dari masyarakat. Sedangkan, perbuatan yang dilakukan pihak yang
menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga (rentenir) tidak dilarang dalam
UU Perbankan, sehingga demikian rentenir tidak dapat dikualifisir sebagai suatu
tindak pidana perbankan, dengan kata lain tidak menjalankan usaha bank gelap.
Dalam kasus Bank
Plecit tersebut, yang sering beroperasi di pasar-pasar tradisional, pihak
tersangka tidak menghimpun dana dari masyarakat, tetapi hanya menyalurkan dana
kepada masyarakat yang disertai bunga s/d 10%. Dengan demikian sangat keliru
kalau dikatakan telah terjadi praktik "bank gelap" yang merupakan
suatu kejahatan perbankan. Untuk jelasnya seseorang barulah dapat dikatakan
menjalankan praktik "bank gelap" bila ia menghimpun dana masyarakat
dan sekaligus menyalurkan dana kepada masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank
Indonesia.
Jadi, perbuatan
pinjam meminjam uang disertai bunga adalah suatu perbuatan yang legal atau
perbuatan tidak terlarang yang tidak dapat dipidana. Kecuali apabila perbuatan
tersebut berupa menghimpun uang dari masyarakat tanpa izin dari pimpinan bank
Indonesia maka perbuatan tersebut baru bisa dikatakan sebagai perbuatan yang
ilegal
2.4 Faktor Non Hukum Terhadap Perilaku Pedagang Sayur Dalam Mencari
Pinjaman Modal Usaha
1. Kajian dari sisi ekonomi
a) Tingkat pembentukan modal yang rendah,
Tingkat pembentukan modal yang rendah
merupakan hambatan utama bagi pemdagang sayur. Pembentukan modal
dinegara-negara yang sedang berkembang merupakan “ Vicious Cycle “ (
lingkaran tak berujung pangkal ). Produktivitas yang sngat rendah mengakibatkan
rendahnya pendapatan riil. Pendapatan yang rendah mengakibatkan low
saving dan low invesment, dan rendahnya pembentukan modal. Pendapatan yang
rendah mengakibatkan tabungan rendah pula. Tabungan yang rendah akan melemahkan
pembentukan modal yang pada akhirnya kekurangan modal, masyarakat terbelakang,
kekayaan alam belum dapat dioalah, dan seterusnya sehingga merupakan lingkaran
yang tidak berujung pangkal.
b) DiPerlukannya modal yang besar
Besarnya modal ini diperlukan untuk
membiayai ongkos-ongkos untuk memperoleh barang dagangan. Semakin besar modal,
keuntungan yang diperoleh pedagang diharapkan juga akan semakin besar. Namun
demikian, pedagang sering menjumpai kesulitan dalam permodalan, sehingga mereka
perlu mencari tambahan modal. Untuk memperoleh tambahan modal, terdapat beberapa
pedagang mengambil pinjaman dari Bank salah satunya bank plecit. Tingginya
tingkat suku bunga bagi mereka sering tidak dipertimbangkan, karena rata-rata
mereka memiliki kondisi ekonomi yang lemah dan didorong oleh kebutuhan modal
yang mendesak. Di sisi lain mereka sebagian besar hanya mempertimbangkan faktor
kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh pinjaman.
2. Kajian dari segi sosial
a. Berkembangnya zaman
Dikarenakan seiringnya perkembangan zaman para
pedagang terus bersaing memperbaiki dagangannya agar tidak kalah dengan
pedagang yang lainnya , maka setiap pedagang harus berlomba memperbaiki
dagangannya untuk menarik banyak pelanggan , agar pedangang tidak mendapatkan
kerugian ketika mengeluarkan modal yang besar , maka dari itu pedagang harus
memperhatikan aspek sosial untuk meningkatkan kualitas dagangannya dan daya
tarik pembeli.
b. Kerjasama
Prinsip kerjasama yang dilakukan oleh pedagang
antar pedagang dan pedagang antar pembeli menunjukkan bahwa prinsip kerjasama
menjadi suatu kebiasaan yang ada, kerjasama tidak muncul dengan sendirinya
tanpa adanya faktor-faktor tertentu yang berkaitan, berikut beberapa
faktor-faktor yang mempengaruhi kerjasama :
I.
Faktor kebiasaan merupakan faktor yang sudah
mendarah daging di kalangan masyarakat
sehingga kerjasama menjadi suatu tindakan yang terbiasa dilakukan oleh manusia
yang memiliki interaksi positif,
II.
Faktor Kesamaan Nasib Merupakan faktor pengalaman
yang sama yang dialami oleh salah satu manusia dengan manusia yang lain. Yang
memiliki nasib yang sama, sehingga secara langsung maupun tidak langsung
manusia melakukan kerjasama untuk mencapai suatu tujuannya agar tujuan yang
diinginkan tercapai.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Tipe Penelitian
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris sosiologis.
Yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari
perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat melalui wawancara maupun
prilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung
3.2. Jenis Data
a. Data Primer
Data Primer merupakan bahan penelitian yang berupa fakta-fakta
empiris sebagai perilaku maupun hasil perilaku manusia. Baik dalam bentuk
perilaku verbal perilaku nyata, maupun perilaku yang terdokumentasi dalam
berbagai hasil perilaku atau catatan. Data primer didapat oleh peneliti melalui
wawancara terhadap para narasumber dan responden penelitian
b. Data Sekunder
Data yang diperoleh dari penelitian bahan pustaka dengan cara
mengumpulkan data yang terdapat dalam peraturan perundangan, buku-buku, dan
artikel yang ada hubungannya dengan masalah yang akan diteliti, antara lain:
b.1) Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini
meliputi; UUD NRI 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (dengan perubahan)
b.2) Bahan hukum sekunder
yaitu bahan yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer yang terdiri dari: buku-buku,jurnal,
makalah, tulisan yang terkait.
b.3)Bahan hukum tertier
yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; terdiri dari kamus hukum, kamus
besar Bahasa Indonesia, jurnal, surat kabar dan lain sebagainya.
3.3. Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Pasar oro-oro dowo Kota malang
3.4 Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara
terhadap narasumber dan responden yang terkait dengan objek penelitian. Data
sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum yang mendukung
penelitian.
3.5 Narasumber dan Responden
Narasumber adalah seorang yang memberikan pendapat atas objek yang
kita teliti. Dia bukan bagian dari unit analisis, tetapi ditempatkan sebagai
pengamat.
Dalam penelitian ini yang menjadi narasumber yaitu Pihak Bank Konvensional danPihak Bank Plecit
Responden dalam penelitian ini adalah para pedagang dalam kawasan
pasar oro-oro dowo kota Malang
3.6. Teknik Pengambilan Sampel
Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan random sampling yaitu
dengan menentukan sampel secara acak, artinya setiap sampel dalam populasi
mempunyai kesempatan yang sama untuk dipilih menjadi sampel penelitian.
3.7 Teknik Analisis Data
Data dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan
memberikan pemaparan, mendeskripsikan secara rinci dan menyeluruh data-data
yang didapat dari proses penelitian sehingga dapat menjelaskan Perilaku para
Pedagang di kawasan pasar oro-oro dowo dalam mencari Modal
BAB IV
PEMBAHASAN
Survey
lapangan yang telah kami lakukan disalah satu pasar terpadu di Kota Malang
untuk mencari data dalam penyusunan makalah ini terlaksana dengan baik. Pasar
yang secara kualifikasi masih menjadi pasar tradisional ini masih menerapkan tawar
menawar dalam proses jual belinya. Kelebihan dari pasar ini yaitu memiliki
fasilitas yang bagus, rapi, modern, dan bersih sehingga pasar terpadu tersebut
menjadi salah satu destinasi tempat belanja dari masyarakat di kota Malang.
Pasar terpadu ini disebut Pasar Oro-Oro Dowo yang berada di jalan Guntur nomor
20 di kecamatan Klojen, kota Malang. Setelah kami masuk ke dalam lingkungan
pasar terlihat dagangan yang tersusun rapid dan sudah dibuatkan sekat-sekat
dengan dibatasi dengan triplek. Ketika masuk ke pasar ada pembagian dagangan
yaitu, sebelah kanan itu menjual sayur, kemudian yang sebelah kanan menjual
daging. Karena untuk mengambil sampel dalam melakukan wawancara, maka kami
mengklasifikasikan yaitu sasaran narasumber yang kami wawancarai adalah
pedagang sayur sebab melihat kebutuhan akan sayur yang setiap hari dibutuhkan
maka disini ada indikasi pedagang sayur lebih cepat menghasilkan uang yangmana
dagangannya yang cepat laku. Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh bank
plecit untuk menawarkan pinjaman uang dengan iming-iming sebagai tambahan modal
usaha.
Kemudian
kami mencari data dengan melakukan wawancara kepada para pedagang sayur, sebab
dengan cara itulah kami bisa menggali informasi dari pedagang sayur untuk
dimintai keterangan. Pertanyaan yang kami ajukan pada umumnya hampir sama,
yaitu bagaimanakah perbandingan minat pedagang sayur dalam mencari pinjaman
uang antara bank konvensional dengan bank plecit/bank plecit. Kemudian setelah
mengambil sampel acak dengan wawancara, kebanyakan dari pedagang yang kami
wawancarai tidak menggunakan jasa bank plecit. Karena pedagang yang berjualan
di pasar Oro-oro Dowo tersebut tidak mau ribet dalam menerima pinjaman dari
bank plecit. Dari wawancara tersebut banyak pedagang sayur yang bilang bahwa
tidak perlu meminjam ke bank plecit sebab bunga yang dibebankan terlampau
tinggi, disisi lain untuk memenuhi kebutuhan sudah cukup, tanpa harus meminjam
dari bank plecit. Alasan lainnya dari pedagang - pedagang sayur yang kami
wawancarai yangmana kebanyakan menjawab tidak menggunakan jasa bank plecit
dikarenakan jasa bank plecit memiliki bunga yang besar daripada bank-bank yang
besar adalah sistem peminjamannya tidak jelas, dalam artian sistem pengembalian
dan bunga yang ditentukan sepihak oleh bank plecit.
Kemudian
ada salah satu pedagang yang kami wawancarai
beliau menggunakan bank besar seperti bank mandiri untuk mengambil dana
dan dalam bank besar juga memiliki bunga yang kecil dan memiliki bagan yang
jelas dalam prosedur peminjaman antara debitur dengan kreditur. Beberapa orang
mengenal Bank Plecit dengan sebutan "lintah darat". Selain itu kita
bisa mengenal Bank Plecit dengan sifatnya yang personal dan selalu
bergerak/mobile. Biasanya Bank Plecit menawarkan jasa pinjaman uang kepada
'pasiennya' secara langsung, pinjaman cepat cair dengan bunga yang mencekik.
Bank Plecit biasanya sering kita jumpai di pasar-pasar, beroperasi di kalangan
pedagang-pedagang kecil, selalu membawa buku catatan dan modar mandir untuk
menawarkan jasa piutang maupun menagih utang. Bank Plecit juga banyak
beroperasi di perkampungan-perkampungan kota/desa, mencari 'pasien' yang sedang
terpaksa butuh uang dengan cepat.
Berikut
merupakan table wawancara yang telah kelompok kami lakukan
Tabel
Wawancara
No
|
Nama Pedagang Sayur
|
Pertanyaan
|
Jawaban
|
1
|
Bpk. Santoso
|
1.Apakah Bapak pernah mendengar
tentang bank plecit ?
2.Bagaimana ciri-ciri bank plecit ?
3.Mengapa tidak mengambil pinjaman
dari ?
4.Apakah bapak lebih memilih bank
plecit atau bank plecit ?
5.Mengapa bapak lebih memilih bank
konvensional ?
6. Apakah ada larangan bagi pedagang
sayur untuk menerima pinjaman dari bank plecit ?
|
1. Pernah
2. Seperti sales pada umumnya yang
menawarkan pinjaman uang.
3. Karena merasa tidak urgent untuk
mengambil pinjaman ke bank plecit, sebab modal bisa dipenuhi sendiri dari
dagangan.
4. Lebih memilih bank konvensional
5. Karena bank konvensional aturannya
lebih jelas sehingga tidak memberatkan peminjam uang.
6. Tidak ada larangan bagi pedagang
sayur untuk meminjam uang ke bank plecit.
|
2
|
Ibu Nur
|
1.Pernahkan ibu ditawari pinjaman uang
oleh bak plecit ?
2. Alasan menolak bank plecit ?
3. Ibu lebih memilih bak konvensional
atau bank plecit ?
4.Apakah pedagang kompak menolak ?
5. Apakah di Pasar ada tabungan pasar
?
|
1. Pernah
2. Gak mau/gak minat
3. Lebih memmilih bank konvensional
karena lebig jelas
4. Tidak, terantung kebutuhan pedagang
mau pinjam atau tidak
5. Ada, Cuma buat nabung aja
|
3
|
Bpk Jubairi
|
1. Apakah bapak pernah dengan tentang
bank plecit ?
2. Bagaimanakah cirri-cirinya dari
bank plecit ?
3. Apakah bapak pernah
mempertimbangkan atau kepikiran untuk meminjam ke bank plecit ?
4. Apakah bapak lebih minat pinjam ke
bank konvensional atau bank plecit ?
|
1. Pernah
2. Seperti sales pada umumnya
3. Gak pernah
4. Tidak berniat meminjam ke
keduaanya, namun kalau memang butuh mau mencari pinjaman yang paing mudah
prosesnya.
|
Bank plecit merupakan
bank yang menyediakan uang pinjaman untuk orang
yang memiliki kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi hanya dari pendapatannya,
dengan konsekuensi tanggungan bunga yang biasanya dibayar mingguan (ada yang
harian), dan status bank ini tidak terakreditasi atau milik personal[2]. Bank Plecit biasanya
beroperasi di pasar . Jaminan dari pinjaman yang diberikan berupa barang
dagangan. Keberadaan Bank Plecit tentunya mempunyai dampak negative dan
positif. Biasanya dapak positif dari adanya bank plecit adalah membantu setiap
pedagang yang sedang membutuhkan bantuan dana. Namun dari sisi negatifnya
adalah tata cara perjanjian yang dilakukan ketika memlakukan perjanjian tidak
sesuai dengan KUHPerd.
Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal
1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan
sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.
Syarat
perjanjian yang diatur dalam KUHPerd pasal 1320 adalah [3]:
1. Kesepakatan
para pihak
2. Cakap
melakukan perbuatan hukum
3. Adanya
objek tertentu
4. Adanya
kausa yang halal
Jika menyesuaikan dengan hasil wawancara yang telah
dilakukan maka perjanjian dengan bank plecit dapat dikatakan tidak sah sebab
melanggar asas kesepakatan bersama.
Dari hasil wawancara yang telah dilakukan terhadap
beberapa narasumber, biasanya awalnya bank plecit (biasanya diwakilkan oleh
perorangan) akan mendatangi pedagang kemudian menanyakan beberapa pertanyaan
seperti :
a.
bagaimana penghasilan
setiap harinya
b.
Bagaimana keadaan
pembelinya, ramai atau sepi
c.
Butuh bantuan dana atau
tidak
Kemudian bank plecit ini akan menawarkan beberapa
penawaran mengenai uang atau barang yang dapat dipinjamkan dengan menyampaikan
berapa yang harus dikembalikan serta bunga yang harus dibayarkan. Biasanya
pedagang akan menerima persyaratan tersebut tanpa membuat perjanjian yang
menguntungkannya sehingga terkadang bank plecit selalu menagih hutang pinjaman
itu sebelum jatuh tempo misalnya waktu pengembalian adalah 1 bulan namun bank plecit
akan menagihnya 3 minggu sebelumnya. Selain itu bunga yang ditentukan dapat
mencapai 30%[4]
hingga 50% dan biasanya akan bertambah apabila terjadi penunggakan.
Dalam hal peminjaman uang, maka hutang
yang terjadi karena peminjaman hanyalah terdiri atas jumlah uang yang
disebutkan dalam persetujuan (Pasal 1756 KUHPerdata). Pada waktu pengembalian, haruslah
dengan barang lain dalam jumlah, jenis dan keadaan yang sama. Jika melihat dari
ketentuan pasal 1756, maka tata cara/ prosedur yang dilakukan oleh bank plecit
sangat berlawanan dengan ketentuan KUHPerdata.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat ditarik dari
hasil penelitian diatas adalah bahwa praktik praktik peminjaman modal usaha
yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata masih seringkali
ditemui dalam masyarakat Kota Malang, khususnya di daerah pasar tradisional.
Hal ini diperparah dengan persyaratan bunga yang dibebankan kepada debitur,
berdasarkan data diatas ada bank plecit/bank plecit yang menawarkan pinjaman
dengan modal 30% dan akan bertambah hingga 50% apabila tidak membayar dengan
tepat waktu/ menunggak.
Menurut responden yang kami
wawancarai di pasar Oro oro Dowo kebanyakan dari mereka tidak meminjam modal
kepada Bank Plecit/Plecit. Mereka lebih memilih mengajukan peminjaman modal
langsung kepada Bank Konvensional yang lebih meyakinkan serta memiliki bunga
yang lebih ringan dan memiliki perjanjian yang jelas, tidak seperti bank plecit
tersebut yang bunganya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan para
pemberi pinjaman atau bank plecit itu sendiri.
B.
Saran
Pemerintah dalam hal ini Kementrian
Keuangan seharusnya membuat sebuah regulasi yang tetap terkait dengan
peminjaman modal bagi rakyat kecil/ Usaha Kecil Menengah (UKM). Selain itu juga
harus segera melakukan penindakan terhadap perilaku bank plecit/ bank plecit
karena menurut hukum kegiatan mereka telah menyalahi ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata. Hal ini juga ditambah dengan keresahan para pedagang dengan kegiatan
peminjaman modal mereka yang mematok pemberian bunga yang terlalu tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
Dari
Buku
Kinasih, Sri Endah. Buku Ajar: Antropologi Hukum.Revka Petra
Media.Surabaya.2009
Raharjo, Satjipto.Ilmu Hukum.Citra Aditya
Bakti:Bandung.Cetakan ke VII.2014
Subekti, R.Aneka Perjanjian.Citra Aditya
Bakti:Bandung.Cetakan ke XI.2014
Dari
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab undang-Undang
Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 10
tahun 1998 Tentang Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar